Polri di Tengah Negara Hukum dan Demokrasi

Senin, 02 Juli 2018 - 09:01 WIB
Polri di Tengah Negara...
Polri di Tengah Negara Hukum dan Demokrasi
A A A
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Anggota Komisi III DPR RI

POLRI tahun ini ber­usia 72 tahun, ta­hap usia yang se­ha­rusnya cukup de­wa­sa untuk menjalankan tu­gas­nya. Sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Re­publik Indonesia, Polri me­miliki tiga tugas pokok. Pertama adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Ke­dua sebagai instrumen negara yang melakukan penegakan hu­kum. Ketiga memberikan per­lindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga tugas pokok tersebut me­mosisikan Polri sebagai pilar utama dalam penegakan hu­kum, penjagaan keamanan, dan perlindungan masyarakat.

Untuk menjalankan tugas po­kok tersebut, UU Polri mem­be­­rikan 12 kewenangan. Mulai dari melakukan penangkapan, pe­nahanan, penggeledahan hing­­ga kewenangan mela­ku­kan pe­nyi­taan terhadap sebuah objek ba­rang. Kewenangan yang di­be­ri­kan tentu dalam rang­ka menjaga terlaksananya tertib hukum di Indonesia. Melalui kewenangan tersebut diharapkan akan dapat dilaksanakan prinsip negara hu­kum sebagaimana dimak­sudkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala as­pek kehidupan dalam ke­ma­sya­rakatan, kenegaraan, dan pe­me­rintahan harus senantiasa ber­dasarkan atas hukum.

Negara berdasarkan atas hu­kum (rechtsstaat) ditandai de­ngan beberapa asas, di an­ta­ranya bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rak­yat maupun pemerintah harus didasarkan pada keten­tuan hukum dan peraturan per­undang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tin­dakan itu dilakukan atau di­dasarkan pada peraturan yang berlaku. Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan pada hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Un­tuk penyelenggaraan negara, hukum tersebut terdapat tiga fungsi yang dilaksanakan ne­ga­ra, yaitu legislasi, penegakan hu­kum, dan yudikasi. Pada kon­teks tersebut Polri memiliki pe­ran dalam bidang penegakan hu­kum. Ini adalah sebuah pro­ses untuk memastikan bahwa segenap komponen negara me­matuhi tertib norma hukum yang telah diundangkan.

Namun penyelenggaraan ke­wenangan tersebut bukan ber­arti tidak tak terbatas. Pe­lak­sa­naan kewenangan Polri da­lam penegakan hukum harus ti­dak ber­tentangan dengan suatu atur­an hukum itu sendiri. Da­lam be­kerja mereka selalu se­laras de­ngan kewajiban hukum yang meng­haruskan tindakan ter­se­but dilakukan. Setiap tin­da­kan yang diambil harus pa­tut, masuk akal, dan tidak boleh berlebihan. Apabila perlu di­la­kukan tin­da­kan ekstra seperti penembakan, haruslah dengan pertimbangan yang layak dan berdasarkan keadaan yang me­maksa. Tentu semua proses pe­negakan hukum ter­sebut harus selalu meng­hor­mati hak asasi manusia.

Selain negara hukum, In­do­nesia juga merupakan negara demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang dikatakan bahwa ke­dau­lat­an negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilak­sa­na­kan menurut UUD. Oleh ka­renanya Indonesia sebagai ne­gara hu­kum dan negara de­mo­krasi ada­lah saling melengkapi, ke­dua­nya seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipi­sah­kan. Karena aturan norma hu­kum di Indonesia lahir dari pro­ses le­gislasi, se­dang­kan le­gis­la­tor pem­buat­nya terpilih dari pro­ses demokrasi. Ka­renanya da­pat dika­ta­kan bahwa cikal bakal atur­an hukum adalah dari pro­ses de­mo­krasi.

Pada proses de­mo­kra­si, Polri juga memiliki pe­ran penting yang lahir dari tugas tambahan, yaitu men­jadi salah satu unsur penyelenggaraan pemi­lih­an umum di Indonesia. Setidaknya ada tiga peran penting yang ha­rus dilak­sa­nakan Polri dalam pe­nye­lenggaraan pemilu. Per­­tama melakukan pe­ng­­amanan pada setiap ta­hap­an pelak­sa­na­an pe­mi­lu agar peyelenggaraan pemilu da­pat berjalan dengan aman dan lan­car. Kedua me­la­kukan pe­nyi­dikan terhadap tin­dak pi­dana pem­ilu yang di­la­porkan ke­pada Polri melalui Ba­waslu. Ketiga me­lakukan tugas lain me­nurut UU yang berlaku se­pe­r­ti me­lak­sa­na­kan tugas pe­layanan pene­ri­maan pem­be­ri­tahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian izin kepada peserta pemilu.

