Literasi Digital dan Etika Informasi

Senin, 26 Maret 2018 - 08:45 WIB
Literasi Digital dan...
Literasi Digital dan Etika Informasi
A A A
Muhbib Abdul Wahab
Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah dan UMJ

BEREDARNYA informasi te­lur palsu di media sosial dan terbongkarnya Mus­­lim Cyber Army (MCA) oleh aparat penegak hukum menuai kontroversi. Terlepas siapa otak dan aktor inte­lek­tual di balik MCA, dunia maya dan media sosial banyak di­ge­layuti awan kelam penyebaran informasi hoaks, berita bo­hong, ujaran ke­bencian (hate speech), fitnah, dan sebagainya yang sangat ber­potensi me­mi­cu disintegrasi bangsa.

Sebagai warga negara yang baik (good citizen), kita harus ber­sikap bijak dalam meng­gu­na­kan media sosial seperti Face­­book, Twitter, WhatsApp, Ins­­ta­gram, Telegram, blog, web­site, dan sebagainya agar sikap har­moni, kedamaian, dan keten­teraman dalam kehi­dup­an ber­masyarakat, berbangsa, dan ber­negara dapat diwu­jud­kan.

Jika fenomena penyalah­gu­na­an media sosial tidak di­kelola dan tidak diatasi secara sung­guh-sungguh, dipastikan dam­pak negatifnya akan sangat mem­bahayakan masa de­pan bangsa, karena ber­potensi me­nyulut konflik sosial hori­zon­tal, perang saudara, dan disin­te­grasi bangsa, di samping me­ngu­ras energi bangsa secara sia-sia.

Literasi Digital

Setidaknya ada lima faktor maraknya informasi bohong, hoaks, fitnah, adu domba, dan sebagainya. Pertama, rendah­nya kesadaran moral dan minim­nya literasi digital tentang etika penyebaran informasi dan komunikasi di ruang publik, khu­susnya dalam ber­media so­sial (medsos). Ko­mu­ni­kasi sim­pa­tik, santun, dan ber­adab be­lum sepenuhnya men­jadi ke­sa­daran dan komit­men etis dari se­mua pihak. Masing-masing pi­hak masih mengedepankan egoi­sitas dan kepentingan sen­diri-sendiri sehingga kepen­ting­an umum dan bangsa tidak diindahkan.

Kedua, literasi digital de­ngan mengedepankan etika dalam memposting, menyiar­kan, dan memviralkan berita, opini, vi­deo, poster, dan seba­gai­nya be­lum sepenuhnya di­per­tim­bang­kan dampak ne­ga­tifnya. Pa­dahal, viralitas pos­ting-an dalam medsos sangat cepat ter­sebar dan berdampak masif. Med­sos berubah men­jadi “peng­adilan sosial” yang dapat membunuh karakter (character assa­sination) se­se­orang gegara fitnah viral tanpa bisa diben­dung.

Bukan hanya menyasar se­orang yang di­bu­nuh karak­ter­nya, tetapi juga membunuh har­ga diri dan mar­wah keluar­ga, bahkan alma­maternya. Sung­guh dah­syat fitnah yang di­v­iralkan itu sehingga Alquran menegaskan bahwa fitnah itu jauh lebih ke­jam dari pem­bu­nuh­an (QS Al­baqarah [2]:191).

Ketiga, sering tidak disa­dari, sentimen psikologis aki­bat vi­ra­litas hoaks dan fitnah menyulut sen­sitivitas yang dapat meng­han­curkan masa depan pribadi, keluarga, dan persahabatan. Ti­dak sedikit per­bedaan pilihan dan ideologi po­litik dalam se­buah keluarga ber­akibat per­se­te­ruan dan kon­flik lantaran sa­ling sharing informasi hoaks yang sesuai dengan pilihan masing-ma­sing.

Keluarga dan kesatuan bangsa ini harus di­ja­ga dengan literasi etika informasi yang mengedukasi semua pihak agar menahan diri untuk tidak menyebarluaskan berita atau opini yang belum diveri­fi­kasi dan dipastikan kebe­na­r­an­nya.

Keempat, terkuaknya ke­lom­pok Saracen membuktikan bah­wa produksi hoaks, fitnah, dan sejenisnya kini menjadi “la­han bisnis baru” yang mengun­tungkan, terutama di musim kampanye, pilkada, atau pil­pres. Ternyata, kelom­pok Sa­ra­cen itu diduga mem­pro­duksi aneka hoaks atas per­mintaan dan pesanan pihak tertentu.

Kelima, sikap permisif da­lam bermedsos mungkin di­se­bab­kan oleh minimnya ke­sa­daran moral, ketaatan spiritual dalam beragama, dan lesunya “darah” nasionalisme. Karena itu, ge­rak­an literasi digital de­ngan pe­neguhan ideologi Pan­casila dan wawasan ke­bang­sa­an penting disosialisasikan me­lalui semua jalur pen­di­dik­an: formal, infor­mal, dan nonfor­mal. Dengan kata lain, ke­adab­an dan ke­san­tunan ber­ko­munikasi sosial ha­rus menjadi budaya konstruktif dalam ke­hi­dupan berma­sya­ra­kat, ber­bang­sa, dan bernegara.

Kelima faktor tersebut sa­ngat strategis dijadikan se­ba­gai landasan gerakan literasi eti­ka penyebaran informasi se­cara holistik dan sistematis agar ma­syarakat dan bangsa ti­dak meng­alami krisis referensi ke­be­naran dan kesantunan so­sial. Jika gerakan literasi digital dan etika penyebaran infor­ma­si ini dapat dikembangkan, ter­uta­ma melalui media sosial dan media massa, niscaya energi ma­sya­rakat dan bangsa tidak ter­kuras habis untuk meres­pons hal-hal kontraproduktif.

Kesadaran Moral

Selain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, ujar­an kebencian dan hoaks perlu dihadapi dengan kesa­dar­an moral terhadap fikih informasi yang mencerdaskan. Li­te­rasi digital dalam penye­bar­an in­formasi idealnya men­jadi ke­sadaran moral kolektif demi ter­wujudnya interaksi sosial yang sehat, beradab, san­tun, dan penuh kearifan.

Li­terasi di­gital berbasis etika informasi dan komunikasi meng­­ha­rus­kan kita belajar hidup bersama (learning to life together) dalam spirit inte­grasi, budaya to­le­ran­si, meng­hormati per­be­daan dan ke­bhi­nekaan, ke­bebasan ber­eks­presi dan ber­pendapat se­cara harmoni. Dalam literasi etika penyebaran informasi dan ko­mu­nikasi, salah satu prinsip yang harus dipertimbangkan ada­lah “saring sebelum sha­ring“. Sebab, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah dapat menimbulkan efek do­mi­no yang viral se­hing­ga daya ru­sak sosialnya akan sangat cepat dan masif.

Etika penyebaran infor­ma­si dan komunikasi harus ber­prin­sip tabayyun (teliti, check and recheck, konfirmasi, dan veri­fi­ka­si) sebe­lum sebuah berita atau opini dise­barkan ke­pa­da pihak lain karena ber­po­tensi merugikan, men­ce­la­ka­kan, dan menimbulkan pe­nye­salan di kemudian hari.

Al­quran mene­gas­kan: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika se­se­orang yang fasik da­tang ke­pa­damu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecero­boh­an), yang akhirnya kamu m­e­nyesali perbuatanmu itu.” (QS Alhujurat [49]:6).

Secara hukum maupun mo­ral, tidak dibenarkan, berita bo­hong, foto editan, informasi yang dipelintir itu disebarkan tanpa validasi dan verifikasi. Karena itu, “sadar konten dan kon­teks” itu sangat penting sehingga prinsip moral yang men­jadi komitmen bersama adalah “sharing yang penting; bukan yang penting sharing “. “Wahai orang-orang yang beriman! Ber­takwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perka­ta­an yang benar.” (QS al-Ahzab [33]:70).

Di samping berkonten benar dan objektif, kesan­tun­an dan ke­patutan dalam per­kataan (qaul maíruf ) juga pen­ting se­bagai landasan kesa­dar­an mo­ral. Kata “maíruf “ tidak hanya berarti baik dan santun, tetapi juga “patut, layak, tidak me­nye­babkan kegaduhan dan konflik sosial. “...Dan ucap­kan­lah ke­pa­da mereka perkataan yang baik.” (QS An-Nisa’[4]:8).

Bah­kan, terhadap rezim diktator dan biadab seperti Firíaun, Allah menyuruh nabi Musa AS dan Harun AS untuk ber­ko­mu­ni­kasi dengan lemah lembut dan santun (qaulan layyi­nan). “Maka ber­bi­ca­ralah kamu ber­dua kepadanya (Fir’aun) de­ngan kata-kata yang lemah lem­but, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha[20]: 44).

Literasi digital berbasis etika penyebaran informasi meng­hen­daki sikap hati-hati dan pe­ngendalian diri untuk tidak me­nyebarkan hoaks, fitnah, pro­vo­kasi, intimidasi, adu dom­ba, dan kebencian atas nama SARA, ideologi, dan seba­gai­nya. Karena itu, prinsip moral yang harus dili­te­rasi adalah “Ji­ka tidak bisa ber­ka­ta, ber­ko­mu­nikasi, dan berbagi berita dan informasi yang baik dan benar melalui medsos, lebih baik diam atau menahan diri.”

Sudah saatnya institusi pen­didikan di Indonesia membu­da­ya­kan gerakan literasi digital ber­basis etika penyebaran in­for­masi yang berkeadaban. Oleh karena itu, pemimpin bang­sa, pejabat publik, tokoh ma­syarakat, dan segenap peng­guna medsos harus menjaga harkat, martabat, dan marwah di­ri­nya dengan memberi kete­la­danan yang baik berbasis etika informasi dan komunikasi yang santun, rendah hati, me­na­han diri, tidak mengintimidasi dan memprovokasi pihak lain.

Spirit hidup harmoni dan pe­nuh kedamaian dalam pang­ku­an NKRI mengharuskan semua pi­hak membudayakan literasi di­gital berbasis etika informasi dan komunikasi yang kons­truk­tif dan produktif.
(whb)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved