KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:08 WIB
loading...
Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 135 hari. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selama 135 hari. Pendaftaran itu dibuka pada 29 Juli - 3 Desember 2022.
"Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli - 3 Desember 2022," kata Komisioner KPU Idham Holik saat acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Dia mengungkapkan penetapan parpol peserta pemilu itu pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama 4 bulan. "Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.
Baca juga: Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Kurang Rp5,6 Triliun, Begini Penjelasan KPU
"Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli - 3 Desember 2022," kata Komisioner KPU Idham Holik saat acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Dia mengungkapkan penetapan parpol peserta pemilu itu pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama 4 bulan. "Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.
Baca juga: Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Kurang Rp5,6 Triliun, Begini Penjelasan KPU
Lihat Juga :