Pemerintah Diminta Pertimbangkan Psikologis Korban Terorisme

Selasa, 27 Februari 2018 - 13:43 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Psikologis Korban Terorisme
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Psikologis Korban Terorisme
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis korban terorisme sebelum menggelar rekonsiliasi korban dan pelaku terorisme.

LPSK mengatakan, korban tentu memiliki trauma tersendiri sehingga bukan tidak mungkin ada rasa enggan untuk bertemu pelaku. “Memahami motif pelaku atau kondisi pelaku yang menyebabkan pelaku demikian, memahami itu saja satu proses yang sangat sulit, harus dikondisikan. Kalau kami setuju, dalam artian pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana sekarang yang disebut dengan victims impact statement,” ungkap Wakil Ketua LPSK Askari Razak di Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Pemerintah berencana mem pertemukan korban dan narapidana terorisme yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemerintah memperkirakan jumlah mantan narapidana teroris dan keluarga korban yang akan dipertemukan mencapai sekitar 150 orang. LPSK juga telah melaporkan kemajuan penanganan korban terorisme. Selama 2017 LPSK telah memberikan layanan kepada korban bom di berbagai daerah di Indonesia baik berupa perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, mau pun kompensasi.

Kemajuan dalam penanganan korban terorisme, lanjut Askari, terlihat dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan pemberian kompensasi kepada tujuh orang korban bom Samarinda. “Ini pemberian kompensasi adalah sejarah dalam pemenuhan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di negeri ini,” ungkapnya.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, upaya rekonsiliasi ini dimaksudkan agar keluarga korban bisa memaafkan para pelaku terorisme.

“Pada saat nanti bertemu dengan para korban, si korban akan memaafkan. Tetapi, mantan narapidana terorisme juga akan menyatakan permintaan maafnya, penyesalannya bahwa melakukan hal yang dilakukan itu sesuatu yang tidak pan tas dan mengorbankan banyak orang. Ini merekonsiliasi orang-orang yang tadinya bermusuhan, dendam, ada rasa benci,” katanya.

Menurutnya, rekonsiliasi itu akan dimulai akhir Februari 2018. Para mantan teroris yang akan menjalani rekonsiliasi adalah mereka yang telah menjalani program deradikalisasi oleh BNPT. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7923 seconds (0.1#10.140)