Zakat sebagai Tax Credit

Senin, 12 Februari 2018 - 07:29 WIB
Zakat sebagai Tax Credit
Zakat sebagai Tax Credit
A A A
Faozan Amar
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA dan Direktur Eksekutif
Al Wasath Insitutute

Wacana yang dilon­tar­kan Menteri Agama Lukman Hakim Sai­fud­din tentang pembayaran za­kat dengan cara memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) mus­lim menimbulkan polemik. Se­be­lumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melon­tar­kan gagasan tentang perlu­nya pengelolaan zakat meng­ikuti pola pengelolaan pajak.

Terkait dengan polemik ter­se­but, Sri Mulyani mengatakan bah­wa di satu sisi, mereka (PNS) ada kewajiban yang berda­sar­kan kepada kepercayaan aga­ma. Di sisi lain, ada kewajiban juga sebagai institusi untuk mem­bayar pajak. "Kami akan la­kukan secara harmonis untuk itu." (SINDOnews.com, 7/2 ).

Ada pihak yang pro dan kon­tra dalam menanggapi wacana ter­sebut. Bagi yang pro, alasan yang diajukan adalah negara se­dang mengalami kesulitan ke­uangan sehingga perlu mencari sumber-sumber keuangan baru untuk membiayai pem­ba­ngun­an.

Jadi, daripada cari utang te­rus, mengapa tidak meng­op­ti­mal­kan sumber dana umat yang ada? Sementara pihak yang kon­tra berargumen bahwa ti­dak etis dana umat digunakan un­tuk membangun infra­struk­tur karena aturan syariah pe­run­tukannya berbeda.

Terlepas dari pro dan kontra atas wacana tersebut, hal yang menarik adalah mulainya dana yang bersumber dari umat Islam, seperti zakat, infak, se­de­kah, wakaf, dan dana haji dilirik oleh pemerintah.

Tentu hal ini sa­ngat wajar dan beralasan ka­re­na tidak terlepas dari be­sar­nya potensi dana umat tersebut yang apabila dapat dikelola de­ngan baik dan benar akan dapat membantu pemerintah secara langsung dalam membangun infrastruktur yang ada di Indo­ne­sia. Apalagi menurut Baznas, potensi zakat di Indonesia men­capai Rp217 triliun.

Zakat Kewajiban Agama

Menurut lisan al-Arab, zakat (al-zakaat ) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, ber­kah dan terpuji; semua digu­na­kan dalam Alquran dan ha­dis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayaan, tetapi lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya (Amar; 2009). Firman Allah "Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta me­re­ka, dengan zakat itu kamu mem­ber­sihkan dan menyucikan mere­ka" (QS At Taubah; 103).

Sementara menurut istilah, zakat itu ialah nama suatu iba­dah wajib yang dilaksanakan de­ngan memberikan sejumlah ka­dar tertentu dari harta milik sen­diri kepada orang yang ber­hak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam (Amar; 2009). Menurut Qardhawi (2007), zakat dari isti­lah fikih yang berarti sejum­lah harta tertentu yang diwa­jib­kan Allah untuk diserahkan ke­pa­da orang-orang yang berhak.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan dise­butkan secara beriringan de­ngan kata salat pada 82 ayat Al­quran. Allah SWT telah me­ne­tapkan hukum wajib atas zakat sebagai­mana dijelaskan dalam Alquran, sunah Rasul, dan ijma ulama. Hukum menunaikan za­kat ada­lah wajib bagi setiap mus­lim yang telah memenuhi kriteria.

Pengelolaan Zakat

Dalam sejarahnya, penge­lo­la­an zakat sebelum era 1990-an ma­sih dikelola dengan cara kon­vensional dan tradisional. Baik dari segi manajemen peng­him­punan, pengelolaan (ke­uang­an), maupun dalam pen­da­ya­gunaannya. Hal ini karena ma­sih terbatasnya kualitas sumber daya manusia, yakni amil yang men­jadi pengelola zakat.

Pe­ne­litian Chalikhuzi (2009) me­ne­mu­kan beberapa isu utama dalam pengelolaan zakat. Per­ta­ma, masih rendahnya penge­ta­hu­an zakat yang berakibat keti­da­kefektifan pengumpulan za­kat. Hal ini berimplikasi pada perlunya sosialisasi zakat guna meningkatkan kesadaran da­lam membayar zakat.

Kedua, rendahnya tingkat keimanan. Ketiga, adanya perbedaan pan­dang­an tentang fikih zakat. Ke­em­pat, aktor transparansi yang masih rendah dari lembaga zakat yang berimplikasi ter­hadap rendahnya pem­ba­yar­an zakat pada lembaga zakat.

Menurut Didin Hafidhud­din (2011), untuk menggali po­tensi zakat, maka ada empat lan­gkah yang dilakukan. Per­ta­ma, sosialisasi dan edukasi ke­pa­da masyarakat. Kedua, pe­nguatan amil zakat sehingga men­jadi amil yang amanah, te­per­caya, dan profesional.

Keti­ga, penyaluran zakat yang tepat sasaran sesuai dengan keten­tu­an syariah dan memperhatikan aspek-aspek manajemen yang transparan. Keempat , sinergi dan koordinasi atau taawun baik antarsesama amil zakat (tingkat daerah, regional, na­sional, dan internasional) mau­pun dengan komponen umat yang lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga-lembaga pemerintah, orga­ni­sasi-organisasi Islam, per­gu­ru­an tinggi, dan media massa.

Pengelolaan zakat meng­alami perkembangan signi­fi­kan sejak berdirinya Dompet Dhua­fa pada 1992. Ini meng­ubah pengelolaan zakat dari cara-cara yang konvensional dan tra­di­sional menuju ma­na­jemen zakat yang modern, amanah, dan profesional.

Pun­cak­nya dengan lahirnya UU No­mor 38/1999 yang kemudian direvisi lagi men­jadi UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang di da­lam­nya meng­atur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini dapat dilihat dari transparansi dalam pengelolaan zakat, baik dalam menghimpun, me­nge­lo­la, maupun menya­lur­kan, amil yang bekerja secara pro­fesional, kantor yang repre­sen­tatif, pub­li­kasi di media massa, dan se­ba­gainya.

Jadi, apa yang sekarang di­wa­canakan oleh Menteri Aga­ma sebenarnya bukan hal baru. Misalnya, PNS muslim di Pem­prov DKI Jakarta setiap bulan dipotong 2,5% untuk mem­ba­yar zakat oleh Bazis DKI. Bah­kan, sewaktu Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur, walaupun dia nonmuslim, gaji­nya dipotong 2,5%.

Kalau zakat yang dibayarkan oleh PNS muslim dihitung se­ba­gai pengurang pajak (tax credit ) seperti di Malaysia yang diba­yar­kan melalui Pusat Pungutan Zakat (PPZ), saya kira akan ba­nyak yang setuju.

Jika Menteri Agama serius dengan waca­na­nya, benahi dulu regulasinya, yak­ni dengan mengusulkan ke DPR perubahan UU Penge­lo­la­an Zakat yang mengatur zakat sebagai tax credit dan sanksi bagi yang tidak membayarnya. Tanpa hal itu, maka itu hanya pen­citraan dan dampaknya Presiden Joko Widodo akan men­jadi sasaran tembak kaum oposisi. Wallahualam.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
DPR: Blackout Sumatera...
DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Soroti Kasus Tudingan...
Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di Pengadilan
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved