Demi Keuangan yang Maha Besar

Jum'at, 09 Maret 2018 - 08:00 WIB
Demi Keuangan yang Maha Besar
Demi Keuangan yang Maha Besar
A A A
Faisal Ismail
Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Naluri manusia mencintai harta (wanita dan anak) merupakan hal wajar. Naluri ini diberikan Tuhan kepada manusia sejak lahir sebagai sifat pembawaan. Allah berfirman (QS Ali Imran: 14): "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)." Khusus dalam pencarian harta, Tuhan mendorong manusia agar selalu berikhtiar untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia, tetapi jangan sampai melupakan kebahagiaan di akhirat.

Sepanjang harta itu diperoleh secara halal, Tuhan pasti meridainya. Halal memperolehnya dan halal menggunakannya. Hal yang tidak dibenarkan oleh agama adalah sikap manusia mencintai harta secara berlebihan dan memperoleh harta itu dengan cara tidak halal. Demi Keuangan Yang Maha Besar, sebagian manusia menempuh cara tidak halal dalam mengupayakan dan mengumpulkan harta. Demi Keuangan Yang Maha Besar, sebagian manusia melakukan korupsi, kolusi, manipulasi, sogok, suap, gratifikasi, dan perbuatan sejenisnya yang melawan hukum.

Korupsi terjadi secara masif di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Korupsi telah merugikan keuangan negara dalam jumlah amat besar. Motif korupsi adalah memperkaya diri dan praktik ini didorong oleh nafsu perburuan harta dengan motif Demi Keuangan Yang Maha Besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah banyak menangani kasus korupsi berskala besar.

Kasus korupsi berskala besar antara lain menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akil dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada antara lain penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan USD500.000), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Nasib serupa menimpa Patrialis Akbar (mantan hakim MK). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Patrialis Akbar dengan delapan tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya (Kamaludin) menerima USD50.000 dan Rp4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki Hariman. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Kasus suap Akil Mochtar dan Patrialis Akbar mencoreng wajah MK dan meruntuhkan marwah MK sebagai lembaga pencari dan penegak keadilan.

Apa pula yang terjadi pada Luthfi Hasan Ishaaq? Luthfi Hasan Ishaaq tersandung kasus korupsi dan divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp40 miliar dan perhitungan Rp5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi. Bahkan, Luthfi dan orang dekatnya menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi sampai 10.000 ton agar mendapat komisi sebanyak Rp50 miliar.

Kasus korupsi juga menjerat Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Muhammad Nazaruddin (mantan anggota DPR dan bendahara Partai Demokrat) untuk dua kasus berbeda. Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) divonis tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Hambalang dan kemudian Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukumannya menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar kepada negara dan hak politiknya dicabut. Andi Mallarangeng (mantan Menpora) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Korupsi megaproyek e-KTP tidak terlepas dari perburuan Demi Keuangan Yang Maha Besar. Dana proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 digelembungkan menjadi Rp5,9 triliun dan sebanyak Rp2,3 triliun dijadikan bancakan korupsi yang melibatkan pejabat Kemendagri, pengusaha, dan anggota DPR. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada sejumlah orang yang terlibat kasus ini.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman dipersalahkan menerima USD300.000 dari Andi Agustinus (Andi Narogong). Sugiharto dipersalahkan menerima USD30.000 dari Paulus Tanos dan USD20.000 dari Johanes Marlim. Mantan anggota DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara. Hakim menilai, Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan.

Andi Narogong (pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Saat ini kasus Setnov disidangkan di Pengadilan Tipikor dan KPK terus membidik tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP ini. Korupsi terjadi karena motif Demi Keuangan Yang Maha Besar telah mengalahkan kesadaran Ketuhanan Yang Maha Besar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6329 seconds (0.1#10.140)