Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Kembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta

Jum'at, 07 September 2018 - 05:03 WIB
Suap Dana Otsus Aceh,...
Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Kembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta
A A A
JAKARTA - Tersangka penerima suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan Irwandi Yusuf tentang pelaporan uang Rp39 juta ke KPK. Febri menuturkan, Irwandi memang melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penerimaan gratifikasi Rp39 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK pada Rabu (11/7/2018).Pelaporan tersebut, tutur dia, sekitar 8 hari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang berasal dari APBN 2018.

Setelah dilakukan analisis atas laporan gratifikasi tersebut dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2/2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018. Inti dari surat tersebut yakni laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

"Karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara di mana IY adalah salah satu tersangka di perkara tersebut. Surat KPK tersebut telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya. Uang Rp39juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Febri melanjutkan, sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan suap DOKA Aceh 2018 penyidik memeriksa dua saksi ‎untuk tersangka Irwandi pada Kamis (6/9/2018) ini. Pertama, staf khusus Gubernur Aceh‎ bernama Johhnic Apriano. Kedua, Farah Amalia yang diduga sebagai kerabat dan teman dekat dari model dan artis sekaligus Event Organizer dan Tenaga Ahli Aceh Marathon International 2018 Fenny Steffy Burase alias Steffy Burase. Terhadap Johhnic, penyidik mendalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh saat itu terkait kasus yang sedang disidik saat ini.

Irwandi Yusuf mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp39 juta ke KPK. Hanya saja dia tidak menyampaikan kaitan uang tersebut dengan kasus yang disidik KPK.

"Ada Rp39 juta (uang yang dikembalikan). Itu uang yang singgah ke rekening saya," kata Irwandi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)