Jika Jadi Hakim, Jimly Kabulkan Gugatan Pasal 222 UU Pemilu

Kamis, 12 Juli 2018 - 14:21 WIB
Jika Jadi Hakim, Jimly...
Jika Jadi Hakim, Jimly Kabulkan Gugatan Pasal 222 UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mendukung gugatan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pilpres 2019.

Menurut Jimly, saat dia menjabat sebagai ketua MK, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold itu tidak melanggar konstitusi.

"Itu soal kesepakatan undang-undang yang menyangkut pilihan kebijakan 20 persen ini dievaluasi. Saya sudah mengatakan angka 20 persen ini makruh, cuma saya belum berani bilang haram," kata Jimly, di Gedung Rektorat UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jimly, para kelompok masyarakat yang melapor pada MK harus kreatif untuk bisa membangun argumentasi baru dengan fakta-fakta yang berubah. Nantinya akan memudahkan MK untuk mengeluarkan putusannya.

"Tapi tidak bisa sekarang. Sekarang tidak sempat lagi, bulan Agustus sudah pendaftaran, bikin kacau kalau MK mengubah aturan saat ini juga," jelasnya.

(Baca juga: Merasa Dibohongi, Alasan Effendi Gazali Gugat UU Pemilu ke MK)

"Kalau sudah pendaftaran capres ya jangan lagi memutus untuk berefek sekarang. Karena ibarat main bola, pemain sudah di pinggir lapangan, sudah mau masuk tiba-tiba aturan diubah, tidak bisa begitu. Apalagi kalau sudah menginjak kaki di lapangan lalu ada perubahan aturan," tambahnya.

Prinsip peradilan yang baik adalah semua pihak yang punya kepentingan langsung atau tidak langsung harus didengar. Maka sidang otomatis akan berlangsung lama dan tidak bisa mengejar sebelum pendaftaran calon presiden.

"Kalau saya hakimnya, bisa saja dikabulkan ini, cuma kan saya sudah pensiun," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
KPU Ungkap Potensi Revisi...
KPU Ungkap Potensi Revisi Terbatas Undang-Undang Pemilu
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Revisi UU Pemilu Batal,...
Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved