Uji Materi PT, MK Minta Pemohon Ajukan Argumen Baru
Selasa, 03 Juli 2018 - 15:17 WIB
Uji Materi PT, MK Minta Pemohon Ajukan Argumen Baru
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) mengajukan argumen konstitusional baru.
Karena, pada pasal 222 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi oleh MK, namun ditolak.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, apabila tidak ada alasan atau argumen baru yang diajukan oleh pemohon, maka nasib uji materi ini akan sama dengan putusan MK terdahulu.
"Jauh sederhana kalau membuat matrik, supaya bisa di kontraskan ada alasan baru atau tidak, karena kalau tidak ada alasan baru pekerjaan kami sederhana, kami berpaku pada konsep formalitas saja," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Majelis hakim meminta pemohon untuk membuat tabel kriteria perbandingan yang menunjukkan perbedaan antara uji materi ini dengan permohonan sebelumnya yang sudah ditolak. "Kriteria itu harus ada, apa apa saja yang menjadi kerugian konstitusionalnya," kata Saldi.
Menurut salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan, ada satu perbedaan mendasar yang membedakan uji materi ini dengan permohonan sebelumnya.
Dalam uji materi ini, Titi dan pemohon lainnya menguji pasal 222 UU Pemilu dengan pasal 6a ayat (2) Undang-Undang Dasar yang mengatur syarat pengusulan capres dan cawapres.
Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Tidak ada syarat tambahan mengenai jumlah minimal kursi atau suara yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol. Dalam pasal ini tidak ada tafsir selain apa yang sudah diatur. Untuk ambang batas pencalonan presiden dan wapres, tidak dibuka ruang oleh UUD karena secara eksplisit tidak dikenal," kata Titi.
Oleh karena itu, Titi menilai, ketentuan pasal 222 UU pemilu yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan pasal 6a ayat (2) UUD.
"Jadi itu alasan barunya, kami menegaskan bahwa ambang batas itu tidak dikenal di konstitusi kita berkaitan dengan pasal 6A ayat 2 dan bukan merupakan open legal policy, bukan kebijakan politik terbuka, tetapi kebijakan politik tertutup,"ucap Titi.
"Yang terbuka itu adalah syarat menjadi presiden dan wapres ataupun tata cara pengusulannya dan tata cara pengusulannya bukan syarat mengusulkan. Jadi yang kami dorong adalah konstitusionalitas pengusulan pasangan calon presiden sesuai konstitusi,"tambahnya
Hakim MK memberi batas waktu untuk perbaikan permohonan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan Presiden paling lambat hingga 16 Juli 2018.
Selain Titi Anggraini, para pemohon yang hadir di antaranya Mantan pimpinan KPU Hadar N Gumay dan Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.
Karena, pada pasal 222 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi oleh MK, namun ditolak.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, apabila tidak ada alasan atau argumen baru yang diajukan oleh pemohon, maka nasib uji materi ini akan sama dengan putusan MK terdahulu.
"Jauh sederhana kalau membuat matrik, supaya bisa di kontraskan ada alasan baru atau tidak, karena kalau tidak ada alasan baru pekerjaan kami sederhana, kami berpaku pada konsep formalitas saja," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Majelis hakim meminta pemohon untuk membuat tabel kriteria perbandingan yang menunjukkan perbedaan antara uji materi ini dengan permohonan sebelumnya yang sudah ditolak. "Kriteria itu harus ada, apa apa saja yang menjadi kerugian konstitusionalnya," kata Saldi.
Menurut salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan, ada satu perbedaan mendasar yang membedakan uji materi ini dengan permohonan sebelumnya.
Dalam uji materi ini, Titi dan pemohon lainnya menguji pasal 222 UU Pemilu dengan pasal 6a ayat (2) Undang-Undang Dasar yang mengatur syarat pengusulan capres dan cawapres.
Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Tidak ada syarat tambahan mengenai jumlah minimal kursi atau suara yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol. Dalam pasal ini tidak ada tafsir selain apa yang sudah diatur. Untuk ambang batas pencalonan presiden dan wapres, tidak dibuka ruang oleh UUD karena secara eksplisit tidak dikenal," kata Titi.
Oleh karena itu, Titi menilai, ketentuan pasal 222 UU pemilu yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan pasal 6a ayat (2) UUD.
"Jadi itu alasan barunya, kami menegaskan bahwa ambang batas itu tidak dikenal di konstitusi kita berkaitan dengan pasal 6A ayat 2 dan bukan merupakan open legal policy, bukan kebijakan politik terbuka, tetapi kebijakan politik tertutup,"ucap Titi.
"Yang terbuka itu adalah syarat menjadi presiden dan wapres ataupun tata cara pengusulannya dan tata cara pengusulannya bukan syarat mengusulkan. Jadi yang kami dorong adalah konstitusionalitas pengusulan pasangan calon presiden sesuai konstitusi,"tambahnya
Hakim MK memberi batas waktu untuk perbaikan permohonan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan Presiden paling lambat hingga 16 Juli 2018.
Selain Titi Anggraini, para pemohon yang hadir di antaranya Mantan pimpinan KPU Hadar N Gumay dan Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.
(pur)