Indonesia sebagai negara hu­kum yang demokratis harus ber­ja­lan searah dan tidak dapat dipisahkan, dalam hal ini Polri harus dapat menempatkan diri secara tepat. Banyak dinamika lapangan yang kemudian men­jadi batu uji sikap Polri dalam menjalankan tugasnya. Semisal mengenai pengangkatan ang­gota aktif Polri sebagai pejabat gubernur dalam masa pilkada. Ide penempatan perwira tinggi Polri yang masih aktif banyak men­dapat penolakan karena dinilai tidak sejalan dengan MPR Nomor 7/MPR/2000 dan UU Polri. Setelah beberapa kali di­ba­talkan, ternyata praktik ter­sebut tetap terjadi pada pe­ngangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat.

Sikap hati-hati lain yang ha­rus pula diambil Polri adalah saat ada anggotanya yang maju da­lam perhelatan pilkada. Da­lam pilkada 2018, seti­dak­nya ter­li­hat ada tiga anggota Polri yang ke­mudian berlaga dalam pe­mi­lihan gubernur. Misalkan saja Irjen Pol Safaruddin yang maju di Pilgub Kaltim bersama Sekda Pro­vinsi Kalimantan Timur Rus­madi Wongso. Ke­mu­­dian ada Irjen Pol Anton Char­liyan yang maju di Pilgub Jabar bersama anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin. Selain itu ada Irjen Murad Ismail bersama Barnabas Ornoyang yang maju di Pilgub Maluku. Tentunya si­kap netral dan profesional Polri akan diuji ketika ada ang­go­ta­nya (yang kemudian meng­aju­kan pe­ngunduran diri) berlaga da­lam pemilihan umum.

Di tengah negara hukum dan demokratis, ada empat hal yang harus dijaga Polri. Pertama ada­lah trans­pa­ran­si atau ke­ter­bukaan in­for­masi hukum. Ke­ter­bukaan ini meliputi akses in­formasi peraturan, persyaratan mau­­pun prosedur. Dalam ne­gara hukum yang de­mo­kra­tis, Polri harus mampu mem­­be­ri­kan akses yang sama terhadap semua lapisan masyarakat. Ka­ren­anya masyarakat ha­rus men­dapatkan ja­min­an un­tuk bisa mengetahui se­tiap tahap pe­ne­gakan hu­kum yang dilakukan Polri.

Kedua, Polri harus dapat mem­­pertahankan netralitas­nya. Aspek netralitas Polri men­jadi unsur penting dalam se­buah negara hukum yang de­mo­kratis. Karena pada posisi ter­sebut Polri diberi peran sebagai penegak hukum serta sebagai unsur ang­gota pengawas, pe­ng­aman, dan pelaksana pemilu. Oleh ka­re­nanya untuk m­e­me­nuhi tang­gung jawab tersebut Polri harus dapat berbuat, ber­ke­hendak, dan bekerja secara baik dan ne­tral dalam keber­ada­an, peran mau­pun tugasnya. Dalam wujud penampilannya Polri juga di­tun­tut harus dapat memainkan peranan yang man­diri, pro­por­sional, dan pro­fesional.

Ketiga, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Polri harus dapat menghadirkan rasa adil dalam bentuk persamaan di de­pan hukum, perlakuan yang sama, dan adanya standar. Me­la­lui prosedur yang standar di­ha­rapkan akan diperoleh per­la­kuan yang sama di depan hu­kum atau equality before the law. Perlakukan yang sama akan menjunjung rasa keadilan dan demokratis secara bersamaan. Kondisi ini hanya bisa tercapai jika ada transparansi dan ne­tra­litas sebagaimana di­sam­paikan pada poin sebelumnya.

Keempat adalah adanya sta­bi­litas, hukum harus dapat men­ciptakan stabilitas atau meng­akomodasi menye­im­bang­­kan kepentingan yang sa­ling ber­saing di masyarakat. Tanpa ada stabilitas keamanan, tentunya proses demokrasi maupun pe­negakan hukum tidak dapat di­jalankan dengan baik. Se­ba­liknya pula proses demokrasi dan pe­negakan hukum juga ha­rus selalu mengacu pada orien­tasi pen­ja­gaan stabilitas ke­amanan. Ka­re­nanya kedua pro­ses tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan cara yang adil dan aparat yang netral. Dengan demikian persaingan yang terjadi di ma­syarakat akan dapat di­se­im­bang­kan dalam koridor negara hukum yang de­mokratis.

Selamat HUT Bhayangkara ke-72, semoga Polri semakin profesional, modern, dan te­percaya.
(mhd)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved