Tegukan Mematikan
A
A
A
SUNGGUH sangat ironis! Justru di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam terjadi peracikan dan jual beli minuman keras (miras) oplosan secara ilegal dalam skala yang sangat besar. Peredaran dan penjualan miras oplosan dalam jumlah yang sangat besar terjadi secara luas di berbagai daerah di Indonesia. Tingkat konsumsi miras oplosan di sebagian masyarakat negeri ini sangat tinggi dan keadaannya sudah sangat parah dan mengkhawatirkan. Tidak dapat diragukan, miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merenggut nyawa para konsumennya. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, menuturkan pihaknya telah melakukan penelitian awal terhadap kandungan miras oplosan ini.
Berdasarkan hasil penelitian laboratorium forensik dan ahli toksikologi, miras oplosan itu diracik sedemikian rupa oleh para peraciknya dengan cara mencampurnya dengan minuman berenergi, soda, jamu, atau anggur tertentu sehingga menghasilkan metanol, etanol, dan kafein. Kandungan cairan metanol yang dihasilkan inilah yang sangat berbahaya karena dapat mengganggu saluran pernapasan para konsumen dan sebagai akibatnya sebagian nyawa mereka melayang (tewas) secara tragis. Metanol dapat menyebabkan lambung bolong jika dikonsumsi dan jika kadarnya mencapai 90%, fungsinya sama seperti formalin untuk mengawetkan mayat.
Sudah banyak korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan ini dan para korbannya terus berjatuhan dari hari ke hari dalam waktu yang berdekatan dan bersamaan. Para korban tewas akibat menenggak miras oplosan ini terjadi di Jakarta, Bekasi, Depok, dan daerah-daerah lain. Hal ini mengindikasikan bahwa pembuatan, peredaran, penjualan miras oplosan itu berlangsung secara luas di berbagai daerah. Data awal mencatat sebanyak 28 orang tewas di Jakarta, Depok, dan Bogor dan sejumlah orang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Di Jakarta Selatan saja tercatat 10 orang tewas. Penjual miras oplosan di Jakarta Selatan berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. RS diketahui mencampur 96% alkohol dengan ginseng, minuman energi, minuman bersoda, dan essens. Di Majenang, Cilacap, miras oplosan menelan korban 5 orang tewas.
Kasus tragis serupa terjadi di Jawa Barat. Gara-gara mengonsumsi miras oplosan, sejumlah remaja di beberapa daerah di Jawa Barat (Jabar) tewas mengenaskan. Akhir hayat remaja yang dijuluki generasi milenial itu sungguh tragis. Beberapa minggu terakhir ini tegukan miras oplosan merenggut nyawa di Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Ciamis. Di Sukabumi, 2 remaja perempuan, T, 15, dan W, 18, tewas setelah menenggak miras bercampur spirtus. Mereka ikut pesta miras bersama sejumlah remaja lelaki. Kasus kematian akibat miras maut berlanjut di Kabupaten Bandung, 4 remaja lelaki warga Pangalengan kehilangan nyawa setelah pesta miras oplosan di tempat berbeda. Di Ciamis horor miras oplosan merenggut nyawa anak SMP.
Operasi Pemberantasan
Menyaksikan betapa luasnya peredaran dan penjualan miras oplosan ini dan betapa besar bahayanya bagi kesehatan para peminum yang dapat mengakibatkan tragedi kematian, aparat kepolisian pun bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas. Sepanjang April 2018, Polres Samarinda menyita 3.600 botol miras ilegal, sedangkan di Manado polisi menyita 55 botol miras cap Tikus. Lebih fantastis lagi kasus yang terjadi di Banten baru-baru ini. Direktorat Narkoba Polda Banten menyita 17.363 botol miras oplosan berbagai merek dalam operasi pemberantasan minuman berbahaya dan ilegal ini. Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo mengatakan, selain telah menyita miras oplosan berbagai merek, polisi juga menyita 118 kemasan miras oplosan yang dibungkus plastik dan 200 botol miras oplosan sejenis.
Selain itu polisi di Banten juga menyita 1 drum miras oplosan, 30 jeriken miras jenis tuak, dan 54 jeriken jenis ciu. Dalam operasi yang sama, polisi juga menyita bahan campuran miras sebanyak 1 stoples dan 40 kantong plastik. Yohanes mengatakan, 6 orang tewas akibat menenggak miras oplosan di Banten, 3 orang meninggal dunia di Kota Tangerang, 3 orang melayang nyawanya di Pandeglang, dan 1 warga Cimanggu menemui ajal kematian. Pemilik dan pembuat miras oplosan yang berinisial DS di Pandeglang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan polisi.
Polda Jabar melakukan investigasi di Kabupaten Bandung dan menemukan ruang bawah tanah di sebuah rumah yang digunakan untuk meracik miras oplosan. Selain untuk meracik miras oplosan, ruangan itu juga digunakan oleh pemiliknya untuk mengemas minuman haram tersebut untuk dijual. Polisi terus menyelidiki adanya jaringan peredaran dan penjualan miras oplosan itu yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol. Miras oplosan disukai oleh para konsumennya karena harganya sangat terjangkau, dibandrol Rp15.000-20.000 untuk satu botol atau kemasan.
Mati Sia-sia
Korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan terus bertambah di Jabar dan Jakarta. Di wilayah Jabar, korban tewas akibat menenggak miras oplosan menjadi 58 orang dengan perincian 41 orang meninggal di Cicalengka, 7 orang tewas di Kota Bandung, 7 orang mati di Sukabumi, 2 orang meninggal di Cianjur, dan 1 orang mati di Ciamis. Sementara itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 33 korban tewas dengan perincian 10 orang meninggal di Jakarta Timur, 8 orang mati di Jakarta Selatan, 6 orang tewas di Depok, 7 orang kehilangan nyawa di Bekasi Kota, dan 2 orang mati di Ciputat. Dengan demikian, total korban tewas akibat meneguk miras oplosan di Jakarta dan Jabar adalah 91 orang.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin memerintahkan semua jajarannya untuk segera menuntaskan kasus miras oplosan ini dan ia tak ingin ada lagi miras menjelang bulan Ramadan dan seterusnya. Syafruddin juga meminta semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal.
Lebih dari 14 abad yang silam Alquran (Surah Al-Maidah: 90) secara eksplisit dan tegas telah mengharamkan dan melarang semua jenis minuman keras (khamr) yang memabukkan dan merusak kesehatan rohani dan jasmani, merusak keturunan (cacat), serta merusak akidah, moral, dan akhlak.
Berdasarkan hasil penelitian laboratorium forensik dan ahli toksikologi, miras oplosan itu diracik sedemikian rupa oleh para peraciknya dengan cara mencampurnya dengan minuman berenergi, soda, jamu, atau anggur tertentu sehingga menghasilkan metanol, etanol, dan kafein. Kandungan cairan metanol yang dihasilkan inilah yang sangat berbahaya karena dapat mengganggu saluran pernapasan para konsumen dan sebagai akibatnya sebagian nyawa mereka melayang (tewas) secara tragis. Metanol dapat menyebabkan lambung bolong jika dikonsumsi dan jika kadarnya mencapai 90%, fungsinya sama seperti formalin untuk mengawetkan mayat.
Sudah banyak korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan ini dan para korbannya terus berjatuhan dari hari ke hari dalam waktu yang berdekatan dan bersamaan. Para korban tewas akibat menenggak miras oplosan ini terjadi di Jakarta, Bekasi, Depok, dan daerah-daerah lain. Hal ini mengindikasikan bahwa pembuatan, peredaran, penjualan miras oplosan itu berlangsung secara luas di berbagai daerah. Data awal mencatat sebanyak 28 orang tewas di Jakarta, Depok, dan Bogor dan sejumlah orang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Di Jakarta Selatan saja tercatat 10 orang tewas. Penjual miras oplosan di Jakarta Selatan berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. RS diketahui mencampur 96% alkohol dengan ginseng, minuman energi, minuman bersoda, dan essens. Di Majenang, Cilacap, miras oplosan menelan korban 5 orang tewas.
Kasus tragis serupa terjadi di Jawa Barat. Gara-gara mengonsumsi miras oplosan, sejumlah remaja di beberapa daerah di Jawa Barat (Jabar) tewas mengenaskan. Akhir hayat remaja yang dijuluki generasi milenial itu sungguh tragis. Beberapa minggu terakhir ini tegukan miras oplosan merenggut nyawa di Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Ciamis. Di Sukabumi, 2 remaja perempuan, T, 15, dan W, 18, tewas setelah menenggak miras bercampur spirtus. Mereka ikut pesta miras bersama sejumlah remaja lelaki. Kasus kematian akibat miras maut berlanjut di Kabupaten Bandung, 4 remaja lelaki warga Pangalengan kehilangan nyawa setelah pesta miras oplosan di tempat berbeda. Di Ciamis horor miras oplosan merenggut nyawa anak SMP.
Operasi Pemberantasan
Menyaksikan betapa luasnya peredaran dan penjualan miras oplosan ini dan betapa besar bahayanya bagi kesehatan para peminum yang dapat mengakibatkan tragedi kematian, aparat kepolisian pun bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas. Sepanjang April 2018, Polres Samarinda menyita 3.600 botol miras ilegal, sedangkan di Manado polisi menyita 55 botol miras cap Tikus. Lebih fantastis lagi kasus yang terjadi di Banten baru-baru ini. Direktorat Narkoba Polda Banten menyita 17.363 botol miras oplosan berbagai merek dalam operasi pemberantasan minuman berbahaya dan ilegal ini. Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo mengatakan, selain telah menyita miras oplosan berbagai merek, polisi juga menyita 118 kemasan miras oplosan yang dibungkus plastik dan 200 botol miras oplosan sejenis.
Selain itu polisi di Banten juga menyita 1 drum miras oplosan, 30 jeriken miras jenis tuak, dan 54 jeriken jenis ciu. Dalam operasi yang sama, polisi juga menyita bahan campuran miras sebanyak 1 stoples dan 40 kantong plastik. Yohanes mengatakan, 6 orang tewas akibat menenggak miras oplosan di Banten, 3 orang meninggal dunia di Kota Tangerang, 3 orang melayang nyawanya di Pandeglang, dan 1 warga Cimanggu menemui ajal kematian. Pemilik dan pembuat miras oplosan yang berinisial DS di Pandeglang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan polisi.
Polda Jabar melakukan investigasi di Kabupaten Bandung dan menemukan ruang bawah tanah di sebuah rumah yang digunakan untuk meracik miras oplosan. Selain untuk meracik miras oplosan, ruangan itu juga digunakan oleh pemiliknya untuk mengemas minuman haram tersebut untuk dijual. Polisi terus menyelidiki adanya jaringan peredaran dan penjualan miras oplosan itu yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol. Miras oplosan disukai oleh para konsumennya karena harganya sangat terjangkau, dibandrol Rp15.000-20.000 untuk satu botol atau kemasan.
Mati Sia-sia
Korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan terus bertambah di Jabar dan Jakarta. Di wilayah Jabar, korban tewas akibat menenggak miras oplosan menjadi 58 orang dengan perincian 41 orang meninggal di Cicalengka, 7 orang tewas di Kota Bandung, 7 orang mati di Sukabumi, 2 orang meninggal di Cianjur, dan 1 orang mati di Ciamis. Sementara itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 33 korban tewas dengan perincian 10 orang meninggal di Jakarta Timur, 8 orang mati di Jakarta Selatan, 6 orang tewas di Depok, 7 orang kehilangan nyawa di Bekasi Kota, dan 2 orang mati di Ciputat. Dengan demikian, total korban tewas akibat meneguk miras oplosan di Jakarta dan Jabar adalah 91 orang.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin memerintahkan semua jajarannya untuk segera menuntaskan kasus miras oplosan ini dan ia tak ingin ada lagi miras menjelang bulan Ramadan dan seterusnya. Syafruddin juga meminta semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal.
Lebih dari 14 abad yang silam Alquran (Surah Al-Maidah: 90) secara eksplisit dan tegas telah mengharamkan dan melarang semua jenis minuman keras (khamr) yang memabukkan dan merusak kesehatan rohani dan jasmani, merusak keturunan (cacat), serta merusak akidah, moral, dan akhlak.
(pur)