Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Rencana DPR merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Beragam desakan meminta parlemen Senayan untuk menghentikan pembahasan karena revisi beleid itu tak ada urgensinya dan kental nuansa politik transaksional.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai materi perubahan UU itu tidak mengandung politik hukum yang makin memperkuat MK. Menurutnya, hal itu tampak jelas dari pembahasan yang dijalankan tidak sesuai prosedur yang baik.

Pembahasan UU seharusnya tidak hanya sekadar bersandar pada norma saja. Perubahan UU MK semestinya sejalan dan mempertimbangkan sendi-sendi demokrasi, negara hukum, dan konstitusi.

Bahkan, setelah mengamati sistematika naskah akademik (NA) RUU MK, ternyata tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011. Di dalamnya tidak ada bab mengenai arah jangkauan.

"NA-nya tidak memberikan penjelasan bersifat ilmiah yang dapat digunakan sebagai justifikasi melakukan perubahan. Tidak ada buku, teks, artikel jurnal bereputasi yang sumbernya bersifat otoritatif. Jadi, analisisnya sangat dangkal," papar Susi dalam diskusi daring bertajuk ‘Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU Mahkamah Konstitusi?’ pada Rabu (6/5/2020).

Jika mencermati muatan subtansinya, Susi menyebut DPR gagal memberikan alasan yang masuk akal kenapa perlunya perubahan UU tersebut. Hal itu jelas memperlihatkan parlemen tidak menjalankan prosedur perancangan dan perumusan yang baik.

"Prosedur yang tidak baik, hampir dapat dipastikan menghasilkan subtansi yang tidak baik. Kesannya malah politisasi hukum (politization of the judiciary). Ini berbahaya bagi keberlangsungan asas-asas demokrasi, negara hukum dan konstitusionalisme," cetus dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Berita Terkini
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved