BNPT Susun Strategi Realisasi Tindak Lanjut PP Kompensasi Korban Terorisme

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:32 WIB
loading...
BNPT Susun Strategi...
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyambut baik terbitnya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme.

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengatakan dengan adanya PP tersebut, panduan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme .

“Dengan adanya PP ini, kita (BNPT) jelas, LPSK juga jelas. Karena panduannya semakin jelas bagaimana kita memberikan bantuan kepada para penyintas,” kata Paruhuman dalam kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan dalam perubahan PP ini, BNPT dan LPSK akan memiliki ruang kerja yang semakin luas. Nantinya upaya pemulihan ini juga meliputi korban-korban dari aksi terorisme di masa lalu yang selama ini belum tersentuh atau belum mendapatkan perhatian.

“Sebelumnya kita tahu kalau para korban masa lalu itu belum tersentuh upaya pemulihan, baik dari BNPT atau LPSK. Tetapi dengan adanya PP baru ini nantinya kita bisa, apakah nanti dari segi ekonomi serta pemulihan di bidang lainnya,” ungkapnya. (Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved