Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH

Sabtu, 06 April 2024 - 07:56 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilpres...
MK mulia menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas sidang PHPU Pilpres 2024, Sabtu (6/4/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) dengan agenda terakhir mendengarkan keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM)) sebagai saksi, Jumat (5/4/2024). Empat menteri itu adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Setelah proses sidang PHPU pilpres, selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dimulai hari ini, Sabtu (6/4/2024). "Karena besok sudah masuk mulai (RPH) masuk. Terus-menerus itu," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Enny memastikan, para hakim konstitusi telah selesai memeriksakan sejumlah saksi dari semua kubu yang masuk dalam sidang PHPU tersebut, karena memang keterangan yang diterima sudah dirasa cukup.



"Sudah selesai. Sudah selesai (sidang PHPU), sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," ucap Enny.

Seperti diketahui, MK telah selesai meminta keterangan 4 menteri Presiden Jokowi yang dimohonkan oleh tim hukum pemohon, paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Keempatnya diminta keterangan terkait polemik bansos yang disalurkan jelang Pemilu 2024.

Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan terkait sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang memberi sanksi teguran keras buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3001 seconds (0.1#10.140)