Pilgub Jatim & Pembentukan Provinsi Surabaya Raya

Rabu, 31 Januari 2018 - 07:42 WIB
Pilgub Jatim & Pembentukan...
Pilgub Jatim & Pembentukan Provinsi Surabaya Raya
A A A
Sarkawi B Husain
Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

PEMILIHAN Gubernur Jawa Timur tidak lama lagi akan berlangsung, na­mun saat ini resonansinya su­dah nyaring terdengar, ter­utama setelah dua pasang kan­didat diumumkan. Artikel ini tidak hendak membicarakan lebih jauh para kandidat ter­se­but, tetapi ingin menge­te­ngah­kan isu yang beberapa tahun, bahkan puluhan tahun, lalu muncul: persoalan pening­kat­an status beberapa daerah di Ja­tim untuk menjadi provinsi ter­sendiri. Dalam sidang pari­pur­na pengesahan empat pera­tur­an daerah (perda) DPRD Jem­ber beberapa tahun lalu, mi­sal­nya, Bupati Jember saat itu MZA Djalal mengemukakan ide pembentukan provinsi baru di Jawa Timur yang meliputi ka­bupaten di kawasan tapal kuda. Salah satu alasan yang di­ke­mu­kakan oleh Bupati Djalal adalah Provinsi Jawa Timur saat ini terlalu gemuk, penduduknya sudah mencapai 40 juta jiwa.

Gagasan yang disampaikan oleh Bupati Jember tersebut se­benarnya bukanlah ide baru. Da­lam berbagai surat kabar yang terbit di Surabaya pada 1956, ide pemekaran ini sudah ramai di­bicarakan. Hanya, ter­da­pat per­be­daan tentang wila­yah mana yang seharusnya men­dapat pe­ningkatan status. Jika Bupati Jem­ber mewa­ca­na­kan wilayah tapal kuda menjadi provinsi baru, ide yang ber­kem­bang pada tahun 1956 adalah peningkatan status Kota­pa­radja Surabaya menjadi pro­vinsi seperti halnya Ko­ta­pradja Jakarta Raya. Dalam be­ri­ta uta­ma Harian Suara Rakjat pa­da edisi 8 Februari 1956, mi­sal­nya, tertulis, “Surabaja sudah pe­nuhi sjarat-sjarat untuk status provinsi.”

Kepada koran tersebut wali kota Surabaya yang saat itu dijabat Mustadjab memberikan keterangan, antara lain, “Se­be­nar­nja menurut ketentuan-ke­tentuan jang biasanja berlaku di luar negeri dan sjarat2 jang kini dimiliki oleh Kotaparadja Sura­ba­ja, maka kota Surabaja sudah da­pat didjadikan daerah tingkat pro­vinsi seperti halnja dengan Ko­taparadja Jakarta Raya.” Me­nu­rut harian itu rencana tersebut sudah diajukan kepada peme­rin­tah pusat dan tinggal menung­gu keputusan.

Menurut Wali Kota Mus­tadjab, paling tidak terdapat tiga syarat yang telah dimiliki Kota Surabaya untuk menjadi sebuah provinsi. Pertama, ke­majuan industri yang begitu pesat dan mungkin menduduki tempat nomor satu di seluruh Indonesia, begitu juga dalam hal perda­gang­an dengan pela­buh­an Samudra Tanjung Parak. ­Ke­m­ajuan yang dicapai Kota Surabaya bukan hanya karena banyaknya in­dus­tri-industri be­sar asing, te­tapi umum­nya rak­yat Su­ra­baya ada­­lah in­dus­try min­ded. Ke­dua, le­tak Su­­ra­ba­ya yang cen­trum, ter­ut­a­ma da­lam hu­bu­ngan­nya de­ngan daerah Indonesia timur, se­dang­kan ta­nah untuk per­luasan daerah pun cukup dan ting­kat penghi­dup­an adalah ren­dah. Ketiga, se­jarah revolusi In­do­nesia juga mengakui bah­wa Kota Surabaya adalah yang ter­ma­syhur seba­gai pelopor Re­vo­lusi 1945 yang kini banyak di­la­ku­kan pem­ba­ngunan da­lam segala lapangan. Keempat, jum­lah penduduk Kota Sura­ba­ya pa­da saat itu su­dah mencapai 1 juta jiwa. De­ngan demikian, kota ini telah me­menuhi syarat me­nge­nai ketetapan jumlah penduduk.

Selanjutnya Mustadjab me­nga­takan bahwa rencana per­luasan Kota Surabaya dalam meng­hadapi status provinsi itu pada tahun 1953 telah diajukan ke Kementerian, tetapi hingga Februari 1956 belum ada ke­pas­tian, karena belum disa­h­kan­nya Undang-Undang Pokok Pe­me­rintah Daerah (Suara Rakjat , 8/2/1956; Harian Umum, 2/12/1953). Undang-undang ini kemudian disahkan pada 17 Januari 1957 oleh Presiden Soe­karno, tetapi status Kota Sura­baya ­sebagai provinsi tidak terea­lisasi. Sejauh ini saya be­lum menemukan penjelasan mengapa usulan Pemerintah Kota Surabaya untuk mem­per­oleh peningkatan status seba­gai provinsi tidak dikabulkan oleh pemerintah pusat.

PP Nomor 78 Tahun 2007
Dalam beberapa hal, apa yang disampaikan oleh Wali Kota Mustajab tidak jauh ber­beda dengan syarat-syarat se­buah daerah untuk diusulkan men­jadi provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Peme­rintah Republik Indonesia No­mor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Da­lam peraturan ini disebutkan bah­wa pembentukan daerah pro­vinsi berupa pemekaran pro­vinsi dan penggabungan be­berapa kabupaten/kota yang ber­sandingan pada wilayah pro­vinsi yang berbeda harus me­me­nuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Di antara tiga syarat ini, syarat teknis merupakan syarat yang sangat penting. Syarat teknis tersebut meliputi faktor ke­mam­puan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial po­litik, kependudukan, luas dae­rah, pertahanan, ke­amanan, ke­mampuan ke­uang­an, tingkat kese­jah­te­ra­an masyarakat, dan ren­tang kendali penye­leng­ga­ra­an pemerintahan daerah (Bab II Pasal 6 ).

Secara kasatmata, Sura­baya dapat dikatakan sudah me­me­nuhi syarat teknis se­perti yang dipersyaratkan oleh peraturan ter­se­but. Jumlah pen­du­duk yang lebih kurang 3 juta jiwa de­ngan luas wilayah 333,063 km2, misalnya, adalah salah satu sya­rat yang tam­pak­nya mudah di­le­wati ­oleh Sura­baya. Namun, jika gagasan peningkatan status Surabaya menjadi provinsi hen­dak di­hi­dupkan lagi, beberapa hal perlu dipikirkan dan dila­kukan.

Pertama, perlu dilakukan pe­nelitian secara saksama ten­tang aspek-aspek yang diper­sya­ratkan ­dalam peraturan pe­merintah. Kedua, perlu dipi­kir­kan dan didiskusikan wilayah atau kabupaten mana saja yang menjadi wilayah Provinsi Sura­baya. Apakah wilayah Ger­bang­ker­tasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) atau perlu tam­bah­an wilayah lain. Perlu diketahui bahwa dalam upaya perluasan Kota Surabaya pada 1952-1953 sebagian wilayah Bangkalan, yakni Kamal, dipertimbangkan untuk menjadi wilayah Kota Surabaya, walaupun kemudian tidak terealisasi.

Ketiga, perlu dipikirkan man­faat apa saja yang dapat di­nikmati oleh masyarakat jika kota ini menjadi sebuah pro­vin­si. Masalahnya adalah terdapat asumsi yang beredar di ka­langan masyarakat, jika peme­kar­an atau peningkatan status se­buah wilayah sangat erat kait­an­nya dengan upaya sebagian elite politik untuk menduduki posisi-posisi tertentu dalam wilayah yang baru dimekarkan tersebut.

Tiga aspek di atas sangat perlu dilakukan agar kita tidak terjebak dengan euforia pe­me­kar­an daerah dan alasan-alasan kul­tural yang dalam beberapa hal justru merupakan hal yang naif jika dijadikan alasan untuk mengusulkan peningkatan sta­tus daerah. Apakah Kota Sura­ba­ya akan menjadi Provinsi Su­ra­baya atau akan ada Provinsi Ta­wang Alun atau Provinsi Blam­bangan atau Provinsi Pen­dalungan, Provinsi Madura atau yang lain? Kita tunggu ke ma­na arah sejarah kota dan provinsi ini bergulir.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Peta Israel Raya, Provokasi...
Peta Israel Raya, Provokasi Zionis atau Rencana Nyata?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved