Politik Elektoral Tanpa Ujaran Kebencian

Kamis, 08 Maret 2018 - 09:05 WIB
Politik Elektoral Tanpa...
Politik Elektoral Tanpa Ujaran Kebencian
A A A
Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden

Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Ame­rika Serikat yang di­u­n­tungkan dengan maraknya po­litik identitas, seperti anti-imi­gran dan anti-Islam menjadi pe­nanda mundurnya kualitas po­litik elektoral di tingkat glo­bal. Slogan Trump "Make Ame­ri­ca Great Again" menjadi rally­ing cause berbagai kelompok anti-imigran dan anti-Islam di Ame­rika. Ini mengingatkan pa­da slogan "Jerman Raya" yang men­jadi pusat konsolidasi kelompok-kelompok kanan dan anti-Yahudi ke dalam Partai Na­zinya Hitler. Majalah The Econ­omist dalam edisi 4 Juli 2016 menyatakan, "Trump­isme" akan mendapatkan entri ka­musnya sendiri berupa cam­pur­an populisme, nativisme, dan xenofobia yang tidak m­e­nye­nangkan namun sering ber­ha­sil secara politis.

Setelah terpilihnya Trump, po­la politik identitas dengan ce­pat menyebar ke berbagai ne­ge­ri, termasuk di Indonesia. Da­lam Pilkada DKI Jakarta 2017, peng­gunaan ujaran ke­ben­cian (hate speech) berbasis aga­ma, suku, ras, dan antar­go­long­an (SARA) berpotensi men­­cip­ta­kan ketegangan so­sial serta pem­belahan mas­yara­kat. Sen­ti­­m­­en agama yang di­ba­wa ke ra­nah politik pada ak­hir­nya men­ja­di ujian bagi de­mo­krasi di Indonesia.

Strategi memanfaatkan m­a­rak­nya politik identitas dan ujar­an kebencian menjadi jalan mu­dah dan murah untuk menang dalam kompetisi ele­kt­o­ral. Mencegahnya tentu tidak mu­dah. Kunci utamanya adalah pe­negakan hukum tanpa hitung-hitungan politik. Ka­re­na upaya menghasilkan pemilu yang jujur tidak cukup dengan im­bauan moral. Harus di­per­kuat koridor hukum yang jelas dan tegas agar bisa dimin­im­a­li­sa­sikan dampak merusaknya ba­gi sistem demokrasi.

Standar Internasional

Dalam Konvensi Hak Asasi Ma­nusia (HAM) yang telah di­ra­tifikasi Indonesia, ujaran ke­ben­cian dalam kompetisi elekto­ral adalah sebuah bentuk pe­lang­garan HAM. Karena itu, ujar­an kebencian tidak bisa di­ang­gap sebagai masalah bagi In­do­nesia, tapi juga bagi dunia. Kon­vensi tersebut mengatur atur­an dan standar yang harus di­pa­tuhi dan dijalankan oleh ne­g­ara yang menandata­nganinya seperti dalam pasal-pasal De­klarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dalam DUHAM dinyatakan bah­wa semua orang mempu­nyai ­martabat dan hak sama. Pa­sal 2 menyatakan kesetaraan ­da­lam hak dan kebebasan tanpa mem­bedakan ras, warna kulit, je­n­is kelamin, bahasa, agama, po­litik, asal-usul kebangsaan, hak milik, ataupun kelahiran. Pa­sal 7 memberikan pe­r­lin­dung­an setara bagi semua orang dari diskriminasi.

Norma universal lainnya ada­lah Konvensi Internasional ten­tang Penghapusan Segala Ben­tuk Diskriminasi Rasial yang diadopsi Majelis Umum Per­serikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1965. Pasal 4 kon­ven­si ini mengidentifikasi e­m­pat jenis kebencian, yaitu pe­nye­baran ide berdasarkan su­pe­rio­ritas rasial, kebencian rasial, peng­ha­sutan untuk dis­kri­mi­na­si rasial, dan penghasutan un­tuk tindak kekerasan ber­ba­sis rasial.

Konvensi yang juga mel­a­rang ujaran kebencian adalah Kon­vensi Internasional Hak Si­pil dan Politik yang diadopsi tahun 1976. Dalam Pasal 20 ne­ga­ra diberi wewenang untuk m­w­la­rang secara hukum hasutan ke­ben­cian dalam bentuk apa pun me­lalui advokasi kebencian na­sional, rasial, dan keagamaan, ­ter­masuk hasutan untuk dis­kri­mi­nasi, permusuhan, atau k­e­ke­rasan. Dalam Pilkada DKI J­a­kar­ta lalu, ujaran kebencian meng­gunakan sentimen agama dan anti-China dipakai untuk men­cegah publik memilih Ahok se­bagai gubernur.

Konvensi lain yang me­la­rang ujaran kebencian adalah Kon­ven­si tentang Peng­ha­pus­an Se­ga­la Bentuk Diskriminasi Ter­ha­dap Perempuan. Kon­ven­­si ini se­cara spesifik me­larang ujar­­an kebencian ­ter­hadap pe­­rem­puan dan me­nge­cam dis­kri­mi­nasi atas pe­rem­puan dalam se­­gala ben­tuk. Di In­do­ne­sia, peng­­gunaan fat­wa aga­ma un­tuk me­la­rang pe­mim­pin ­pe­rem­­pu­an per­nah diguna­kan da­lam Pe­mi­lih­an Pre­si­den 1999, di­arah­­­kan un­tuk meng­ga­lang ke­kuat­­an di MPR oleh pihak yang anti-Me­ga­wati Soekarnoputri.

Selain itu, ujaran ke­ben­­cian ju­ga dapat di­ang­gap melanggar be­be­rapa konvensi lainnya, se­per­ti Konvensi Pencegahan dan Peng­h­ukuman Tin­dak Pidana Ge­n­osida, Kon­vensi Hak-Hak Pe­­­nyandang Disabilitas, dan De­­klarasi PBB Tentang Hak Penduduk Asli.

Hukum dan Sanksi Tegas

Dalam hukum Indonesia se­­be­tulnya sudah diatur pro­duk per­undangan terkait de­ngan ujar­an kebencian. Mi­sal­nya da­lam Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana (KUHP) Pasal 156-157. Be­be­ra­pa undang-undang (UU) dan ke­tentuan lain juga bisa men­ja­di landasan memi­da­na­kan ujar­an ke­ben­ci­an, se­per­ti UU No­mor 11 Ta­hun 2008 ten­tang In­formasi dan Tran­sak­si Elek­tro­nik, UU Nomor 40 T­ahun 2008 tentang Peng­­ha­pus­an Dis­kriminasi Ras dan Et­nis, UU Nomor 7 Tahun 2012 ten­tang Penanganan ­Konflik So­sial, dan Peraturan Ka­polri No­m­or 8 Tahun 2013 ten­tang Tek­­nis Penanganan Ko­nflik Sosial.

Dalam Laporan Resmi In­ter­na­tional Foundation for Elec­to­ral System (IFES) yang berjudul "Me­lawan Ujaran Kebencian Da­lam Pemilu", Januari 2018, d­isebutkan berbagai negara de­mo­kratis telah melakukan tin­dak­an hukum yang tegas atas ujar­an kebencian. KUHP Ka­na­da mengatur tindakan meng­ha­sut kebencian sebagai sebuah pelanggaran yang dapat ditun­tut ke pengadilan dengan sanksi pen­jara maksimum 2 tahun. KUHP Norwegia melarang ujar­an kebencian didefinisikan se­ba­gai pernyataan publik yang meng­ancam atau mencemooh se­seorang atau menghasut ke­ben­cian, persekusi, atau me­ren­dah­kan seseorang berdasarkan war­na kulit, etnis, orientasi sek­sual, agama, atau filosofi hidup.

Di Republik Ceko, negara me­­la­rang ujaran kebencian de­ngan sanksi penjara maksimal dua tahun bagi setiap orang yang melakukan hasutan ke­ben­­ci­an berbasis ras, etnis, aga­ma, kelas, atau kelompok ma­na­pun. Namun, dalam kasus po­li­tik elektoral yang melibatkan par­­tai politik tidak cukup h­anya men­dasarkan hukum nor­matif. Kar­ena perlu ada panduan ha­rus dipatuhi partai politik yang men­­jadi pelaku pemilu.

Di Kenya, pemerintah me­­­nge­­luarkan panduan p­e­­rilaku un­tuk partai po­li­tik dengan me­la­rang peng­­gunaan kekerasan, mencegah digun­a­kan­nya ke­­ben­cian, peng­ha­sut­an et­nis, dan fitnah. Di N­i­ge­ria, Komisi In­de­pen­den Pemilihan Umum Na­­sional me­la­rang peng­gu­­na­an ujaran ke­bencian dan re­to­ri­ka dis­krim­inasi da­lam kampanye.

Di India, Komisi Pe­m­i­­lihan Umum (KPU) me­reka menge­luar­kan P­e­doman Perilaku yang me­nya­takan bahwa partai po­li­tik atau kandidat tidak di­per­bo­leh­kan melakukan kegiatan mem­­perburuk perbedaan ser­ta men­ciptakan kebencian atau ke­tegangan antar-kasta dan agama.

Panduan dan hukum akan ber­wibawa jika mampu m­e­nye­ret politisi yang dianggap men­g­an­jurkan ujaran kebencian ke pengadilan. Namun, pem­be­rian s­anksi hukum pada politisi bu­kan perkara mudah. Karena ak­ses dan pengaruh politik m­e­re­ka dalam lembaga negara, hu­k­um, sistem peradilan, dan pem­bangunan opini melalui me­dia. Keberhasilan sebagian pen­dukung Trump meng­gu­n­a­kan ujaran kebencian untuk me­menangkan pemilihan pre­si­den di Amerika Serikat me­nun­jukkan bahwa menjerat po­li­tisi bukanlah soal mudah.

Di beberapa negara sanksi hu­kum diberlakukan pada elite po­litik yang menggunakan ujar­an kebencian. Di Belgia, ang­gota parlemen dari partai sa­­yap kanan Front Nasional Bel­gia diadili karena mendi­s­tri­bu­sikan selebaran anti-muslim dan anti-imigran. Di Turki pada 2006, Perdana Menteri juga di­aju­k­an ke pengadilan karena di­tu­duh dalam pidatonya mel­a­ku­kan penghasutan kebencian dan intoleransi agama. Namun, p­utusan pengadilan mem­be­bas­kan dari semua tuduhan de­ngan alasan kebebasan ber­pen­da­pat diperlukan dalam ma­sya­ra­kat demokratis.

Di India, siapa pun yang per­nah divonis dengan pasal ujaran ke­bencian kehilangan hak un­tuk ikut dalam kompetisi elek­to­ral. KPU India mendapatkan du­kungan dari Mahkamah Agung agar pemerintah meng­ambil tindakan untuk menge­kang ujaran kebencian.

Di Indonesia sendiri se­ka­rang masih dalam perdebatan apa­kah KPU dan Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi atau meng­hen­­tikan kampanye bagi par­tai po­litik atau kandidat meng­­gu­­na­kan ujaran ke­be­n­ci­an. Per­lu konsensus ber­sa­ma, ter­uta­ma par­tai politik dan p­o­li­ti­si, untuk ti­dak meng­gunakan ujar­an k­e­ben­cian. Kita berha­rap agar agenda politik elek­to­ral; Pil­ka­da Se­rentak 2018 dan Pe­milu Se­ren­tak 2019 ber­lang­sung tan­­pa ujaran kebencian.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)