Peluang Hukum JK Jadi Wapres Lagi

Selasa, 27 Februari 2018 - 08:00 WIB
Peluang Hukum JK Jadi Wapres Lagi
Peluang Hukum JK Jadi Wapres Lagi
A A A
Khairul Fahmi
Dosen Hukum Tata Negara,
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

RAPIMNAS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memutuskan untuk mencalonkan kembali Presiden Jokowi sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. Pada saat yang sama, juga muncul keinginan partai tersebut untuk kembali menyandingkan Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai wakil presiden.

Munculnya kalkulasi pencalonan JK dalam jabatan wakil presiden menarik ditelaah. JK merupakan satu-satunya wakil presiden yang menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode dengan presiden berbeda. Selain itu, periode jabatan JK sebagai wakil presiden juga diselingi jeda waktu selama satu periode jabatan. Dengan kondisi itu, masihkah terbuka peluang bagi JK untuk diajukan kembali sebagai calon wakil presiden?

Pembatasan Konstitusi

Syarat pembatasan masa jabatan bagi calon presiden dan wakil presiden merujuk Pasal 7 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagian kalangan menganggap norma tersebut multiinterpretasi dan dibutuhkan peran MK untuk memberi tafsir atas maksudnya.

Apabila dikaji lebih jauh maka sama sekali tidak terdapat kekaburan dalam rumusan norma konstitusi itu. UUD 1945 secara tegas tidak membolehkan seorang presiden atau wakil presiden untuk memegang jabatan lebih dari dua periode masa jabatan. Hanya, pandangan multiinterpretasi agaknya muncul dan terkait masalah jeda masa jabatan. Dalam arti, dua periode jabatan dipahami sebatas dua periode secara berturut-turut.

Terkait hal itu, frasa “dan sesudahnya” dalam Pasal 7 UUD 1945 telah memberi jawaban. Frasa itu berlaku umum, baik langsung sesudah periode tertentu maupun dibatasi terlebih dahulu dengan periode jabatan orang lain. Artinya, terlepas apakah jabatan yang sama dijabat secara berkelanjutan atau terdapat jeda, keduanya sama-sama dihitung dua periode. Penghitungan dua periode tidak didasarkan pada ada atau tidaknya jeda waktu, tetapi atas dasar penghitungan masa menjabat itu sendiri. Dalam hal ini, bila seseorang telah pernah menjabat selama dua periode, sekalipun tidak berturut-turut, maka dia tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai calon dalam jabatan yang sama.

Hal ini juga terkonfirmasi dengan rumusan syarat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan dimaksud dinyatakan, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Frasa “belum pernah menjabat” dan “dalam jabatan yang sama” secara eksplisit menegaskan bahwa jeda masa jabatan bukanlah halangan dalam menghitung lama periode. Dengan rumusan itu, seseorang yang akan diajukan sebagai calon betul-betul dituntut bahwa dia tidak pernah menduduki jabatan yang sama sebelumnya selama dua kali masa jabatan.

Penghitungan Masa Jabatan

Secara politik, syarat lama periode jabatan tersebut mungkin saja dapat dihindari, misalnya dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu di tengah masa jabatan. Harapannya agar dapat dicalonkan kembali pada periode berikutnya. Terkait kemungkinan kondisi itu, MK telah memberikan panduan melalui Putusan No 22/ PUU-VII/2009.

Dalam putusan tersebut, MK mempertimbangkan tentang penghitungan berapa lama seseorang dihitung telah memegang satu periode jabatan. Terkait hal itu, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Dengan demikian, apabila seorang presiden atau wakil presiden telah melaksanakan jabatan selama paling kurang 2,5 tahun maka itu sudah dihitung telah memegang jabatan selama satu periode.

Dengan begitu, lama masa dua periode itu pun sangat mungkin bisa kurang dari waktu ideal masa jabatan. Dua periode jabatan politik yang semestinya berjalan selama 10 tahun, tapi sekalipun kurang dari masa itu, masih tetap dapat dihitung telah menjabat selama dua periode. Hal itu akan terjadi apabila seseorang telah melaksanakan lebih dari setengah masa jabatannya pada periode kedua dalam jabatannya.

Peluang Uji Materil
Jika keinginan politik parpol yang hendak mencalonkan kembali JK berpasangan dengan Jokowi begitu kuat, syarat pembatasan masa jabatan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana terdapat dalam UU No 7/2017 sangat mungkin untuk dimohonkan untuk diuji. Norma tersebut bisa saja diminta untuk dimaknai dalam jabatan yang sama secara berturut-turut. Sementara apabila terdapat jeda, tidak dikategorikan terhalang oleh syarat dimaksud.
Walaupun peluang itu sangat kecil untuk dikabulkan MK, rencana ke arah itu kiranya tidaklah perlu dilakukan.

Komitmen para pengubah UUD 1945 ketika merumuskan Pasal 7 UUD 1945 perlu tetap dipegang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi maksimal dua periode, dengan atau tanpa jeda masa jabatan. Segala peluang yang memungkinkan seseorang untuk menjabat dalam jabatan yang sama lebih dari dua periode harus ditutup rapat. Sekali peluang itu dibuka, maka semangat pembatasan hak menjadi kandidat yang ditujukan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan itu akan rubuh dan akan merugikan masa depan demokrasi Indonesia.

Dengan demikian, terlepas dari kefiguran Wapres JK yang masih memungkinkan beliau untuk dipasangkan kembali dengan Presiden Jokowi, namun konstitusi dan hukum pemilu yang berlaku tidak membolehkannya untuk dicalonkan lagi. Dalam konteks ini, penafsiran MK pun tidaklah diperlukan untuk memperjelas norma pembatasan itu, sebab ketentuan hukum yang ada sudah sangat jelas dan tegas.

Bagi Wapres JK, sekalipun sudah tertutup peluang untuk kembali menjadi calon wakil presiden, namun peluang menjadi calon presiden masih terbuka. Jika peluang itu tidak hendak diambil lagi, Wapres JK dengan kapasitas beliau masih tetap bisa berperan sebagai warga negara senior yang mampu memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)