Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas

Kamis, 15 Februari 2018 - 20:40 WIB
Ketimbang Cemaskan Pers,...
Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan meminta pembuat undang-undang (UU) untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.

Hal itu dikatakan Bagir menyikapi pengesahan revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita lebih mendorong agar para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang concern terhadap kemungkinan terganggu oleh sikap pers lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menengakkan kehormatannya sendiri," tutur Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini menyarankan para pejabat atau lembaga negara menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etika, dan benar-benar bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau itu yang selalu dikedepankan oleh beliau-beliau itu, kehormatan mereka akan tinggi. Kita akan sangat menghormati mereka," katanya.

Seperti diketahui, revisi UUD MD3 dan revisi KUHP dinilai sejumlah kalangan berpotensi mengancam demokrasi, termasuk kebebasan pers.

Adapun pasal dalam UU MD3 yang dianggap menjadi ancaman kebebasan pers, salah satunya Pasal 122 yang berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Baca juga: Revisi KUHP Berpotensi Ancam Orang Kritis dan Jurnalis )

Isi pasal tersebut dinilai multitafsir, tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi mengancam masyarakat. Begitu juga dengan draf revisi KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR. Salah satunya Pasal 309 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat 1 tersebut dinilai multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
(dam)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved