Eks Komisioner KPU: Verifikasi Berkenaan dengan Legitimasi Pemilu 2019

Rabu, 17 Januari 2018 - 17:55 WIB
Eks Komisioner KPU: Verifikasi Berkenaan dengan Legitimasi Pemilu 2019
Eks Komisioner KPU: Verifikasi Berkenaan dengan Legitimasi Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Pentingnya menjalankan proses verifikasi disebut karena berkenaan dengan legitimasi Pemilu 2019 nanti. Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017 Sigit Pamungkas, dari verifikasi yang dilakukan sesuai aturan perundangan akan didapat peserta pemilu yang berkualitas.

Apabila proses dilakukan menyalahi aturan perundangan maka akan berakibat pada legitimasi peserta pemilu itu sendiri. “Bahwasannya konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu itu ketika peserta pemilu adalah peserta yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan UU, koridor hukum,” ujar Sigit saat menghadiri konfrensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sigit melanjutkan, pentingnya peserta pemilu yang bertanding di Pemilu 2019 menjalani tahap verifikasi sebagaimana yang diatur UU, adalah partai politik ditempatkan sejajar atau tidak dibeda-bedakan. Itu sebabnya MK menurut dia memutus bahwa Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi.

“Ketika partai politik mengajukan judicial review (JR) tehadap ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu (mereka) tidak sedang membangun eksklusifitas baru tapi semua diperlakukan sama,” kata Sigit.

Sigit pun berharap di tengah posisi KPU yang terhimpit ini, mereka bisa tetap menunjukkan kemandiriannya. Yaitu menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya. “Kalau itu bisa dilalui maka akan menjadi tonggak besar KPU ini,” tambah Sigit.

Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh sejumlah mantan komisioner KPU terdahulu. Dia menganggap masukan ini sebagai penyemanagat bagi penyelenggara pemilu untuk memikirkan langkah terbaik atas kondisi ini.

“Tapi sebagai respons, pertama kami sudah putuskan untuk tetap melaksanakan verifikasi kepada 12 partai yang belum lolos,” ujar Wahyu.

Dia juga menyebutkan bahwa KPU pada rapat konsultasi kemarin memang sempat mengajukan opsi revisi UU Pemilu atau meminta diterbitkannya Perppu dan hal itu pada ujungnya tidak diterima oleh pembuat UU. Meski demikian dia memastikan KPU tetap menjaga kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita tahu publik mengawal ini dan publik mengetahui perkembangan proses verifikasi ini,” tutup dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8564 seconds (0.1#10.140)