KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selama 135 hari. Pendaftaran itu dibuka pada 29 Juli - 3 Desember 2022.
"Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli - 3 Desember 2022," kata Komisioner KPU Idham Holik saat acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Dia mengungkapkan penetapan parpol peserta pemilu itu pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama 4 bulan. "Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.
Terkait tahapan pendaftaran parpol ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran parpol sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. "Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.
"Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli - 3 Desember 2022," kata Komisioner KPU Idham Holik saat acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Dia mengungkapkan penetapan parpol peserta pemilu itu pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama 4 bulan. "Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.
Terkait tahapan pendaftaran parpol ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran parpol sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. "Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.
(rca)