Kasus Century, KPK Usut 10 Nama Punya Peran Penting
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan melanjutkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus Century pihaknya sebelum menetapkan tersangka baru tengah mengusut 10 nama yang dianggap memiliki peran penting berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
"Ya didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Agus di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Ditambahkan Agus, saat ini lembaganya masih mengkaji dan mempelajari putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya proses penyidikan. Dia berjanji akan melanjutkan kasus tersebut sesuai bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Kami masih mau membicarakan itu di dalam. Iya berjalan, masa berhenti," ujarnya.
(Baca juga: KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Korupsi Century)
Dalam amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Kasus Bank Century terakhir baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.
Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Sementara, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus Century pihaknya sebelum menetapkan tersangka baru tengah mengusut 10 nama yang dianggap memiliki peran penting berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
"Ya didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Agus di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Ditambahkan Agus, saat ini lembaganya masih mengkaji dan mempelajari putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya proses penyidikan. Dia berjanji akan melanjutkan kasus tersebut sesuai bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Kami masih mau membicarakan itu di dalam. Iya berjalan, masa berhenti," ujarnya.
(Baca juga: KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Korupsi Century)
Dalam amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Kasus Bank Century terakhir baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.
Dalam pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Sementara, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
(maf)