IJTI Curiga Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Imam Wahyudi curiga terkait masuknya beberapa pasal bermasalah di revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran hanya untuk menunda pengesahan UU tersebut. Hal itu diungkapkannya dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan IJTI.
Dalam diskusi ini, organisasi jurnalis dan komunitas pers memang kerap menyuarakan adanya revisi atas UU Penyiaran. Namun yang mereka harapkan bukanlah untuk memberangus kebebasan pers.
"Saya jadi berpikir gini, saya sampaikan ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu sudah ditunda sedemikian lama dan selalu ada masalah yang membuat dia ditunda," kata Imam Wahyudi dalam diskusi yang diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
"Jangan-jangan sekarang dengan adanya kegaduhan ini UU ini jadi ditunda," sambungnya.
Mantan Ketua IJTI ini mengaku heran pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU penyiaran bisa masuk. Adapun yang ia maksud berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan investigasi jurnalisme.
Padahal menurutnya, anggota DPR dalam merumuskan suatu kebijakan selalu diperkuat dengan tim tenaga ahli. Termasuk mempunyai tim kuat yang mempunyai kemampuan pada legal drafting.
"Kok bisa muncul dua pasal ini yang sesungguhnya itu sudah jelas kalau dia muncul pasti bakal ditorpedo oleh Dewan Pers maupun aktivis-aktivks kemerdekaan pers? Terus tersang saya agak heran ini," sambungnya.
Ia pun berharap Komisi I DPR RI bisa menjelaskan masalah-masalah yang muncul ini. Di lain sisi, ia berharap agar DPR RI mampu menyelesaikan tiga pasal krusial yang dianggap Dewan Pers bermasalah.
"Saya pikir yang perlu kita sampaikan kepada DPR ayo segera selesaikan, setelah itu anda konsentrasi selesaikan pasal-pasal yang lain sehingga UU ini bisa lolos. Karena sekali lagi, RUU penyiaran itu sudah lama dan selalu tertunda dan ajaib tertundanya," tutupnya.
Dalam diskusi ini, organisasi jurnalis dan komunitas pers memang kerap menyuarakan adanya revisi atas UU Penyiaran. Namun yang mereka harapkan bukanlah untuk memberangus kebebasan pers.
"Saya jadi berpikir gini, saya sampaikan ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu sudah ditunda sedemikian lama dan selalu ada masalah yang membuat dia ditunda," kata Imam Wahyudi dalam diskusi yang diselenggarakan di Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
"Jangan-jangan sekarang dengan adanya kegaduhan ini UU ini jadi ditunda," sambungnya.
Mantan Ketua IJTI ini mengaku heran pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU penyiaran bisa masuk. Adapun yang ia maksud berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dan investigasi jurnalisme.
Padahal menurutnya, anggota DPR dalam merumuskan suatu kebijakan selalu diperkuat dengan tim tenaga ahli. Termasuk mempunyai tim kuat yang mempunyai kemampuan pada legal drafting.
"Kok bisa muncul dua pasal ini yang sesungguhnya itu sudah jelas kalau dia muncul pasti bakal ditorpedo oleh Dewan Pers maupun aktivis-aktivks kemerdekaan pers? Terus tersang saya agak heran ini," sambungnya.
Ia pun berharap Komisi I DPR RI bisa menjelaskan masalah-masalah yang muncul ini. Di lain sisi, ia berharap agar DPR RI mampu menyelesaikan tiga pasal krusial yang dianggap Dewan Pers bermasalah.
"Saya pikir yang perlu kita sampaikan kepada DPR ayo segera selesaikan, setelah itu anda konsentrasi selesaikan pasal-pasal yang lain sehingga UU ini bisa lolos. Karena sekali lagi, RUU penyiaran itu sudah lama dan selalu tertunda dan ajaib tertundanya," tutupnya.
(maf)