Literasi Digital dan Etika Informasi

Senin, 26 Maret 2018 - 08:45 WIB
Literasi Digital dan...
Literasi Digital dan Etika Informasi
A A A
Muhbib Abdul Wahab
Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah dan UMJ

BEREDARNYA informasi te­lur palsu di media sosial dan terbongkarnya Mus­­lim Cyber Army (MCA) oleh aparat penegak hukum menuai kontroversi. Terlepas siapa otak dan aktor inte­lek­tual di balik MCA, dunia maya dan media sosial banyak di­ge­layuti awan kelam penyebaran informasi hoaks, berita bo­hong, ujaran ke­bencian (hate speech), fitnah, dan sebagainya yang sangat ber­potensi me­mi­cu disintegrasi bangsa.

Sebagai warga negara yang baik (good citizen), kita harus ber­sikap bijak dalam meng­gu­na­kan media sosial seperti Face­­book, Twitter, WhatsApp, Ins­­ta­gram, Telegram, blog, web­site, dan sebagainya agar sikap har­moni, kedamaian, dan keten­teraman dalam kehi­dup­an ber­masyarakat, berbangsa, dan ber­negara dapat diwu­jud­kan.

Jika fenomena penyalah­gu­na­an media sosial tidak di­kelola dan tidak diatasi secara sung­guh-sungguh, dipastikan dam­pak negatifnya akan sangat mem­bahayakan masa de­pan bangsa, karena ber­potensi me­nyulut konflik sosial hori­zon­tal, perang saudara, dan disin­te­grasi bangsa, di samping me­ngu­ras energi bangsa secara sia-sia.

Literasi Digital

Setidaknya ada lima faktor maraknya informasi bohong, hoaks, fitnah, adu domba, dan sebagainya. Pertama, rendah­nya kesadaran moral dan minim­nya literasi digital tentang etika penyebaran informasi dan komunikasi di ruang publik, khu­susnya dalam ber­media so­sial (medsos). Ko­mu­ni­kasi sim­pa­tik, santun, dan ber­adab be­lum sepenuhnya men­jadi ke­sa­daran dan komit­men etis dari se­mua pihak. Masing-masing pi­hak masih mengedepankan egoi­sitas dan kepentingan sen­diri-sendiri sehingga kepen­ting­an umum dan bangsa tidak diindahkan.

Kedua, literasi digital de­ngan mengedepankan etika dalam memposting, menyiar­kan, dan memviralkan berita, opini, vi­deo, poster, dan seba­gai­nya be­lum sepenuhnya di­per­tim­bang­kan dampak ne­ga­tifnya. Pa­dahal, viralitas pos­ting-an dalam medsos sangat cepat ter­sebar dan berdampak masif. Med­sos berubah men­jadi “peng­adilan sosial” yang dapat membunuh karakter (character assa­sination) se­se­orang gegara fitnah viral tanpa bisa diben­dung.

Bukan hanya menyasar se­orang yang di­bu­nuh karak­ter­nya, tetapi juga membunuh har­ga diri dan mar­wah keluar­ga, bahkan alma­maternya. Sung­guh dah­syat fitnah yang di­v­iralkan itu sehingga Alquran menegaskan bahwa fitnah itu jauh lebih ke­jam dari pem­bu­nuh­an (QS Al­baqarah [2]:191).

Ketiga, sering tidak disa­dari, sentimen psikologis aki­bat vi­ra­litas hoaks dan fitnah menyulut sen­sitivitas yang dapat meng­han­curkan masa depan pribadi, keluarga, dan persahabatan. Ti­dak sedikit per­bedaan pilihan dan ideologi po­litik dalam se­buah keluarga ber­akibat per­se­te­ruan dan kon­flik lantaran sa­ling sharing informasi hoaks yang sesuai dengan pilihan masing-ma­sing.

Keluarga dan kesatuan bangsa ini harus di­ja­ga dengan literasi etika informasi yang mengedukasi semua pihak agar menahan diri untuk tidak menyebarluaskan berita atau opini yang belum diveri­fi­kasi dan dipastikan kebe­na­r­an­nya.

Keempat, terkuaknya ke­lom­pok Saracen membuktikan bah­wa produksi hoaks, fitnah, dan sejenisnya kini menjadi “la­han bisnis baru” yang mengun­tungkan, terutama di musim kampanye, pilkada, atau pil­pres. Ternyata, kelom­pok Sa­ra­cen itu diduga mem­pro­duksi aneka hoaks atas per­mintaan dan pesanan pihak tertentu.

Kelima, sikap permisif da­lam bermedsos mungkin di­se­bab­kan oleh minimnya ke­sa­daran moral, ketaatan spiritual dalam beragama, dan lesunya “darah” nasionalisme. Karena itu, ge­rak­an literasi digital de­ngan pe­neguhan ideologi Pan­casila dan wawasan ke­bang­sa­an penting disosialisasikan me­lalui semua jalur pen­di­dik­an: formal, infor­mal, dan nonfor­mal. Dengan kata lain, ke­adab­an dan ke­san­tunan ber­ko­munikasi sosial ha­rus menjadi budaya konstruktif dalam ke­hi­dupan berma­sya­ra­kat, ber­bang­sa, dan bernegara.

Kelima faktor tersebut sa­ngat strategis dijadikan se­ba­gai landasan gerakan literasi eti­ka penyebaran informasi se­cara holistik dan sistematis agar ma­syarakat dan bangsa ti­dak meng­alami krisis referensi ke­be­naran dan kesantunan so­sial. Jika gerakan literasi digital dan etika penyebaran infor­ma­si ini dapat dikembangkan, ter­uta­ma melalui media sosial dan media massa, niscaya energi ma­sya­rakat dan bangsa tidak ter­kuras habis untuk meres­pons hal-hal kontraproduktif.

Kesadaran Moral

Selain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, ujar­an kebencian dan hoaks perlu dihadapi dengan kesa­dar­an moral terhadap fikih informasi yang mencerdaskan. Li­te­rasi digital dalam penye­bar­an in­formasi idealnya men­jadi ke­sadaran moral kolektif demi ter­wujudnya interaksi sosial yang sehat, beradab, san­tun, dan penuh kearifan.

Li­terasi di­gital berbasis etika informasi dan komunikasi meng­­ha­rus­kan kita belajar hidup bersama (learning to life together) dalam spirit inte­grasi, budaya to­le­ran­si, meng­hormati per­be­daan dan ke­bhi­nekaan, ke­bebasan ber­eks­presi dan ber­pendapat se­cara harmoni. Dalam literasi etika penyebaran informasi dan ko­mu­nikasi, salah satu prinsip yang harus dipertimbangkan ada­lah “saring sebelum sha­ring“. Sebab, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah dapat menimbulkan efek do­mi­no yang viral se­hing­ga daya ru­sak sosialnya akan sangat cepat dan masif.

Etika penyebaran infor­ma­si dan komunikasi harus ber­prin­sip tabayyun (teliti, check and recheck, konfirmasi, dan veri­fi­ka­si) sebe­lum sebuah berita atau opini dise­barkan ke­pa­da pihak lain karena ber­po­tensi merugikan, men­ce­la­ka­kan, dan menimbulkan pe­nye­salan di kemudian hari.

Al­quran mene­gas­kan: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika se­se­orang yang fasik da­tang ke­pa­damu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecero­boh­an), yang akhirnya kamu m­e­nyesali perbuatanmu itu.” (QS Alhujurat [49]:6).

Secara hukum maupun mo­ral, tidak dibenarkan, berita bo­hong, foto editan, informasi yang dipelintir itu disebarkan tanpa validasi dan verifikasi. Karena itu, “sadar konten dan kon­teks” itu sangat penting sehingga prinsip moral yang men­jadi komitmen bersama adalah “sharing yang penting; bukan yang penting sharing “. “Wahai orang-orang yang beriman! Ber­takwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perka­ta­an yang benar.” (QS al-Ahzab [33]:70).

Di samping berkonten benar dan objektif, kesan­tun­an dan ke­patutan dalam per­kataan (qaul maíruf ) juga pen­ting se­bagai landasan kesa­dar­an mo­ral. Kata “maíruf “ tidak hanya berarti baik dan santun, tetapi juga “patut, layak, tidak me­nye­babkan kegaduhan dan konflik sosial. “...Dan ucap­kan­lah ke­pa­da mereka perkataan yang baik.” (QS An-Nisa’[4]:8).

Bah­kan, terhadap rezim diktator dan biadab seperti Firíaun, Allah menyuruh nabi Musa AS dan Harun AS untuk ber­ko­mu­ni­kasi dengan lemah lembut dan santun (qaulan layyi­nan). “Maka ber­bi­ca­ralah kamu ber­dua kepadanya (Fir’aun) de­ngan kata-kata yang lemah lem­but, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha[20]: 44).

Literasi digital berbasis etika penyebaran informasi meng­hen­daki sikap hati-hati dan pe­ngendalian diri untuk tidak me­nyebarkan hoaks, fitnah, pro­vo­kasi, intimidasi, adu dom­ba, dan kebencian atas nama SARA, ideologi, dan seba­gai­nya. Karena itu, prinsip moral yang harus dili­te­rasi adalah “Ji­ka tidak bisa ber­ka­ta, ber­ko­mu­nikasi, dan berbagi berita dan informasi yang baik dan benar melalui medsos, lebih baik diam atau menahan diri.”

Sudah saatnya institusi pen­didikan di Indonesia membu­da­ya­kan gerakan literasi digital ber­basis etika penyebaran in­for­masi yang berkeadaban. Oleh karena itu, pemimpin bang­sa, pejabat publik, tokoh ma­syarakat, dan segenap peng­guna medsos harus menjaga harkat, martabat, dan marwah di­ri­nya dengan memberi kete­la­danan yang baik berbasis etika informasi dan komunikasi yang santun, rendah hati, me­na­han diri, tidak mengintimidasi dan memprovokasi pihak lain.

Spirit hidup harmoni dan pe­nuh kedamaian dalam pang­ku­an NKRI mengharuskan semua pi­hak membudayakan literasi di­gital berbasis etika informasi dan komunikasi yang kons­truk­tif dan produktif.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5774 seconds (0.1#10.140)