Menghidupi Pancasila

Sabtu, 02 Juni 2018 - 05:45 WIB
Menghidupi Pancasila
Menghidupi Pancasila
A A A
Abdul Halim
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Jakarta

PADA 19 Januari 1962 Wakil Presiden Mo­hammad Hatta me­nulis surat kepada Presiden Soekarno. Di dalam suratnya Bung Hatta meng­ingat­kan,

"Kita selalu meng­gem­bar-gemborkan bahwa ne­gara kita berdasarkan Pancasila, tetapi di mana keadilan, pe­ri­ke­manusiaan, dan demokrasi yang sebenarnya? Adakah de­mo­­krasi kalau orang rata-rata me­rasa ta­kut, harus tutup mu­lut, kritik tid­ak diperbolehkan, sehingga berbagai hal yang tidak dapat di­pertanggungjawabkan berlaku leluasa?"

Kritik yang disampaikan oleh Bung Hatta pada 56 tahun silam nyatanya masih relevan dengan situasi belakangan. Hal ini dipicu oleh terbitnya Per­aturan Presiden Nomor 42/ 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pim­pinan, Pejabat, dan Pegawai Ba­dan Pembinaan Ideologi Pan­­casila (BPIP) yang melukai hati rakyat. Betapa tidak, di tengah situasi serbasulit akibat me­ro­ketnya harga sembako, naiknya tarif dasar listrik, dan mem­bu­bungnya nilai pajak yang di­tang­gung rakyat, pe­me­rintah justru membelanjakan APBN secara sembrono.

Ini jelas menimbulkan ke­ke­cewaan publik. Terlebih lagi, pelbagai kebijakan pe­me­rin­tah justru kian menjauh dari elan vital Pancasila seba­gai­ma­na ditegaskan oleh Bung Kar­no pada 1 Juni 1945. "Negara In­do­nesia yang kita dirikan ha­ruslah negara gotong-royong. Gotong-royong adalah pem­bantingan tulang bersama, pe­merasan keringat bersama, per­juangan bantu-binantu ber­­­sama. Amal semua buat ke­pen­tingan semua, keringat se­mua buat kebahagiaan se­mua. Holopis kuntul baris buat ke­pentingan bersama. Itulah gotong-royong."

Selang 73 tahun publik men­catat, saat pemerintah me­ner­bitkan Perpres Nomor 42/2018 sebanyak 14.381 rumah tangga usaha penangkapan ikan ter­ancam kehilangan tem­pat ting­gal dan wilayah tang­kap­an ikan­nya akibat per­luas­an 298 izin usaha per­tam­ba­ngan di pe­r­airan Kepulauan Bang­ka Be­li­tung seluas 595.381 hektare (Walhi Kepulauan Bangka Be­li­tung, 2017).

Selain nelayan tra­disional, situasi serbasulit juga dialami oleh petambak garam. Hal ini menyusul diimpornya 3,7 juta ton garam asal Aus­tra­lia, China, dan India pada April 2018.

Tak jauh berbeda, petani padi juga terancam babak belur setelah didatangkannya beras impor dari Vietnam se­banyak 196.600 ton, Thailand (203.400 ton), India (50.000 ton), dan Pakistan (50.000 ton) pada 31 Maret 2018.

Padahal, panen raya berlangsung antara Fe­brua­ri-Maret 2018. Inilah ben­tuk pengingkaran terhadap prin­sip demokrasi ekonomi yang di­kehendaki oleh Bung Karno, yakni demokrasi dengan kese­jah­teraan yang dibangun di atas fondasi keadilan sosial (sociale rechtvaardigheid). Bukan malah memperkaya orang per orang.

Dalam situasi itulah Bung Hatta kembali mengingatkan, “Tiap pejabat negeri men­de­ngung-dengungkan bahwa kita sedang menuju ke arah so­sia­lisme. Tetapi dalam praktik, banyak sekali tindakan pe­me­rintah yang bertentangan de­ngan itu. Tujuan sosialisme ada­lah memurahkan biaya hi­dup rakyat, sebaliknya ber­ba­gai tindakan pemerintah justru memahalkan.” Pada konteks inilah sejatinya rasionalitas publik diarahkan ke Istana Ne­gara. Alih-alih bergegas me­nye­lesaikan problematika men­da­sar yang dihadapi oleh rakyat, pemerintah justru menga­bur­kan persoalan sesungguhnya dengan membentuk BPIP.

Jamak diketahui publik bah­wa BPIP menjadi alat pe­me­rintah untuk memenangkan pertarungan narasi sosial-po­li­tik di tengah kian me­nguatnya daya kritis publik menyangkut hajat hidup bersama, seperti ke­timpangan penguasaan la­han, penggusuran terhadap kaum duafa di perkotaan, dan maraknya proyek properti rek­lamasi pantai seperti yang terjadi di Teluk Jakarta dan Pantai Balauring di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Teng­gara Timur. Terlebih setelah leng­sernya petahana di Pilkada DKI Jakarta. Pertanyaannya, bagaimana seharusnya peme­rin­tah bersama-sama dengan rakyat menghidupi Pancasila?

Di dalam buku Demokrasi Kita, Bung Hatta menyebut se­tidaknya dua opsi utama untuk menghidupi Pancasila. Per­ta­ma, apa yang pernah ditentang dan dicela di zaman kolonial Be­landa sudah semestinya di­ce­gah dan diperbaiki. Salah sa­tu­nya adalah persoalan ke­tim­pangan agraria.

Konsorsium Pembaruan Agraria (S­ep­tem­ber 2017) mencatat, 94% tanah dikuasai oleh perusahaan skala besar yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan ska­la besar, sementara 6% si­sa­nya dimiliki oleh masyarakat.

Imbasnya, konflik agraria terus meningkat. Sepanjang 2015-2016 telah terjadi 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1,66 juta hek­tare dan melibatkan sedikitnya 195.000 kepala keluarga pe­tani. Dalam pada itu, 455 pe­ta­ni dikriminalisasi, 229 petani mengalami tindak kekerasan dan penembakan, serta 18 pe­tani lain dinyatakan meninggal dunia.

Setali tiga uang, Pusat Ka­jian Maritim untuk Ke­ma­nu­siaan (Mei 2018) juga menemui fakta bahwa 75% wilayah pe­sisir dan pulau-pulau kecil di Ta­nah Air dikuasai oleh pe­bis­nis lokal dan investor asing yang bergerak di sektor pro­perti, pariwisata bahari, dan industri pertambangan skala besar.

Tak dimungkiri, ketim­pa­ng­an agraria yang terjadi di Tanah Air adalah pengalaman buruk penindasan politik dan pemiskinan ekonomi selama 350 tahun yang pernah dialami oleh rakyat. Dalam konteks itulah, sudah seyogianya pe­me­rintah menyelesaikan per­ma­sa­lahan tersebut berdasarkan Un­dang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Po­kok-Pokok Agraria. Dengan cara inilah, kemakmuran rak­yat bisa tercapai, bukan ke­mak­muran orang seorang. Lantas, bagaimana mengatasi ketim­pa­ngan agraria di dalam pe­ngelolaan sumber daya alam yang diorientasikan untuk se­be­sar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa terkecuali?

Ada empat tolok ukur yang diberikan oleh Mahkamah Kons­titusi (Juni 2011) untuk me­lihat sejauh mana pen­ge­lo­laan sumber daya alam mampu menghadirkan kemakmuran bersama, yakni (i) ke­man­faat­an sumber daya alam bagi rak­yat, (ii) tingkat pemerataan man­faat sumber daya alam bagi rakyat, (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan man­faat sumber daya alam, dan (iv) penghormatan terha­dap hak rakyat secara turun-temurun dalam me­man­faat­kan sumber daya alam.

Berkaca pada keempat tolok ukur “sebesar-besar kemak­mur­an rakyat” dan menelusuri penataan ruang di kota-kota besar, tampak bahwa prinsip laissez-faire lebih me­n­do­mi­na­si ketimbang cita-cita keadilan sosial sebagaimana dike­hen­daki oleh Pancasila. Buntutnya, praktik kapitalisasi ruang pu­blik masif terjadi. Di Jakarta, mi­salnya, tersebar sekitar 564 pusat perbelanjaan dan 132 di antaranya adalah mal.

Hal se­ru­pa juga tengah terjadi di Su­ra­baya, Medan, Makassar, Ma­na­do, Balikpapan, Semarang, dan Ambon. Padahal, pemilikan dan penguasaan tanah yang me­lampaui batas dan me­ru­gi­kan kepentingan umum ber­ten­tangan dengan Pancasila. Pada konteks inilah Bung Hatta mengajukan opsi kedua, "Apa­kah pemerintah sosialisme In­donesia hanya untuk meladeni kaum kapitalis saja?"

Di dalam suratnya kepada Pre­siden Soekarno pada 17 Juni 1963, Bung Hatta me­nyo­roti pertentangan sosial yang se­ma­kin hebat dan kini ter­ulang kem­bali setelah 73 tahun re­pu­blik merdeka. Ia me­nu­lis­kan,

"Tujuan kita sosialisme, te­tapi mis-management peme­rin­tah dalam hal ekonomi me­nim­bul­kan satu golongan ka­pi­ta­­lis baru yang memandang di­rinya ‘orang elite’, yang hi­dup­nya me­wah dan menganggap dirinya kelas yang diperlukan be­nar oleh orang-orang pe­me­rintah di pusat dan daerah. Per­ten­ta­ngan kaya dan miskin sangat mencolok mata, belum per­nah setajam sekarang ini. Tragisnya lagi, pembentukan kelas elite itu, yang tak tahu diri lagi, se­bagian besar sejalan de­ngan per­bedaan rasial. Ke­ada­an ini tidak saja mencemooh sosia­lis­me, tetapi juga meng­ham­bat ja­lan­nya proses per­sa­tuan bangsa."

Inilah jalan mulia untuk menghidupi Pancasila di saat kelahirannya kembali di­ra­ya­kan, Pak Presiden!
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved