Maksimalkan Mediasi, PKPI Hindari Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hari ini melanjutkan sidang mediasi untuk menyelesaikan sengketa penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, pihaknya semaksimal mungkin menghindari sidang ajudikasi. Sebab ajudikasi sandarannya adalah hukum yakni siapa yang menang dan siapa yang kalah.
"Tapi kalau musyawarah sandarannya moral. Nanti kita masing-masing, sehingga nilainya nanti akan baik atau buruk," ujar Hendropriyono di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini percaya KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional dan menjunjung nilai moralitas kebangsaan. Sehingga akan menghasilkan keputusan yang positif bagi semua pihak.
"Jadi kita musyawarah ini tetap akan terus berlangsung sampai jam 5 sore. Kita mulai lagi sampai terjadi suatu kesepakatan," tandasnya.
Menurut Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, pihaknya semaksimal mungkin menghindari sidang ajudikasi. Sebab ajudikasi sandarannya adalah hukum yakni siapa yang menang dan siapa yang kalah.
"Tapi kalau musyawarah sandarannya moral. Nanti kita masing-masing, sehingga nilainya nanti akan baik atau buruk," ujar Hendropriyono di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini percaya KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional dan menjunjung nilai moralitas kebangsaan. Sehingga akan menghasilkan keputusan yang positif bagi semua pihak.
"Jadi kita musyawarah ini tetap akan terus berlangsung sampai jam 5 sore. Kita mulai lagi sampai terjadi suatu kesepakatan," tandasnya.
(kri)