Harga Gas untuk Listrik

Senin, 02 Juli 2018 - 08:27 WIB
Harga Gas untuk Listrik
Harga Gas untuk Listrik
A A A
Komaidi Notonegoro

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute

PEMERINTAH me­mu­­tuskan bahwa se­lama 2018-2019 tidak akan terda­pat penyesuaian harga jual te­naga listrik. Dalam perspektif ma­kroekonomi dan sosial, ke­bijakan pemerintah tersebut po­sitif. Menjelang tahun poli­tik, stabilitas sosial dan eko­nomi masyarakat memang pen­ting untuk dijaga. Karena itu relatif dapat dipahami jika pe­merintah kemudian me­ng­am­bil kebijakan tersebut.

Akan tetapi pada kondisi har­ga energi primer pem­bang­kit yang sedang meningkat se­perti saat ini, kebijakan pe­me­rintah tersebut berpotensi me­ne­kan kinerja keuangan pe­nye­dia te­na­ga listrik, terutama PLN. Ketika harga energi pri­mer pembang­kit, terutama ener­gi fosil, me­ningkat, ke­bi­jakan yang se­ha­rusnya di­la­ku­kan adalah me­naik­kan harga jual listrik.

Kebijakan pemerintah un­tuk tidak menaikkan harga jual listrik pada saat harga energi primer pembangkit meningkat hanya dapat dilakukan dalam dua pilihan. Pertama, me­nu­run­kan harga energi primer yang masih memungkinkan untuk di­intervensi pemerintah. Ke­dua, me­ngorbankan aspek ke­se­hat­an keuangan badan usaha pe­nye­dia listrik baik PLN maupun badan usaha penyedia tenaga listrik yang lain dengan ber­bagai konsekuensinya.

Harga Gas Pembangkit

Mencermati kondisi yang ada, melakukan intervensi ter­hadap harga energi primer pem­bangkit (khususnya gas) me­rupakan opsi yang masih mung­kin untuk dilakukan jika pe­me­rintah menghendaki tidak me­naikkan harga jual listrik ketika harga energi primer meningkat seperti saat ini. Hal itu me­ng­ingat peran gas dalam bauran energi primer pembangkit ter­catat relatif cukup signifikan.

Pada tahun 2017, porsi te­na­ga listrik yang diproduksi pem­bangkit listrik yang meng­gu­nakan gas tercatat sekitar 27,86% dari total produksi listrik PLN. Konsumsi gas yang diperlukan untuk mempr­o­duk­si listrik da­lam porsi tersebut tercatat se­kitar 368,49 juta MMBTU.

Dengan volume konsumsi gas­ tersebut, dengan asumsi ni­lai tu­kar rupiah di kisaran Rp14.000/­USD, setiap penu­runan har­ga gas sebesar USD1/ MMBTU akan menurunkan bia­­ya pengadaan energi primer pembangkit PLN sekitar Rp5 tri­liun. Selain itu pe­nu­run­an harga gas tersebut juga akan berdampak terhadap me­nu­run­nya biaya produksi listrik dari pembangkit yang meng­gu­nakan gas sekitar Rp125/kWh.

Selain harga yang dite­tap­kan BPH Migas, harga gas untuk konsumen domestik Indonesia tercatat terbagi menjadi tiga kelompok pengguna utama, yai­tu pembangkit listrik, indus­tri tertentu, dan industri umum.

Rata-rata harga gas yang di­terima pembangkit listrik ter­catat di antara harga gas un­tuk industri tertentu dan industri umum. Harga gas untuk pem­bangkit lebih tinggi dari harga untuk industri tertentu, tetapi lebih rendah dari industri umum. Pada 2016 misalnya rata-rata har­ga gas untuk pembangkit lis­trik tercatat sekitar USD6,10/ MMBTU. Sementara harga gas untuk industri tertentu dan industri umum masing-masing sekitar USD5,30/MMBTU dan USD11,20/MMBTU.

Untuk kawasan Asia Teng­gara, harga gas untuk pem­bang­kit listrik di Indonesia tercatat lebih tinggi dari harga gas pem­bangkit listrik di Malaysia dan Vietnam. Pada tahun 2016, har­ga gas untuk pembangkit di Ma­laysia dan Vietnam masing-ma­sing sekitar USD4,70/MMBTU dan USD3,80/MMBTU.

Pemerintah Malaysia dan Viet­nam tercatat memberikan sub­sidi harga gas untuk pem­ban­g­kit listrik di negara me­reka. Hal tersebut dimak­sud­kan agar har­ga jual listrik murah sehingga mam­pu mendorong dan mening­kat­kan daya saing industri mereka.

Berdasarkan kondisi yang ada tersebut dapat dikatakan pada dasarnya masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk dapat melakukan penurunan harga gas untuk pembangkit. Jika peme­rin­tah dapat mem­ber­lakukan harga gas yang re­latif lebih murah untuk industri tertentu seperti industri pupuk dan industri pe­trokimia, se­ha­rus­nya juga ter­dapat peluang untuk mem­be­rikan harga gas yang lebih murah untuk pem­bangkit listrik.

Tantangan utama pe­nu­run­an harga gas untuk pembangkit lis­trik kemungkinan akan be­r­ada pada kerelaan pemerintah un­tuk “berkorban” mengurangi Pen­da­pat­an Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengusahaan gas. Jika pe­merintah masih sulit merelakan pengurangan pene­ri­ma­an dari pengusahaan gas, na­sib penu­run­an harga gas un­tuk pem­bang­kit listrik ke­mung­kinan akan sama dengan ke­bi­jakan pe­nu­runan harga gas un­tuk industri. Dalam hal ini, mes­kipun payung hukum yaitu Per­pres Nomor 40/2016, Permen ESDM Nomor 6/2016, dan Per­men ESDM No­mor 16/2016 te­lah diterbitkan, sampai saat ini implementasi penurunan harga gas untuk industri dapat dika­ta­kan belum berjalan se­penuhnya.

Hal lain yang perlu dila­ku­kan terkait dengan penurunan harga gas untuk pembangkit ada­lah perlu dilakukan revisi ter­hadap Permen ESDM No­mor 45/2017 tentang Peman­faat­an Gas Bumi untuk Pem­bang­kit Listrik. Jika mengacu pada formula yang ditetapkan permen ini, dengan kondisi le­vel harga minyak (ICP) saat ini, harga gas yang harus diber­la­ku­kan untuk pem­bang­kit listrik justru lebih tinggi dari rata-rata harga gas yang saat ini diterima pembangkit listrik.
(mhd)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved