KPU Dituntut Bekerja Keras dan Cepat Laksanakan Putusan MK
Kamis, 11 Januari 2018 - 21:44 WIB
KPU Dituntut Bekerja Keras dan Cepat Laksanakan Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa semua partai politik (parpol) harus menjalani verfikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dituntut bekerja keras dan cepat melaksanakan keputusan MK tersebut.
"KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya beban KPU berlapis karena saat yang sama juga mengurus pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Titi mengatakan, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.
"Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol," jelas dia.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus belajar atas putusan MK tersebut agar ke depan tidak lagi membuat pengaturan yang jelas-jelas konstitusional dan tidak adil.
"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya tapi putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) memang bermasalah," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada parpol baru, sementara parpol peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi. Dalam prosesnya sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.
"KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya beban KPU berlapis karena saat yang sama juga mengurus pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Titi mengatakan, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.
"Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol," jelas dia.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus belajar atas putusan MK tersebut agar ke depan tidak lagi membuat pengaturan yang jelas-jelas konstitusional dan tidak adil.
"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya tapi putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) memang bermasalah," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada parpol baru, sementara parpol peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi. Dalam prosesnya sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.
(kri)