Polemik KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Koruptor Dinilai Bisa Rusak Pemilu

Senin, 10 September 2018 - 05:44 WIB
Polemik KPU-Bawaslu...
Polemik KPU-Bawaslu soal Caleg Eks Koruptor Dinilai Bisa Rusak Pemilu
A A A
JAKARTA - Gonjang-ganjing perseteruan dua penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) terkait pelarangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg) hingga kini tak kunjung selesai.

Setidaknya sudah ada 34 gugatan pencalonan mantan napi korupsi yang dikabulkan Bawaslu daerah. Banyaknya gugatan yang dikabulkan ini membuat polemik pencalonan terus bergulir.

KPU bahkan telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sejumlah mantan napi yang berniat berkontestasi pada pileg 2019.

Di sisi lain, dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa pelaksanaan putusan Bawaslu akan menunggu putusan judicial review (JR) oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini juga satu suara meminta partai politik untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi, meski yang bersangkutan memenangkan gugatan di Bawaslu.

Menyikapi hal tersebut, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan, polemik oleh dua lembaga KPU dan Bawaslu tersebut harus dihentikan karena akan merusak pemilu.

Pasalnya, kedua lembaga tersebut dalam pembentukannya didesain oleh UU Pemilu sebagai satu unit fungsi penyelenggaraan pemilu. Artinya, kedua lembaga harus sama-sama mendukung penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tetapi, pada kenyataannya, Bawaslu justru memiliki pandangan hukum sendiri yang seakan-akan mendukung koruptor nyaleg, dan berdebat seakan merasa paling benar sendiri. Seharusnya, tambah Hadar, KPU dan Bawaslu menyadari bahwa mereka adalah lembaga publik yang diberi kepercayaan besar untuk menangani pemilu. Dengan adanya perselisihan ini, dikhawatirkan akan merusak sistem pemilu.

"Lembaga ini didesain sebagai satu unit kesatuan sehingga kalau kerjanya hanya berdebat maka kepercayaan publik akan menurun terhadap kepemiluan kita," ujar Hadar dalam diskusi bertajuk 'Polemik Pencalonan Napi Korupsi : Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di MA', di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu pun meminta DKPP berperan lebih aktif untuk melakukan fungsi pencegahannya melerai kedua penyelenggara pemilu tersebut bila ada polemik. Hadar pun mendorong MA untuk melakukan langkah progresif dengan membuat terobosan hukum, karena PKPU pencalonan inilah momentum baik untuk menata bangsa.

"Saya harap MA dapat berlaku progresif sehingga dapat memeriksa proses JR di sana dijalankan terbuka," harapnya.
(pur)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
Eks Bos CIA: AS Bisa...
Eks Bos CIA: AS Bisa Langsung Campur Tangan di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved