Politik Elektoral Tanpa Ujaran Kebencian

Kamis, 08 Maret 2018 - 09:05 WIB
Politik Elektoral Tanpa...
Politik Elektoral Tanpa Ujaran Kebencian
A A A
Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden

Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Ame­rika Serikat yang di­u­n­tungkan dengan maraknya po­litik identitas, seperti anti-imi­gran dan anti-Islam menjadi pe­nanda mundurnya kualitas po­litik elektoral di tingkat glo­bal. Slogan Trump "Make Ame­ri­ca Great Again" menjadi rally­ing cause berbagai kelompok anti-imigran dan anti-Islam di Ame­rika. Ini mengingatkan pa­da slogan "Jerman Raya" yang men­jadi pusat konsolidasi kelompok-kelompok kanan dan anti-Yahudi ke dalam Partai Na­zinya Hitler. Majalah The Econ­omist dalam edisi 4 Juli 2016 menyatakan, "Trump­isme" akan mendapatkan entri ka­musnya sendiri berupa cam­pur­an populisme, nativisme, dan xenofobia yang tidak m­e­nye­nangkan namun sering ber­ha­sil secara politis.

Setelah terpilihnya Trump, po­la politik identitas dengan ce­pat menyebar ke berbagai ne­ge­ri, termasuk di Indonesia. Da­lam Pilkada DKI Jakarta 2017, peng­gunaan ujaran ke­ben­cian (hate speech) berbasis aga­ma, suku, ras, dan antar­go­long­an (SARA) berpotensi men­­cip­ta­kan ketegangan so­sial serta pem­belahan mas­yara­kat. Sen­ti­­m­­en agama yang di­ba­wa ke ra­nah politik pada ak­hir­nya men­ja­di ujian bagi de­mo­krasi di Indonesia.

Strategi memanfaatkan m­a­rak­nya politik identitas dan ujar­an kebencian menjadi jalan mu­dah dan murah untuk menang dalam kompetisi ele­kt­o­ral. Mencegahnya tentu tidak mu­dah. Kunci utamanya adalah pe­negakan hukum tanpa hitung-hitungan politik. Ka­re­na upaya menghasilkan pemilu yang jujur tidak cukup dengan im­bauan moral. Harus di­per­kuat koridor hukum yang jelas dan tegas agar bisa dimin­im­a­li­sa­sikan dampak merusaknya ba­gi sistem demokrasi.

Standar Internasional

Dalam Konvensi Hak Asasi Ma­nusia (HAM) yang telah di­ra­tifikasi Indonesia, ujaran ke­ben­cian dalam kompetisi elekto­ral adalah sebuah bentuk pe­lang­garan HAM. Karena itu, ujar­an kebencian tidak bisa di­ang­gap sebagai masalah bagi In­do­nesia, tapi juga bagi dunia. Kon­vensi tersebut mengatur atur­an dan standar yang harus di­pa­tuhi dan dijalankan oleh ne­g­ara yang menandata­nganinya seperti dalam pasal-pasal De­klarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dalam DUHAM dinyatakan bah­wa semua orang mempu­nyai ­martabat dan hak sama. Pa­sal 2 menyatakan kesetaraan ­da­lam hak dan kebebasan tanpa mem­bedakan ras, warna kulit, je­n­is kelamin, bahasa, agama, po­litik, asal-usul kebangsaan, hak milik, ataupun kelahiran. Pa­sal 7 memberikan pe­r­lin­dung­an setara bagi semua orang dari diskriminasi.

Norma universal lainnya ada­lah Konvensi Internasional ten­tang Penghapusan Segala Ben­tuk Diskriminasi Rasial yang diadopsi Majelis Umum Per­serikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1965. Pasal 4 kon­ven­si ini mengidentifikasi e­m­pat jenis kebencian, yaitu pe­nye­baran ide berdasarkan su­pe­rio­ritas rasial, kebencian rasial, peng­ha­sutan untuk dis­kri­mi­na­si rasial, dan penghasutan un­tuk tindak kekerasan ber­ba­sis rasial.

Konvensi yang juga mel­a­rang ujaran kebencian adalah Kon­vensi Internasional Hak Si­pil dan Politik yang diadopsi tahun 1976. Dalam Pasal 20 ne­ga­ra diberi wewenang untuk m­w­la­rang secara hukum hasutan ke­ben­cian dalam bentuk apa pun me­lalui advokasi kebencian na­sional, rasial, dan keagamaan, ­ter­masuk hasutan untuk dis­kri­mi­nasi, permusuhan, atau k­e­ke­rasan. Dalam Pilkada DKI J­a­kar­ta lalu, ujaran kebencian meng­gunakan sentimen agama dan anti-China dipakai untuk men­cegah publik memilih Ahok se­bagai gubernur.

Konvensi lain yang me­la­rang ujaran kebencian adalah Kon­ven­si tentang Peng­ha­pus­an Se­ga­la Bentuk Diskriminasi Ter­ha­dap Perempuan. Kon­ven­­si ini se­cara spesifik me­larang ujar­­an kebencian ­ter­hadap pe­­rem­puan dan me­nge­cam dis­kri­mi­nasi atas pe­rem­puan dalam se­­gala ben­tuk. Di In­do­ne­sia, peng­­gunaan fat­wa aga­ma un­tuk me­la­rang pe­mim­pin ­pe­rem­­pu­an per­nah diguna­kan da­lam Pe­mi­lih­an Pre­si­den 1999, di­arah­­­kan un­tuk meng­ga­lang ke­kuat­­an di MPR oleh pihak yang anti-Me­ga­wati Soekarnoputri.

Selain itu, ujaran ke­ben­­cian ju­ga dapat di­ang­gap melanggar be­be­rapa konvensi lainnya, se­per­ti Konvensi Pencegahan dan Peng­h­ukuman Tin­dak Pidana Ge­n­osida, Kon­vensi Hak-Hak Pe­­­nyandang Disabilitas, dan De­­klarasi PBB Tentang Hak Penduduk Asli.

Hukum dan Sanksi Tegas

Dalam hukum Indonesia se­­be­tulnya sudah diatur pro­duk per­undangan terkait de­ngan ujar­an kebencian. Mi­sal­nya da­lam Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana (KUHP) Pasal 156-157. Be­be­ra­pa undang-undang (UU) dan ke­tentuan lain juga bisa men­ja­di landasan memi­da­na­kan ujar­an ke­ben­ci­an, se­per­ti UU No­mor 11 Ta­hun 2008 ten­tang In­formasi dan Tran­sak­si Elek­tro­nik, UU Nomor 40 T­ahun 2008 tentang Peng­­ha­pus­an Dis­kriminasi Ras dan Et­nis, UU Nomor 7 Tahun 2012 ten­tang Penanganan ­Konflik So­sial, dan Peraturan Ka­polri No­m­or 8 Tahun 2013 ten­tang Tek­­nis Penanganan Ko­nflik Sosial.

Dalam Laporan Resmi In­ter­na­tional Foundation for Elec­to­ral System (IFES) yang berjudul "Me­lawan Ujaran Kebencian Da­lam Pemilu", Januari 2018, d­isebutkan berbagai negara de­mo­kratis telah melakukan tin­dak­an hukum yang tegas atas ujar­an kebencian. KUHP Ka­na­da mengatur tindakan meng­ha­sut kebencian sebagai sebuah pelanggaran yang dapat ditun­tut ke pengadilan dengan sanksi pen­jara maksimum 2 tahun. KUHP Norwegia melarang ujar­an kebencian didefinisikan se­ba­gai pernyataan publik yang meng­ancam atau mencemooh se­seorang atau menghasut ke­ben­cian, persekusi, atau me­ren­dah­kan seseorang berdasarkan war­na kulit, etnis, orientasi sek­sual, agama, atau filosofi hidup.

Di Republik Ceko, negara me­­la­rang ujaran kebencian de­ngan sanksi penjara maksimal dua tahun bagi setiap orang yang melakukan hasutan ke­ben­­ci­an berbasis ras, etnis, aga­ma, kelas, atau kelompok ma­na­pun. Namun, dalam kasus po­li­tik elektoral yang melibatkan par­­tai politik tidak cukup h­anya men­dasarkan hukum nor­matif. Kar­ena perlu ada panduan ha­rus dipatuhi partai politik yang men­­jadi pelaku pemilu.

Di Kenya, pemerintah me­­­nge­­luarkan panduan p­e­­rilaku un­tuk partai po­li­tik dengan me­la­rang peng­­gunaan kekerasan, mencegah digun­a­kan­nya ke­­ben­cian, peng­ha­sut­an et­nis, dan fitnah. Di N­i­ge­ria, Komisi In­de­pen­den Pemilihan Umum Na­­sional me­la­rang peng­gu­­na­an ujaran ke­bencian dan re­to­ri­ka dis­krim­inasi da­lam kampanye.

Di India, Komisi Pe­m­i­­lihan Umum (KPU) me­reka menge­luar­kan P­e­doman Perilaku yang me­nya­takan bahwa partai po­li­tik atau kandidat tidak di­per­bo­leh­kan melakukan kegiatan mem­­perburuk perbedaan ser­ta men­ciptakan kebencian atau ke­tegangan antar-kasta dan agama.

Panduan dan hukum akan ber­wibawa jika mampu m­e­nye­ret politisi yang dianggap men­g­an­jurkan ujaran kebencian ke pengadilan. Namun, pem­be­rian s­anksi hukum pada politisi bu­kan perkara mudah. Karena ak­ses dan pengaruh politik m­e­re­ka dalam lembaga negara, hu­k­um, sistem peradilan, dan pem­bangunan opini melalui me­dia. Keberhasilan sebagian pen­dukung Trump meng­gu­n­a­kan ujaran kebencian untuk me­menangkan pemilihan pre­si­den di Amerika Serikat me­nun­jukkan bahwa menjerat po­li­tisi bukanlah soal mudah.

Di beberapa negara sanksi hu­kum diberlakukan pada elite po­litik yang menggunakan ujar­an kebencian. Di Belgia, ang­gota parlemen dari partai sa­­yap kanan Front Nasional Bel­gia diadili karena mendi­s­tri­bu­sikan selebaran anti-muslim dan anti-imigran. Di Turki pada 2006, Perdana Menteri juga di­aju­k­an ke pengadilan karena di­tu­duh dalam pidatonya mel­a­ku­kan penghasutan kebencian dan intoleransi agama. Namun, p­utusan pengadilan mem­be­bas­kan dari semua tuduhan de­ngan alasan kebebasan ber­pen­da­pat diperlukan dalam ma­sya­ra­kat demokratis.

Di India, siapa pun yang per­nah divonis dengan pasal ujaran ke­bencian kehilangan hak un­tuk ikut dalam kompetisi elek­to­ral. KPU India mendapatkan du­kungan dari Mahkamah Agung agar pemerintah meng­ambil tindakan untuk menge­kang ujaran kebencian.

Di Indonesia sendiri se­ka­rang masih dalam perdebatan apa­kah KPU dan Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi atau meng­hen­­tikan kampanye bagi par­tai po­litik atau kandidat meng­­gu­­na­kan ujaran ke­be­n­ci­an. Per­lu konsensus ber­sa­ma, ter­uta­ma par­tai politik dan p­o­li­ti­si, untuk ti­dak meng­gunakan ujar­an k­e­ben­cian. Kita berha­rap agar agenda politik elek­to­ral; Pil­ka­da Se­rentak 2018 dan Pe­milu Se­ren­tak 2019 ber­lang­sung tan­­pa ujaran kebencian.
(zik)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved