Mendagri Peringatkan Daerah Tak Main-Main
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) sudah mulai membuat perencanaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 mendatang.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan daerah agar tak main-main dalam menyusun anggaran. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir beberapa kepala daerah dan anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tersandung kasus hukum hanya untuk memuluskan proyek-proyek di daerah yang dibiayai APBD.
“Ini mengingatkan kembali mari cermati area rawan korupsi, fokus area rawan korupsi pada perencanaan anggaran. Kami juga ingatkan dan memastikan perencanaan penganggaran dan program jalan, ada sinergi pusat dan daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018, di Hotel Sahid, kemarin.
Tjahjo pun mewanti-wanti agar jangan ada lagi kongkalikong antara pemda dan DPRD dalam pembahasan APBD. Menurutnya jangan sampai pemda ataupun DPRD saling menekan ataupun ditekan dalam pembahasan APBD.
Bahkan Tjahjo menegaskan jika hal tersebut terjadi, APBD tidak perlu disahkan melalui peraturan daerah (perda), tapi cukup dengan peraturan kepala daerah. “Kalau ada proses yang terjadi seperti di Sumatera Utara, Jambi, Kebumen yang kong kalikong antara pemerintah dan legislatif, tidak perlu pakai perda. Cukup peraturan gubernur, bupati, wali kota. Itu konsekuensinya,” tegasnya.
Memang Tjahjo tetap berharap agar setiap APBD harus dibahas bersama antara pemda dan DPRD. Apalagi keduanya merupakan mitra dalam membangun daerah.
“Tapi memang sebaiknya dengan DPRD, apalagi ini mitra dengan sistem politik yang harus saling menghormati,” tuturnya. Lebih lanjut Tjahjo berharap pemda dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya. Dalam hal ini pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Lalu menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. Pemda harus melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan,” ujarnya. Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar daerah tidak lagi terlambat dalam mengesahkan Perda APBD.
Dia meminta agar Pemda dan DPRD melakukan persetujuan bersama paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. “Ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah”, paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sebagai pedoman penyusunan APBD 2019, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Ada beberapa hal pokok dalam implementasi regulasi yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah terkait fokus anggaran yang memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik. Syarifuddin juga meminta agar pemda tak lagi terlambat mengesahkan APBD. Menurutnya APBD paling lambat disetujui pada 31 Desember 2018. (Dita Angga)
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan daerah agar tak main-main dalam menyusun anggaran. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir beberapa kepala daerah dan anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tersandung kasus hukum hanya untuk memuluskan proyek-proyek di daerah yang dibiayai APBD.
“Ini mengingatkan kembali mari cermati area rawan korupsi, fokus area rawan korupsi pada perencanaan anggaran. Kami juga ingatkan dan memastikan perencanaan penganggaran dan program jalan, ada sinergi pusat dan daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018, di Hotel Sahid, kemarin.
Tjahjo pun mewanti-wanti agar jangan ada lagi kongkalikong antara pemda dan DPRD dalam pembahasan APBD. Menurutnya jangan sampai pemda ataupun DPRD saling menekan ataupun ditekan dalam pembahasan APBD.
Bahkan Tjahjo menegaskan jika hal tersebut terjadi, APBD tidak perlu disahkan melalui peraturan daerah (perda), tapi cukup dengan peraturan kepala daerah. “Kalau ada proses yang terjadi seperti di Sumatera Utara, Jambi, Kebumen yang kong kalikong antara pemerintah dan legislatif, tidak perlu pakai perda. Cukup peraturan gubernur, bupati, wali kota. Itu konsekuensinya,” tegasnya.
Memang Tjahjo tetap berharap agar setiap APBD harus dibahas bersama antara pemda dan DPRD. Apalagi keduanya merupakan mitra dalam membangun daerah.
“Tapi memang sebaiknya dengan DPRD, apalagi ini mitra dengan sistem politik yang harus saling menghormati,” tuturnya. Lebih lanjut Tjahjo berharap pemda dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya. Dalam hal ini pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Lalu menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. Pemda harus melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan,” ujarnya. Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar daerah tidak lagi terlambat dalam mengesahkan Perda APBD.
Dia meminta agar Pemda dan DPRD melakukan persetujuan bersama paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. “Ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah”, paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sebagai pedoman penyusunan APBD 2019, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Ada beberapa hal pokok dalam implementasi regulasi yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah terkait fokus anggaran yang memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik. Syarifuddin juga meminta agar pemda tak lagi terlambat mengesahkan APBD. Menurutnya APBD paling lambat disetujui pada 31 Desember 2018. (Dita Angga)
(nfl)