Tegukan Mematikan

Jum'at, 11 Mei 2018 - 05:23 WIB
Tegukan Mematikan
Tegukan Mematikan
A A A
SUNGGUH sangat iro­nis! Justru di ne­ga­ra yang mayoritas pen­duduknya ber­aga­ma Islam terjadi peracikan dan jual beli minuman keras (mi­ras) oplosan secara ilegal da­lam skala yang sangat besar. Per­edar­an dan penjualan miras oplos­an dalam jumlah yang sa­ngat besar terjadi secara luas di ber­bagai daerah di Indonesia. Ting­kat konsumsi miras oplos­an di sebagian masyarakat ne­ge­ri ini sangat tinggi dan ke­ada­a­nnya sudah sangat parah dan meng­khawatirkan. Tidak dapat di­ra­gukan, miras oplosan sa­ngat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merenggut nyawa pa­ra konsumennya. Kapolres Me­tro Jakarta Selatan, Kombes Pol In­dra Jafar, menuturkan pi­hak­nya telah melakukan penelitian awal terhadap kandungan mi­ras oplosan ini.

Berdasarkan hasil pe­ne­li­t­i­an laboratorium forensik dan ah­li toksikologi, miras oplosan itu diracik sedemikian rupa oleh pa­ra peraciknya dengan cara me­n­campurnya dengan mi­num­an berenergi, soda, jamu, atau anggur tertentu sehingga meng­hasilkan metanol, etanol, dan kafein. Kandungan cairan me­tanol yang dihasilkan inilah yang sangat berbahaya karena da­pat mengganggu saluran per­na­pasan para konsumen dan se­ba­gai akibatnya sebagian nyawa me­reka melayang (tewas) se­ca­ra tragis. Metanol dapat me­nye­bab­kan lambung bolong jika di­kon­sumsi dan jika kadarnya men­capai 90%, fungsinya sama s­e­perti formalin untuk me­ng­awet­kan mayat.

Sudah banyak korban te­was aki­­bat mengonsumsi mi­ras oplos­­an ini dan para kor­ban­nya te­­rus berjatuhan dari ha­ri ke ha­ri da­lam waktu yang ber­dekatan dan bersamaan. Pa­ra korban te­was akibat me­neng­gak miras oplos­­an ini ter­jadi di Jakarta, Be­kasi, Depok, dan daerah-dae­rah lain. Hal ini meng­­in­di­ka­si­kan bah­wa pem­buat­an, per­edar­an, pen­jualan mi­ras oplos­an itu ber­lan­g­sung se­cara luas di ber­bagai dae­rah. Da­ta awal men­catat se­ba­nyak 28 orang te­was di Ja­kar­ta, De­pok, dan Bo­gor dan se­jum­lah orang men­ja­lani perawatan me­­­dis di rumah sa­kit. Di Ja­kar­ta Se­latan saja ter­ca­tat 10 orang te­was. Penjual mi­ras oplos­an di ­J­a­kar­ta Se­lat­an ber­ini­sial RS telah di­te­tap­kan se­bagai tersangka. RS di­ke­ta­hui men­c­ampur 96% alkohol de­ngan ginseng, mi­numa­n ener­gi, mi­numan ber­­so­­da, dan essens. Di Ma­jenang, Ci­­l­acap, mi­­ras oplos­an me­­­ne­lan kor­ban 5 orang tewas.

Kasus tragis serupa terjadi di Ja­wa Barat. Gara-gara men­go­n­sum­si miras oplosan, sejumlah re­maja di beberapa daerah di Ja­wa Barat (Jabar) tewas me­ng­e­nas­kan. Akhir hayat remaja yang dijuluki generasi mi­le­nial itu sungguh tragis. Be­be­rapa ming­gu terakhir ini te­gukan mi­r­as oplosan me­reng­gut nya­wa di Su­kabumi, Ka­bu­pa­ten Ban­dung, dan Ka­bu­paten Ci­amis. Di ­Su­ka­bumi, 2 re­ma­ja pe­rem­pu­an, T, 15, dan W, 18, te­was se­te­lah me­nenggak m­i­ras ber­cam­pur spir­tus. Mereka ikut pes­ta mi­ras bersama se­jum­lah re­ma­ja lelaki. Kasus ke­ma­­tian aki­bat miras maut berlanjut di Ka­bupaten Ba­n­dung, 4 re­ma­ja le­laki warga Pa­nga­­leng­an ke­hi­lang­an nya­­wa setelah pesta mi­ras oplosan di tempat ber­­beda. Di Ciamis ho­­ror miras oplos­an me­renggut nya­­wa anak SMP.

Operasi Pem­be­rantas­an

Menyaksikan be­tapa luas­nya per­edar­an dan penjualan mi­r­as oplos­an ini dan betapa be­sar ba­hayanya bagi kesehatan pa­ra peminum yang dapat meng­aki­batkan tragedi ke­ma­ti­an, apa­rat kepolisian pun ber­ge­rak cepat dan mengambil ti­n­dak­­an tegas. Sepanjang April 2018, Polres Samarinda me­nyi­­ta 3.600 botol miras ilegal, se­­dang­kan di Manado polisi me­­nyita 55 botol miras cap Ti­­kus. Le­bih fantastis lagi kasus yang ter­j­adi di Banten baru-baru ini. Dir­­ektorat Nar­k­oba Polda Ban­ten me­nyi­ta 17.363 botol miras oplos­an ber­bagai merek dalam ope­rasi pem­berantasan mi­num­an ber­bahaya dan ilegal ini. Di­­rektur Narkoba Pol­da Banten Kom­bes Yo­hanes Hernowo me­nga­takan, selain telah menyita mi­ras oplosan berbagai merek, po­lisi juga menyita 118 k­e­mas­an miras oplosan yang di­bung­kus plastik dan 200 botol miras oplos­an sejenis.

Selain itu polisi di Banten ju­ga menyita 1 drum miras oplos­an, 30 jeriken miras jenis tuak, dan 54 jeriken jenis ciu. Dalam ope­rasi yang sama, polisi juga menyita bahan campuran miras se­banyak 1 stoples dan 40 kan­tong plastik. Yohanes me­nga­ta­kan, 6 orang tewas akibat me­neng­gak miras oplosan di Ban­ten, 3 orang meninggal dunia di Ko­ta Tangerang, 3 orang me­la­yang nyawanya di Pandeglang, dan 1 warga Cimanggu men­e­mui ajal kematian. Pemilik dan pem­buat miras oplosan yang ber­inisial DS di Pandeglang te­lah ditahan dan menjalani pe­me­riksaan polisi.

Polda Jabar melakukan in­ves­tigasi di Kabupaten Ba­n­dung dan menemukan ruang ba­wah tanah di sebuah rumah yang digunakan untuk meracik mi­ras oplosan. Selain untuk m­e­ra­cik miras oplosan, ruangan itu ju­ga digunakan oleh pemiliknya un­tuk mengemas minuman ha­ram tersebut untuk dijual. Polisi te­rus menyelidiki adanya ja­ring­an peredaran dan pe­nj­ual­an miras oplosan itu yang ber­da­sar­kan hasil uji la­bo­ra­to­rium me­ngandung cairan me­tanol atau­pun etanol. Mi­ras oplosan di­sukai oleh para kon­sumennya ka­rena harganya sa­ngat ter­jang­kau, dibandrol Rp15.000-20.000 untuk satu botol atau kemasan.

Mati Sia-sia

Korban tewas akibat me­ngon­­sumsi miras oplosan terus ber­tambah di Jabar dan Ja­­kar­ta. Di wilayah Jabar, kor­ban t­e­was akibat menenggak mi­ras oplos­an menjadi 58 orang d­e­ngan perincian 41 orang me­ning­gal di Cic­a­leng­ka, 7 orang te­was di Kota Ban­dung, 7 orang m­a­ti di Su­ka­bu­mi, 2 orang me­ning­gal di Ci­a­n­jur, dan 1 orang mati di Ciamis. Se­mentara itu di wi­layah hu­kum Polda Metro Ja­ya, 33 kor­ban tewas dengan pe­­rin­cian 10 orang meninggal di Ja­karta Ti­mur, 8 orang mati di Ja­karta ­Se­latan, 6 orang te­was di Depok, 7 orang ke­hi­lang­an nya­wa di Be­kasi Kota, dan 2 orang mati di Ci­putat. Dengan de­­mikian, to­tal korban tewas ak­i­­bat mene­guk ­miras oplosan di Jakarta dan Jabar adalah 91 orang.

W­a­kil Kepala Polri Kom­jen Sya­f­rud­din memeri­n­tah­kan se­mua ja­jarannya untuk se­­gera me­nun­taskan kasus mi­ras ­oplos­an ini dan ia tak ingin ada la­gi miras menjelang bulan Ra­­ma­dan dan seterusnya. Syaf­­rud­din juga meminta se­mua pe­laku yang terlibat di­hu­kum maksimal.

Lebih dari 14 abad yang si­lam Alquran (Surah Al-Maidah: 90) secara eksplisit dan tegas t­e­l­ah mengharamkan dan me­la­rang semua jenis minuman ke­ras (khamr) yang memabukkan dan merusak kesehatan rohani dan jasmani, merusak ke­tu­run­an (cacat), serta merusak aki­dah, moral, dan akhlak.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved