KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui data terkait permohonan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik.
"Jadi total jumlah partai politik yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 31 parpol," kata Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Dari ke-31 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 15 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Terbaru, Partai Mahasiswa Indonesia telah menerima akses pembukaan akun Sipol dari KPU ini. Untuk diketahui, partai ini belakangan tengah menjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Partai Mahasiswa Indonesia adalah salah satu dari 75 partai politik yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berikut rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmu
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
"Jadi total jumlah partai politik yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 31 parpol," kata Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Dari ke-31 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 15 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Terbaru, Partai Mahasiswa Indonesia telah menerima akses pembukaan akun Sipol dari KPU ini. Untuk diketahui, partai ini belakangan tengah menjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Partai Mahasiswa Indonesia adalah salah satu dari 75 partai politik yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berikut rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmu
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
(maf)