Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Rencana DPR merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Beragam desakan meminta parlemen Senayan untuk menghentikan pembahasan karena revisi beleid itu tak ada urgensinya dan kental nuansa politik transaksional.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai materi perubahan UU itu tidak mengandung politik hukum yang makin memperkuat MK. Menurutnya, hal itu tampak jelas dari pembahasan yang dijalankan tidak sesuai prosedur yang baik.

Pembahasan UU seharusnya tidak hanya sekadar bersandar pada norma saja. Perubahan UU MK semestinya sejalan dan mempertimbangkan sendi-sendi demokrasi, negara hukum, dan konstitusi.

Bahkan, setelah mengamati sistematika naskah akademik (NA) RUU MK, ternyata tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011. Di dalamnya tidak ada bab mengenai arah jangkauan.

"NA-nya tidak memberikan penjelasan bersifat ilmiah yang dapat digunakan sebagai justifikasi melakukan perubahan. Tidak ada buku, teks, artikel jurnal bereputasi yang sumbernya bersifat otoritatif. Jadi, analisisnya sangat dangkal," papar Susi dalam diskusi daring bertajuk ‘Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU Mahkamah Konstitusi?’ pada Rabu (6/5/2020).

Jika mencermati muatan subtansinya, Susi menyebut DPR gagal memberikan alasan yang masuk akal kenapa perlunya perubahan UU tersebut. Hal itu jelas memperlihatkan parlemen tidak menjalankan prosedur perancangan dan perumusan yang baik.

"Prosedur yang tidak baik, hampir dapat dipastikan menghasilkan subtansi yang tidak baik. Kesannya malah politisasi hukum (politization of the judiciary). Ini berbahaya bagi keberlangsungan asas-asas demokrasi, negara hukum dan konstitusionalisme," cetus dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Nilai Transaksi Janggal...
Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved