Bawaslu Siap Proses Gugatan Terhadap KPU Soal Larangan Eks Napi Nyaleg

Senin, 02 Juli 2018 - 16:24 WIB
Bawaslu Siap Proses...
Bawaslu Siap Proses Gugatan Terhadap KPU Soal Larangan Eks Napi Nyaleg
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memproses gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018. Adapun PKPU itu tentang aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg)

"Harus siap menerima pengajuan sengketa, kita nanti proses case by case," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dia mengatakan, setiap aturan yang dibuat KPU bisa menjadi objek sengketa di Bawaslu. "Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan Undang-undang atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai Caleg itu belum diundangkan. Sehingga, PKPU itu belum masuk lembaran negara. "Itu belum diundangkan. Itu ditetapkan KPU, enggak masuk lembaran negara," katanya.

Sebab, kata dia, semua aturan di bawah Undang-undang harus diundangkan di dalam lembaran negara. "Kami jelas mendukung upaya parlemen bisa bersih dari mantan Napi. Tapi pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang," ujarnya.

rico
(pur)
Berita Terkait
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Wajah Baru Diharapkan...
Wajah Baru Diharapkan Isi Jabatan Anggota KPU 2022-2027
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved