Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan kesempatan bagi Partai Keadilan Persatuan (PKP) menyampaikan perbaikan syarat administrasi. Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PKP yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi.
Hal itu diketahui saat sidang putusan perkara nomor 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022. PKP sebagai pemohon, sedangkan KPU sebagai termohon.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang tersebut mengatakan berdasarkan fakta-fakta pihaknya memutuskan eksepsi termohon. Majelis ajudikasi memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk sebagian.
Bawaslu meminta KPU sebagai terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.
"Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya dalam Bagja dalam sidang, Jumat (4/11/2022).
Majelis memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada PKP mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta Pemilu 2024 dimulai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Diketahui, PKP menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi. PKP menilai Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU tidak berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan PKP telat mengunggah data dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu diketahui saat sidang putusan perkara nomor 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022. PKP sebagai pemohon, sedangkan KPU sebagai termohon.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang tersebut mengatakan berdasarkan fakta-fakta pihaknya memutuskan eksepsi termohon. Majelis ajudikasi memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk sebagian.
Bawaslu meminta KPU sebagai terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.
"Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya dalam Bagja dalam sidang, Jumat (4/11/2022).
Majelis memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada PKP mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta Pemilu 2024 dimulai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Diketahui, PKP menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi. PKP menilai Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU tidak berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan PKP telat mengunggah data dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
(rca)