Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Rencana DPR merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Beragam desakan meminta parlemen Senayan untuk menghentikan pembahasan karena revisi beleid itu tak ada urgensinya dan kental nuansa politik transaksional.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai materi perubahan UU itu tidak mengandung politik hukum yang makin memperkuat MK. Menurutnya, hal itu tampak jelas dari pembahasan yang dijalankan tidak sesuai prosedur yang baik.

Pembahasan UU seharusnya tidak hanya sekadar bersandar pada norma saja. Perubahan UU MK semestinya sejalan dan mempertimbangkan sendi-sendi demokrasi, negara hukum, dan konstitusi.

Bahkan, setelah mengamati sistematika naskah akademik (NA) RUU MK, ternyata tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011. Di dalamnya tidak ada bab mengenai arah jangkauan.

"NA-nya tidak memberikan penjelasan bersifat ilmiah yang dapat digunakan sebagai justifikasi melakukan perubahan. Tidak ada buku, teks, artikel jurnal bereputasi yang sumbernya bersifat otoritatif. Jadi, analisisnya sangat dangkal," papar Susi dalam diskusi daring bertajuk ‘Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU Mahkamah Konstitusi?’ pada Rabu (6/5/2020).

Jika mencermati muatan subtansinya, Susi menyebut DPR gagal memberikan alasan yang masuk akal kenapa perlunya perubahan UU tersebut. Hal itu jelas memperlihatkan parlemen tidak menjalankan prosedur perancangan dan perumusan yang baik.

"Prosedur yang tidak baik, hampir dapat dipastikan menghasilkan subtansi yang tidak baik. Kesannya malah politisasi hukum (politization of the judiciary). Ini berbahaya bagi keberlangsungan asas-asas demokrasi, negara hukum dan konstitusionalisme," cetus dia.

Susi menjelaskan, ada beberapa muatan yang dipersoalkan yaitu usia minimal hakim MK dan tindak lanjut putusan. Batas usia minimal menjadi hakim MK telah dinaikkan dari semula 47 menjadi 60 tahun.

"Tapi, NA sama sekali tidak memberikan argumentasi kuat mengenai perubahan ini. Hanya menyamakan usia pensiun dengan hakim agung di Mahkamah Agung," terang dia.

Padahal menurutnya, jabatan hakim MK bukanlah hakim karir. Selain itu, perkara di MK justru menyangkut kasus pengujian substansi hukum yang tentunya membutuhkan stamina yang memadai.

"Dari segi kesehatan, kalau usia minimal 60 tahun, maka putusan yang dikeluarkan para hakim ini bisa saja diragukan. Jangan-jangan nanti malah lebih banyak menyerahkan tanggung jawabnya putusan ke panitera," ujar Susi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Rekomendasi
Agensi Kim Soo Hyun...
Agensi Kim Soo Hyun Resmi Ajukan Gugatan Pidana pada Keluarga Kim Sae Ron
Bank Jatim Catatkan...
Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Rp1,28 Triliun di 2024
Gempar! Oleksandr Usyk...
Gempar! Oleksandr Usyk Incar Duel Lawan Alex Pereira usai Hadapi Dubois
Berita Terkini
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
28 menit yang lalu
Hasto Kristiyanto Bacakan...
Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
56 menit yang lalu
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
1 jam yang lalu
Profil Mayjen Raden...
Profil Mayjen Raden Sidharta Wisnu Graha, Danjen Akademi TNI Pengganti Novi Helmy Prasetya
1 jam yang lalu
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
2 jam yang lalu
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved