Eks Komisioner KPU: Verifikasi Berkenaan dengan Legitimasi Pemilu 2019

Rabu, 17 Januari 2018 - 17:55 WIB
Eks Komisioner KPU:...
Eks Komisioner KPU: Verifikasi Berkenaan dengan Legitimasi Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Pentingnya menjalankan proses verifikasi disebut karena berkenaan dengan legitimasi Pemilu 2019 nanti. Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017 Sigit Pamungkas, dari verifikasi yang dilakukan sesuai aturan perundangan akan didapat peserta pemilu yang berkualitas.

Apabila proses dilakukan menyalahi aturan perundangan maka akan berakibat pada legitimasi peserta pemilu itu sendiri. “Bahwasannya konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu itu ketika peserta pemilu adalah peserta yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan UU, koridor hukum,” ujar Sigit saat menghadiri konfrensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sigit melanjutkan, pentingnya peserta pemilu yang bertanding di Pemilu 2019 menjalani tahap verifikasi sebagaimana yang diatur UU, adalah partai politik ditempatkan sejajar atau tidak dibeda-bedakan. Itu sebabnya MK menurut dia memutus bahwa Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi.

“Ketika partai politik mengajukan judicial review (JR) tehadap ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu (mereka) tidak sedang membangun eksklusifitas baru tapi semua diperlakukan sama,” kata Sigit.

Sigit pun berharap di tengah posisi KPU yang terhimpit ini, mereka bisa tetap menunjukkan kemandiriannya. Yaitu menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya. “Kalau itu bisa dilalui maka akan menjadi tonggak besar KPU ini,” tambah Sigit.

Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh sejumlah mantan komisioner KPU terdahulu. Dia menganggap masukan ini sebagai penyemanagat bagi penyelenggara pemilu untuk memikirkan langkah terbaik atas kondisi ini.

“Tapi sebagai respons, pertama kami sudah putuskan untuk tetap melaksanakan verifikasi kepada 12 partai yang belum lolos,” ujar Wahyu.

Dia juga menyebutkan bahwa KPU pada rapat konsultasi kemarin memang sempat mengajukan opsi revisi UU Pemilu atau meminta diterbitkannya Perppu dan hal itu pada ujungnya tidak diterima oleh pembuat UU. Meski demikian dia memastikan KPU tetap menjaga kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita tahu publik mengawal ini dan publik mengetahui perkembangan proses verifikasi ini,” tutup dia.
(kri)
Berita Terkait
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Libatkan Seluruh Jajaran,...
Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved