BNPT Susun Strategi Realisasi Tindak Lanjut PP Kompensasi Korban Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyambut baik terbitnya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengatakan dengan adanya PP tersebut, panduan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme .
“Dengan adanya PP ini, kita (BNPT) jelas, LPSK juga jelas. Karena panduannya semakin jelas bagaimana kita memberikan bantuan kepada para penyintas,” kata Paruhuman dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Agustus 2020.
Dia menjelaskan dalam perubahan PP ini, BNPT dan LPSK akan memiliki ruang kerja yang semakin luas. Nantinya upaya pemulihan ini juga meliputi korban-korban dari aksi terorisme di masa lalu yang selama ini belum tersentuh atau belum mendapatkan perhatian.
“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan, baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkapnya. ( )
Hendri berharap adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, ke depannya upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.
“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,” tuturnya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyambut baik konsinyering ini. “Saya apresiasi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan yang sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK. Dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap Hasto.
Hasto mengungkapkan dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme.
“Ini merupakan perhatian negara kepada korban yang lebih baik. Perhatian negara menjadi lebih nyata, terutama bagi korban masa lalu dan juga korban WNI yang ada di luar negeri yang merasa selama ini belum mendapatkan perhatian dari negara,” tuturnya.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengatakan dengan adanya PP tersebut, panduan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme .
“Dengan adanya PP ini, kita (BNPT) jelas, LPSK juga jelas. Karena panduannya semakin jelas bagaimana kita memberikan bantuan kepada para penyintas,” kata Paruhuman dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Agustus 2020.
Dia menjelaskan dalam perubahan PP ini, BNPT dan LPSK akan memiliki ruang kerja yang semakin luas. Nantinya upaya pemulihan ini juga meliputi korban-korban dari aksi terorisme di masa lalu yang selama ini belum tersentuh atau belum mendapatkan perhatian.
“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan, baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkapnya. ( )
Hendri berharap adanya perubahan PP 35 Tahun 2020 ini, ke depannya upaya pemulihan korban dapat dijalankan dengan baik sehingga para korban serta saksi tindak dari aksi terorisme ini bisa mendapatkan pelayanan sesuai harapan dan keinginan mereka.
“Harapan saya pada pekerjaan sekarang bisa kita tuntaskan, sehingga kita bisa langsung membantu korban dan saksi terorisme sesuai harapan mereka, semoga dengan perubahan peraturan pemerintah ini, terjawab pertanyaan dan keinginan para penyintas,” tuturnya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyambut baik konsinyering ini. “Saya apresiasi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan yang sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK. Dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap Hasto.
Hasto mengungkapkan dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme.
“Ini merupakan perhatian negara kepada korban yang lebih baik. Perhatian negara menjadi lebih nyata, terutama bagi korban masa lalu dan juga korban WNI yang ada di luar negeri yang merasa selama ini belum mendapatkan perhatian dari negara,” tuturnya.