Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas

Kamis, 15 Februari 2018 - 20:40 WIB
Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas
Ketimbang Cemaskan Pers, Pejabat Disarankan Jaga Integritas
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan meminta pembuat undang-undang (UU) untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.

Hal itu dikatakan Bagir menyikapi pengesahan revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita lebih mendorong agar para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang concern terhadap kemungkinan terganggu oleh sikap pers lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menengakkan kehormatannya sendiri," tutur Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini menyarankan para pejabat atau lembaga negara menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etika, dan benar-benar bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau itu yang selalu dikedepankan oleh beliau-beliau itu, kehormatan mereka akan tinggi. Kita akan sangat menghormati mereka," katanya.

Seperti diketahui, revisi UUD MD3 dan revisi KUHP dinilai sejumlah kalangan berpotensi mengancam demokrasi, termasuk kebebasan pers.

Adapun pasal dalam UU MD3 yang dianggap menjadi ancaman kebebasan pers, salah satunya Pasal 122 yang berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Baca juga: Revisi KUHP Berpotensi Ancam Orang Kritis dan Jurnalis )

Isi pasal tersebut dinilai multitafsir, tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi mengancam masyarakat. Begitu juga dengan draf revisi KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR. Salah satunya Pasal 309 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat 1 tersebut dinilai multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7066 seconds (0.1#10.140)