BNPT Beberkan 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal
Sabtu, 09 Juli 2022 - 23:22 WIB
loading...
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) telah menerima laporan dari PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terkait kegiatan jaringan terorisme.
“Sesuai tugas dan fungsinya BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut dengan mendalami, mengoordinasikan dan memafasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisa transaksi keuangan ACT tersebut, baik yang ditujukan kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: BNPT Pastikan ACT Tak Terhubung Daftar Organisasi Terorisme
Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, kata Nurwakhid, BNPT akan menjalin kerja sama dengan counterpart guna menelusuri dugaan transaksi bagi individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Densus 88 AT Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang menggunakan cover lembaga-lembaga kemanusiaan. Dalam pendanaan terorisme, kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.
Baca juga: Buntut Kisruh di ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi
“Sesuai tugas dan fungsinya BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut dengan mendalami, mengoordinasikan dan memafasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisa transaksi keuangan ACT tersebut, baik yang ditujukan kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: BNPT Pastikan ACT Tak Terhubung Daftar Organisasi Terorisme
Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, kata Nurwakhid, BNPT akan menjalin kerja sama dengan counterpart guna menelusuri dugaan transaksi bagi individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Densus 88 AT Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang menggunakan cover lembaga-lembaga kemanusiaan. Dalam pendanaan terorisme, kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.
Baca juga: Buntut Kisruh di ACT, PFI Segera Bentuk Majelis Etik Filantropi
Lihat Juga :