Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:54 WIB
loading...
Refly Harun: Putusan...
Ahli hukum tata negara, Refly Harun memastikan posisi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin tidak akan terpengaruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pemilihan Presiden (Pilpres). FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Refly Harun memastikan posisi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak akan terpengaruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) . Putusan bernomor 44 P/PHUM/2019 itu dinilai memiliki banyak kelemahan sehingga tidak bisa dilaksanakan.

"Nasibnya (Jokowi-Ma'ruf) baik-baik saja. Kalau kita kaitkan dengan putusan MA, tidak ada pengaruhnya sama sekali. Legitimasi hukum tidak berkurang," kata Refly Harun dalam video berjudul "Misteri Putusan MA, Nasib Jokowi-Ma'ruf!!!" yang diunggah di chanel Youtubenya, Kamis (9/7/2020).

Refly memaparkan mengapa putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak akan menggoyang posisi Jokowi sebagai presiden. Pertama, kata Refly, putusan tersebut sangat terlambat. Permohonan uji materi diajukan pada 13 Mei 2019 tapi baru diputuskan pada 28 Oktober 2019. (Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih )

"Kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, putusan sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) dilakukan pada bulan Juni, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2019. Jadi putusan ini tidak menimbulkan efek dalam mengatur governance berpilpres 2019," katanya.

Menurut pemilik akun Youtube dengan 298.000 subscriber tersebut, sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek, yakni kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Menurut Refly, jika sebuah putusan tidak bermanfaat, maka aspek keadilan tidak tercapai.

"Putusan MA bertentangan putusan MK pada 2014 dalam konsteks pengujian UU Nomor 42 tahun 2008. MK mengatakan jika ada dua pasangan calon, maka tidak diberlakukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak. MK menganggap dukungan yang diberikan partai politik kepada dua pasangan calon yang bertanding itu sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia," katanya.

Kelemahan dari putusan MA selanjutnya adalah keterlambatan publikasi. Putusan bernomor 44 P/PHUM/2019 itu telah ditetapkan pada 28 Oktober 2019, tapi baru dipublikasikan pada 3 Juli 2020. Artinya, ada rentang waktu sekitar 8 bulan antara penetapan hingga publikasi. (Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved