DKPP Apresiasi Pemecatan Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menganggap kerangka hukum pemilu didesain agar penyelenggara pemilu bekerja secara profesional bukan saja dari aspek prosedural, melainkan integritasnya.
Menurutnya, ditangkapnya Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri atas dugaan menerima suap merupakan tindakan penyelenggara pemilu yang tak menjaga integritas dan kemandiriannya sebagai penyelenggara.
"Untuk itu penyelenggara pemilu yang menghadapi persoalan hukum pidana itu perlu segera diproses dari aspek dugaan pelanggaran attitudenya," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Ida, sebagai penyelenggara pemilu seluruh penyelenggara terikat dengan norma dan etika sebagai pertanggungjawaban kepada publik yang telah mempercayainya. Maka itu, DKPP mengapresiasi langkah cepat yang diambil KPU dan Bawaslu yang memutuskan untuk memberhentikan sementara kepada yang bersangkutan.
Terkait hal ini, kata Ida, pihaknya menunggu laporan resmi dari KPU dan Bawaslu untuk memutuskan status dua penyelenggara berdasarkan bukti yang memadai. Selanjutnya, DKPP akan meneliti dari sisi formil dan materil dari laporan yang disampaikan oleh dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Misal hasil klarifikasinya lalu keputusan pemberhentiannya dan tidak perlu waktu yang terlalu panjang karena KPU dan Bawaslu sudah menempuh upaya administrasi secara internal," pungkasnya.
Menurutnya, ditangkapnya Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri atas dugaan menerima suap merupakan tindakan penyelenggara pemilu yang tak menjaga integritas dan kemandiriannya sebagai penyelenggara.
"Untuk itu penyelenggara pemilu yang menghadapi persoalan hukum pidana itu perlu segera diproses dari aspek dugaan pelanggaran attitudenya," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Ida, sebagai penyelenggara pemilu seluruh penyelenggara terikat dengan norma dan etika sebagai pertanggungjawaban kepada publik yang telah mempercayainya. Maka itu, DKPP mengapresiasi langkah cepat yang diambil KPU dan Bawaslu yang memutuskan untuk memberhentikan sementara kepada yang bersangkutan.
Terkait hal ini, kata Ida, pihaknya menunggu laporan resmi dari KPU dan Bawaslu untuk memutuskan status dua penyelenggara berdasarkan bukti yang memadai. Selanjutnya, DKPP akan meneliti dari sisi formil dan materil dari laporan yang disampaikan oleh dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Misal hasil klarifikasinya lalu keputusan pemberhentiannya dan tidak perlu waktu yang terlalu panjang karena KPU dan Bawaslu sudah menempuh upaya administrasi secara internal," pungkasnya.
(kri)