Pilgub Jatim & Pembentukan Provinsi Surabaya Raya

Rabu, 31 Januari 2018 - 07:42 WIB
Pilgub Jatim & Pembentukan...
Pilgub Jatim & Pembentukan Provinsi Surabaya Raya
A A A
Sarkawi B Husain
Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

PEMILIHAN Gubernur Jawa Timur tidak lama lagi akan berlangsung, na­mun saat ini resonansinya su­dah nyaring terdengar, ter­utama setelah dua pasang kan­didat diumumkan. Artikel ini tidak hendak membicarakan lebih jauh para kandidat ter­se­but, tetapi ingin menge­te­ngah­kan isu yang beberapa tahun, bahkan puluhan tahun, lalu muncul: persoalan pening­kat­an status beberapa daerah di Ja­tim untuk menjadi provinsi ter­sendiri. Dalam sidang pari­pur­na pengesahan empat pera­tur­an daerah (perda) DPRD Jem­ber beberapa tahun lalu, mi­sal­nya, Bupati Jember saat itu MZA Djalal mengemukakan ide pembentukan provinsi baru di Jawa Timur yang meliputi ka­bupaten di kawasan tapal kuda. Salah satu alasan yang di­ke­mu­kakan oleh Bupati Djalal adalah Provinsi Jawa Timur saat ini terlalu gemuk, penduduknya sudah mencapai 40 juta jiwa.

Gagasan yang disampaikan oleh Bupati Jember tersebut se­benarnya bukanlah ide baru. Da­lam berbagai surat kabar yang terbit di Surabaya pada 1956, ide pemekaran ini sudah ramai di­bicarakan. Hanya, ter­da­pat per­be­daan tentang wila­yah mana yang seharusnya men­dapat pe­ningkatan status. Jika Bupati Jem­ber mewa­ca­na­kan wilayah tapal kuda menjadi provinsi baru, ide yang ber­kem­bang pada tahun 1956 adalah peningkatan status Kota­pa­radja Surabaya menjadi pro­vinsi seperti halnya Ko­ta­pradja Jakarta Raya. Dalam be­ri­ta uta­ma Harian Suara Rakjat pa­da edisi 8 Februari 1956, mi­sal­nya, tertulis, “Surabaja sudah pe­nuhi sjarat-sjarat untuk status provinsi.”

Kepada koran tersebut wali kota Surabaya yang saat itu dijabat Mustadjab memberikan keterangan, antara lain, “Se­be­nar­nja menurut ketentuan-ke­tentuan jang biasanja berlaku di luar negeri dan sjarat2 jang kini dimiliki oleh Kotaparadja Sura­ba­ja, maka kota Surabaja sudah da­pat didjadikan daerah tingkat pro­vinsi seperti halnja dengan Ko­taparadja Jakarta Raya.” Me­nu­rut harian itu rencana tersebut sudah diajukan kepada peme­rin­tah pusat dan tinggal menung­gu keputusan.

Menurut Wali Kota Mus­tadjab, paling tidak terdapat tiga syarat yang telah dimiliki Kota Surabaya untuk menjadi sebuah provinsi. Pertama, ke­majuan industri yang begitu pesat dan mungkin menduduki tempat nomor satu di seluruh Indonesia, begitu juga dalam hal perda­gang­an dengan pela­buh­an Samudra Tanjung Parak. ­Ke­m­ajuan yang dicapai Kota Surabaya bukan hanya karena banyaknya in­dus­tri-industri be­sar asing, te­tapi umum­nya rak­yat Su­ra­baya ada­­lah in­dus­try min­ded. Ke­dua, le­tak Su­­ra­ba­ya yang cen­trum, ter­ut­a­ma da­lam hu­bu­ngan­nya de­ngan daerah Indonesia timur, se­dang­kan ta­nah untuk per­luasan daerah pun cukup dan ting­kat penghi­dup­an adalah ren­dah. Ketiga, se­jarah revolusi In­do­nesia juga mengakui bah­wa Kota Surabaya adalah yang ter­ma­syhur seba­gai pelopor Re­vo­lusi 1945 yang kini banyak di­la­ku­kan pem­ba­ngunan da­lam segala lapangan. Keempat, jum­lah penduduk Kota Sura­ba­ya pa­da saat itu su­dah mencapai 1 juta jiwa. De­ngan demikian, kota ini telah me­menuhi syarat me­nge­nai ketetapan jumlah penduduk.

Selanjutnya Mustadjab me­nga­takan bahwa rencana per­luasan Kota Surabaya dalam meng­hadapi status provinsi itu pada tahun 1953 telah diajukan ke Kementerian, tetapi hingga Februari 1956 belum ada ke­pas­tian, karena belum disa­h­kan­nya Undang-Undang Pokok Pe­me­rintah Daerah (Suara Rakjat , 8/2/1956; Harian Umum, 2/12/1953). Undang-undang ini kemudian disahkan pada 17 Januari 1957 oleh Presiden Soe­karno, tetapi status Kota Sura­baya ­sebagai provinsi tidak terea­lisasi. Sejauh ini saya be­lum menemukan penjelasan mengapa usulan Pemerintah Kota Surabaya untuk mem­per­oleh peningkatan status seba­gai provinsi tidak dikabulkan oleh pemerintah pusat.

PP Nomor 78 Tahun 2007
Dalam beberapa hal, apa yang disampaikan oleh Wali Kota Mustajab tidak jauh ber­beda dengan syarat-syarat se­buah daerah untuk diusulkan men­jadi provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Peme­rintah Republik Indonesia No­mor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Da­lam peraturan ini disebutkan bah­wa pembentukan daerah pro­vinsi berupa pemekaran pro­vinsi dan penggabungan be­berapa kabupaten/kota yang ber­sandingan pada wilayah pro­vinsi yang berbeda harus me­me­nuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Di antara tiga syarat ini, syarat teknis merupakan syarat yang sangat penting. Syarat teknis tersebut meliputi faktor ke­mam­puan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial po­litik, kependudukan, luas dae­rah, pertahanan, ke­amanan, ke­mampuan ke­uang­an, tingkat kese­jah­te­ra­an masyarakat, dan ren­tang kendali penye­leng­ga­ra­an pemerintahan daerah (Bab II Pasal 6 ).

Secara kasatmata, Sura­baya dapat dikatakan sudah me­me­nuhi syarat teknis se­perti yang dipersyaratkan oleh peraturan ter­se­but. Jumlah pen­du­duk yang lebih kurang 3 juta jiwa de­ngan luas wilayah 333,063 km2, misalnya, adalah salah satu sya­rat yang tam­pak­nya mudah di­le­wati ­oleh Sura­baya. Namun, jika gagasan peningkatan status Surabaya menjadi provinsi hen­dak di­hi­dupkan lagi, beberapa hal perlu dipikirkan dan dila­kukan.

Pertama, perlu dilakukan pe­nelitian secara saksama ten­tang aspek-aspek yang diper­sya­ratkan ­dalam peraturan pe­merintah. Kedua, perlu dipi­kir­kan dan didiskusikan wilayah atau kabupaten mana saja yang menjadi wilayah Provinsi Sura­baya. Apakah wilayah Ger­bang­ker­tasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) atau perlu tam­bah­an wilayah lain. Perlu diketahui bahwa dalam upaya perluasan Kota Surabaya pada 1952-1953 sebagian wilayah Bangkalan, yakni Kamal, dipertimbangkan untuk menjadi wilayah Kota Surabaya, walaupun kemudian tidak terealisasi.

Ketiga, perlu dipikirkan man­faat apa saja yang dapat di­nikmati oleh masyarakat jika kota ini menjadi sebuah pro­vin­si. Masalahnya adalah terdapat asumsi yang beredar di ka­langan masyarakat, jika peme­kar­an atau peningkatan status se­buah wilayah sangat erat kait­an­nya dengan upaya sebagian elite politik untuk menduduki posisi-posisi tertentu dalam wilayah yang baru dimekarkan tersebut.

Tiga aspek di atas sangat perlu dilakukan agar kita tidak terjebak dengan euforia pe­me­kar­an daerah dan alasan-alasan kul­tural yang dalam beberapa hal justru merupakan hal yang naif jika dijadikan alasan untuk mengusulkan peningkatan sta­tus daerah. Apakah Kota Sura­ba­ya akan menjadi Provinsi Su­ra­baya atau akan ada Provinsi Ta­wang Alun atau Provinsi Blam­bangan atau Provinsi Pen­dalungan, Provinsi Madura atau yang lain? Kita tunggu ke ma­na arah sejarah kota dan provinsi ini bergulir.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)