Perwira Aktif Jadi Plt Gubernur, Hidupkan Dwi-Fungsi ABRI Format Baru

Minggu, 28 Januari 2018 - 16:41 WIB
Perwira Aktif Jadi Plt...
Perwira Aktif Jadi Plt Gubernur, Hidupkan Dwi-Fungsi ABRI Format Baru
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta membatalkan rencana mengangkat Perwira Tinggi Polri menjadi Plt Gubernur untuk Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, penempatan dua perwira tinggi polri aktif pada Instansi Pusat tidak bisa dilakukan sesuka hati Mendagri.

Menurutnya, ada asas kepatutan yang juga harus diperhatikan. Contoh, apakah tepat jika anggota Polri dan Prajurit TNI ditempatkan di lembaga nonstruktural seperti di Sekretariat Jenderal KPU atau Bawaslu? Hal itu dianggap kurang tepat.

(Baca juga: Paksakan Perwira Aktif Jadi Plt Gubernur, Mendagri Dinilai Kangkangi UU )

Hemat Said, jika di tingkat pusat saja ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh Kemendagri, apalagi di tingkat daerah. Dia menyebutkan, pengertian instansi daerah itu adalah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

"Nah, kalau menduduki jabatan setingkat Sekretaris Daerah atau Sekda saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika anggota Polri dan Prajurit TNI ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Itu kan lebih tidak masuk akal lagi," ucap dia.

Direktur Sigma ini menambahkan, jika mengikuti logika Kemendagri bahwa sebelumnya pernah mengangkat perwira TNI pada suatu daerah, pertama, bisa saja status Perwira itu sudah tidak aktif lagi alias sudah Purnawirawan.

(Baca juga: Pemerintah Harus Batalkan Rencana Angkat Pejabat Polri Jadi Plt Gubernur )

Atau yang kedua, bisa saja dia masih berstatus sebagai Perwira aktif, tetapi dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur tidak langsung dari organ induknya di lembaga Polri/TNI, melainkan karena posisinya saat itu sudah ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri, misalnya.

Maka itu, Said mengaku menentang keras kebijakan Mendagri yang menunjuk dua orang Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Ini tidak bisa dibenarkan. Kalau dipaksakan, ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwi-fungsi ABRI dalam format baru, sedangkan penghapusan dwi-fungsi Polri/TNI adalah amanat Reformasi yang harus dipertahankan," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved