Refleksi 57 Tahun Kostrad
A
A
A
Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto
Panglima Kostrad
HARI ini Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) telah berusia 57 tahun. Bagaimanakah pengabdian selama ini untuk mendasari pengabdian selanjutnya di tengah dinamika dan perubahan yang demikian cepat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI? Sebuah refleksi diri diperlukan untuk menjadi rujukan dalam meneruskan pengabdian yang tentunya tetap tertoreh dengan tinta emas.
Sejarah Pembentukan Kostrad
Pada akhir 1960, pimpinan TNI Angkatan Darat memerlukan satuan militer yang berkemampuan khusus dengan mobilitas tinggi serta berkeahlian lintas udara yang siap tempur serta menjalankan tugas di seluruh Tanah Air, terutama menghadapi persoalan Irian Barat yang sedang sengketa dengan pihak Belanda. Sebagai realisasinya dibentuklah satuan Cadangan Umum Angkatan Darat (Caduad).
Ide pembentukan Caduad disampaikan oleh Jenderal AH Nasution dan pengesahannya berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor KPTS-1067/XII/1960 tanggal 27 Desember 1960. Pada 6 Maret 1961 diresmikanlah Caduad, sehingga tanggal itu ditetapkan sebagai hari lahir Kostrad. Sebagai panglima pertama adalah Mayjen TNI Soeharto.
Pengalaman Komando Mandala menjadi pertimbangan penting untuk menyusun suatu komando pasukan cadangan strategis yang digagas oleh Mayjen TNI Soeharto. Gagasan tersebut disetujui sehingga diterbitkanlah Skep Kasad No: KPTS 178/II/1963 pada 19 Februari 1963 yang memutuskan KORRA I CADUAD resmi berubah nama menjadi Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kini Kostrad berubah nama menjadi Komando Strategis Angkatan Darat.
Sejalan dengan tugas pokok TNI sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 maka tugas-tugas Kostrad adalah melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Berbagai pengabdian telah ditorehkan dengan tinta emas sepanjang perjalanan sejarah bangsa baik dalam kontekstual OMP maupun OMSP.
Pengabdian Kostrad Dulu dan Kini
Pengabdian Kostrad yang diisi dengan berbagai kualifikasi prajurit yang handal dan tangguh ini sudah mengiringi perjalanan sejarah bangsa. Berbagai operasi telah dilakukan baik menghadapi ancaman maupun memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang merupakan implementasi dari nilai-nilai Prajurit Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Kostrad mengabdi di berbagai wilayah NKRI mulai dari Sabang sampai Merauke. Langkah dalam mengatasi konflik bersenjata, pembebasan sandera, kerusuhan sosial, disintegrasi, bencana alam dan sebagainya telah dilakukan dan tertulis dalam sejarah pengabdian Kostrad. Secara garis besar pengabdian tersebut dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap pemerintah dan pengabdian yang tulus bagi masyarakat.
Di tengah arus perubahan yang terus terjadi, Kostrad berusaha untuk terus memberikan kepatuhan dan pengabdian yang sama dalam zaman apa pun. Bahkan secara umum, Kostrad turun di tengah kegentingan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh prajurit biasa. Hal ini sebenarnya merupakan hal wajar karena Kostrad merupakan orang-orang pilihan, Darma Putra, putra yang mengabdi dengan memberikan kebaikan.
Refleksi sederhana secara pribadi tersebut kemudian direnungkan seperti apa pengabdian dulu dan kini, untuk diteruskan di masa mendatang? Tidaklah ringan pengabdian Kostrad di masa mendatang karena suasananya telah berubah. Seiring reformasi, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, demikian juga dengan Kostrad.
Tugas pokok, peran, dan fungsi telah berubah. Demikian juga dengan jati diri telah bertambah yang semula tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, maka kini telah berubah menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Sehingga di masa mendatang profesionalitas inilah yang memerlukan peningkatan tanpa mengabaikan bahwa dirinya adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional
Profesionalitas di Persimpangan Jalan
Reformasi telah bergulir 20 tahun. Usia Kostrad telah mencapai 57 tahun. Usia 57 tahun merupakan usia yang matang dan dewasa bagi sebuah organisasi. Bahkan tampuk kepemimpinan Kostrad telah berganti sebanyak 38 kali. Sejalan dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 maka sebagai tentara profesional TNI tidak lagi melakukan politik praktis, dan tercantum pula konsekuensi dilengkapi dan dijamin kesejahteraannya.
Dalam terminologi militer diperlengkapi merupakan alat utama sistem persenjataan atau alutsista (aspek tugasnya) dan kesejahteraannya merupakan dirinya sebagai prajurit dan keluarganya. Peran pemerintah diperlukan untuk meningkatkan dua aspek tersebut sehingga profesionalitas TNI khususnya Kostrad terus terjaga. Bila dilihat dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2015 dan Buku Putih Pertahanan Negara tahun 2015 maka ada perubahan signifikan tentang Kostrad yaitu sebelumnya dapat dikerahkan pada dua trouble spot, maka kini telah menjadi tiga trouble spot dalam waktu bersamaan.
Penggunaan Kostrad ini tetap mengacu pada keputusan politik negara dan tentunya juga Keputusan Presiden dan Panglima TNI. Pembinaan Kostrad merupakan tugas dan tanggung jawab kepala staf Angkatan Darat (KSAD). Bila dibedah maka pembinaan dan penggunaan bagaikan sekeping mata uang, berjalan beriringan, sama pentingnya. Dengan kata lain dibina untuk digunakan, dan digunakan untuk dibina.
Keduanya memerlukan berbagai kebutuhan yang menuntut tersedianya alutsista dan peralatan lainnya yang modern dan cepat. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemenangan segala operasi atas perintah dan kebijakan politik negara melalui setiap tugas dan misi yang dilaksanakan oleh Kostrad bagi NKRI.
Kostrad adalah milik kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Posisi Kostrad sama dengan anggota keluarga besar Indonesia. Kostrad memerlukan berbagai pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan tugasnya. Pemenuhan kebutuhan tersebut memerlukan peran dari berbagai pihak.
Ibarat sebilah pisau maka Kostrad perlu terus diasah sehingga tetap terpelihara ketajamannya. Kondisinya yang telah tajam akan semakin tajam ketika diasah dengan berbagai polesan dan akan semakin kemilau pengabdiannya. Kostrad bukan sembarang pisau.
Penggunaan Kostrad harus tepat sasaran dan tepat waktu. Jika diabaikan maka Kostrad akan menjadi senjata yang tidak terpakai, berkarat, dan tertimbun, di mana jika dianalogikan dengan paku berkarat, dia terpendam dan akan berbahaya untuk melukai. Dengan demikian, Kostrad harus tetap dilibatkan dalam setiap kebijakan politik negara pada aspek pertahanan dengan semakin dilengkapi berbagai peralatan modern sesuai dengan kebutuhannya.
Kostrad adalah milik kita semua. Kita semua segala komponen bangsa tidak terlepas dari usaha untuk memajukan Kostrad. Kemajuan Kostrad adalah untuk terus mengabdikan dirinya sebagai anak bangsa dengan tugas pokoknya. Kita semua bertanggung jawab bagi kemajuan dan kesejahteraan Kostrad.
Panglima Kostrad
HARI ini Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) telah berusia 57 tahun. Bagaimanakah pengabdian selama ini untuk mendasari pengabdian selanjutnya di tengah dinamika dan perubahan yang demikian cepat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI? Sebuah refleksi diri diperlukan untuk menjadi rujukan dalam meneruskan pengabdian yang tentunya tetap tertoreh dengan tinta emas.
Sejarah Pembentukan Kostrad
Pada akhir 1960, pimpinan TNI Angkatan Darat memerlukan satuan militer yang berkemampuan khusus dengan mobilitas tinggi serta berkeahlian lintas udara yang siap tempur serta menjalankan tugas di seluruh Tanah Air, terutama menghadapi persoalan Irian Barat yang sedang sengketa dengan pihak Belanda. Sebagai realisasinya dibentuklah satuan Cadangan Umum Angkatan Darat (Caduad).
Ide pembentukan Caduad disampaikan oleh Jenderal AH Nasution dan pengesahannya berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor KPTS-1067/XII/1960 tanggal 27 Desember 1960. Pada 6 Maret 1961 diresmikanlah Caduad, sehingga tanggal itu ditetapkan sebagai hari lahir Kostrad. Sebagai panglima pertama adalah Mayjen TNI Soeharto.
Pengalaman Komando Mandala menjadi pertimbangan penting untuk menyusun suatu komando pasukan cadangan strategis yang digagas oleh Mayjen TNI Soeharto. Gagasan tersebut disetujui sehingga diterbitkanlah Skep Kasad No: KPTS 178/II/1963 pada 19 Februari 1963 yang memutuskan KORRA I CADUAD resmi berubah nama menjadi Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kini Kostrad berubah nama menjadi Komando Strategis Angkatan Darat.
Sejalan dengan tugas pokok TNI sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 maka tugas-tugas Kostrad adalah melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Berbagai pengabdian telah ditorehkan dengan tinta emas sepanjang perjalanan sejarah bangsa baik dalam kontekstual OMP maupun OMSP.
Pengabdian Kostrad Dulu dan Kini
Pengabdian Kostrad yang diisi dengan berbagai kualifikasi prajurit yang handal dan tangguh ini sudah mengiringi perjalanan sejarah bangsa. Berbagai operasi telah dilakukan baik menghadapi ancaman maupun memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang merupakan implementasi dari nilai-nilai Prajurit Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Kostrad mengabdi di berbagai wilayah NKRI mulai dari Sabang sampai Merauke. Langkah dalam mengatasi konflik bersenjata, pembebasan sandera, kerusuhan sosial, disintegrasi, bencana alam dan sebagainya telah dilakukan dan tertulis dalam sejarah pengabdian Kostrad. Secara garis besar pengabdian tersebut dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap pemerintah dan pengabdian yang tulus bagi masyarakat.
Di tengah arus perubahan yang terus terjadi, Kostrad berusaha untuk terus memberikan kepatuhan dan pengabdian yang sama dalam zaman apa pun. Bahkan secara umum, Kostrad turun di tengah kegentingan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh prajurit biasa. Hal ini sebenarnya merupakan hal wajar karena Kostrad merupakan orang-orang pilihan, Darma Putra, putra yang mengabdi dengan memberikan kebaikan.
Refleksi sederhana secara pribadi tersebut kemudian direnungkan seperti apa pengabdian dulu dan kini, untuk diteruskan di masa mendatang? Tidaklah ringan pengabdian Kostrad di masa mendatang karena suasananya telah berubah. Seiring reformasi, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, demikian juga dengan Kostrad.
Tugas pokok, peran, dan fungsi telah berubah. Demikian juga dengan jati diri telah bertambah yang semula tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, maka kini telah berubah menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Sehingga di masa mendatang profesionalitas inilah yang memerlukan peningkatan tanpa mengabaikan bahwa dirinya adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional
Profesionalitas di Persimpangan Jalan
Reformasi telah bergulir 20 tahun. Usia Kostrad telah mencapai 57 tahun. Usia 57 tahun merupakan usia yang matang dan dewasa bagi sebuah organisasi. Bahkan tampuk kepemimpinan Kostrad telah berganti sebanyak 38 kali. Sejalan dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 maka sebagai tentara profesional TNI tidak lagi melakukan politik praktis, dan tercantum pula konsekuensi dilengkapi dan dijamin kesejahteraannya.
Dalam terminologi militer diperlengkapi merupakan alat utama sistem persenjataan atau alutsista (aspek tugasnya) dan kesejahteraannya merupakan dirinya sebagai prajurit dan keluarganya. Peran pemerintah diperlukan untuk meningkatkan dua aspek tersebut sehingga profesionalitas TNI khususnya Kostrad terus terjaga. Bila dilihat dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2015 dan Buku Putih Pertahanan Negara tahun 2015 maka ada perubahan signifikan tentang Kostrad yaitu sebelumnya dapat dikerahkan pada dua trouble spot, maka kini telah menjadi tiga trouble spot dalam waktu bersamaan.
Penggunaan Kostrad ini tetap mengacu pada keputusan politik negara dan tentunya juga Keputusan Presiden dan Panglima TNI. Pembinaan Kostrad merupakan tugas dan tanggung jawab kepala staf Angkatan Darat (KSAD). Bila dibedah maka pembinaan dan penggunaan bagaikan sekeping mata uang, berjalan beriringan, sama pentingnya. Dengan kata lain dibina untuk digunakan, dan digunakan untuk dibina.
Keduanya memerlukan berbagai kebutuhan yang menuntut tersedianya alutsista dan peralatan lainnya yang modern dan cepat. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemenangan segala operasi atas perintah dan kebijakan politik negara melalui setiap tugas dan misi yang dilaksanakan oleh Kostrad bagi NKRI.
Kostrad adalah milik kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Posisi Kostrad sama dengan anggota keluarga besar Indonesia. Kostrad memerlukan berbagai pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan tugasnya. Pemenuhan kebutuhan tersebut memerlukan peran dari berbagai pihak.
Ibarat sebilah pisau maka Kostrad perlu terus diasah sehingga tetap terpelihara ketajamannya. Kondisinya yang telah tajam akan semakin tajam ketika diasah dengan berbagai polesan dan akan semakin kemilau pengabdiannya. Kostrad bukan sembarang pisau.
Penggunaan Kostrad harus tepat sasaran dan tepat waktu. Jika diabaikan maka Kostrad akan menjadi senjata yang tidak terpakai, berkarat, dan tertimbun, di mana jika dianalogikan dengan paku berkarat, dia terpendam dan akan berbahaya untuk melukai. Dengan demikian, Kostrad harus tetap dilibatkan dalam setiap kebijakan politik negara pada aspek pertahanan dengan semakin dilengkapi berbagai peralatan modern sesuai dengan kebutuhannya.
Kostrad adalah milik kita semua. Kita semua segala komponen bangsa tidak terlepas dari usaha untuk memajukan Kostrad. Kemajuan Kostrad adalah untuk terus mengabdikan dirinya sebagai anak bangsa dengan tugas pokoknya. Kita semua bertanggung jawab bagi kemajuan dan kesejahteraan Kostrad.
(whb)