Terlalu Frontal, Sikap Ngabalin Dinilai Tak Sesuai Etika
A
A
A
JAKARTA - Sikap Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang kerap terlalu frontal membela Presiden Joko Widodo Jokowi dari serangan lawan politiknya dinilai menyalahi ertika.
Pengamat politik Manilka Research Herzaky M Putra mengatakan, secara etika, tidak pantas seorang pejabat publik menunjukkan keberpihakan secara frontal. Ini karena selaku ASN atau aparatur sipil negara, netral merupakan keharusan.
Bagaimanapun, kata Zaky, aparat negara seharusnya menjadi teladan dalam bersikap. "Sikap Ngabalin yang cenderung tidak netral, sangat tidak pantas dipandang dari sudut etika," kata Zaky kepada SINDOnews, Senin (3/9/2018).
Tak hanya menyalahi etika, sikap Ngabalin juga dinilai menyalahi aspek legal formal. Zaky mengatakan ada aturan yang menegaskan kalau aparatur sipil negara tidak boleh berpihak pada salah satu calon atau melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
(Baca juga: Gaya Komunikasi Ngabalin Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi Jokowi )
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang ASN mengatur mengenai ini. Bahkan, jika tetap melanggar, maka ASN bisa dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
"Untuk itu, diharapkan Jokowi bisa segera mengambil langkah tegas menertibkan Ngabalin," ucap Zaky.
Pengamat politik Manilka Research Herzaky M Putra mengatakan, secara etika, tidak pantas seorang pejabat publik menunjukkan keberpihakan secara frontal. Ini karena selaku ASN atau aparatur sipil negara, netral merupakan keharusan.
Bagaimanapun, kata Zaky, aparat negara seharusnya menjadi teladan dalam bersikap. "Sikap Ngabalin yang cenderung tidak netral, sangat tidak pantas dipandang dari sudut etika," kata Zaky kepada SINDOnews, Senin (3/9/2018).
Tak hanya menyalahi etika, sikap Ngabalin juga dinilai menyalahi aspek legal formal. Zaky mengatakan ada aturan yang menegaskan kalau aparatur sipil negara tidak boleh berpihak pada salah satu calon atau melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
(Baca juga: Gaya Komunikasi Ngabalin Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi Jokowi )
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang ASN mengatur mengenai ini. Bahkan, jika tetap melanggar, maka ASN bisa dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
"Untuk itu, diharapkan Jokowi bisa segera mengambil langkah tegas menertibkan Ngabalin," ucap Zaky.
(pur)