BNPT Beberkan 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal

Sabtu, 09 Juli 2022 - 23:22 WIB
loading...
BNPT Beberkan 5 Langkah...
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) telah menerima laporan dari PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terkait kegiatan jaringan terorisme.

“Sesuai tugas dan fungsinya BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut dengan mendalami, mengoordinasikan dan memafasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisa transaksi keuangan ACT tersebut, baik yang ditujukan kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).



Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, kata Nurwakhid, BNPT akan menjalin kerja sama dengan counterpart guna menelusuri dugaan transaksi bagi individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Densus 88 AT Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang menggunakan cover lembaga-lembaga kemanusiaan. Dalam pendanaan terorisme, kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.



“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” tuturnya.

Menurut Nurwakhid, dalam data World Giving Index tahun 2021, masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi. Potensi ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.

Karena itulah, menurut dia ada lima hal penting yang harus dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal.

Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Kepala BNPT: Kami Berperan...
Kepala BNPT: Kami Berperan Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ideologi Kekerasan
BNPT Fokus Perkuat Deradikalisasi...
BNPT Fokus Perkuat Deradikalisasi dan Kesiapsiagaan Nasional
ICITES 2025, Pertukaran...
ICITES 2025, Pertukaran Pengetahuan soal Terorisme di Eropa, Asia, dan Afrika
Luncurkan World Terrorism...
Luncurkan World Terrorism Index, ReCURE Berharap Perkuat Pemahaman Ancaman Terorisme
Sukses Wujudkan 79 Sekolah...
Sukses Wujudkan 79 Sekolah Damai, Pemprov Jateng Berkomitmen Terus Lakukan Penambahan
Bantuan Rp820 Juta Disalurkan...
Bantuan Rp820 Juta Disalurkan untuk Pemulihan Penyintas Terorisme
Deretan Brigjen Pol...
Deretan Brigjen Pol yang Mendapat Penugasan pada IPDN hingga BNPT
Rekomendasi
Khofifah Pacu Koperasi...
Khofifah Pacu Koperasi Tumbuh Pesat, Dekopinwil Optimistis Ekonomi Rakyat Jatim Menguat
DPP Partai Perindo Gelar...
DPP Partai Perindo Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Sulawesi Utara
Kalah Memalukan, Menangis,...
Kalah Memalukan, Menangis, Karier Ryan Garcia di Ujung Tanduk
Berita Terkini
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
1 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
2 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
2 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
3 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved