Sikapi Putusan MK, Partai Idaman: Alhamdulillah Perjuangan Berhasil
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 menjalani verifikasi diapresiasi Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Terlebih, keputusan MK itu dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan partai yang dipimpin oleh Rhoma Irama itu. "Alhamdulillah perjuangan Partai Idaman dengan kuasa hukum Heriyanto dan Mariyam Fatimah membuahkan hasil," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah kepada SINDOnews, Kamis (11/1/2018).
Dengan adanya keputusan MK itu, Ramdansyah mengatakan kesamaan hak Parpol dijamin konstitusi. "Ini diperkuat oleh putusan MK hari ini," ujar mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta itu.
Diketahui, tadi MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun uji materi itu diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.MK dalam pertimbangannya menilai tidak adil apabila parpol peserta Pemilu 2014 tidak menjalani verifikasi faktual.
Terlebih, keputusan MK itu dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan partai yang dipimpin oleh Rhoma Irama itu. "Alhamdulillah perjuangan Partai Idaman dengan kuasa hukum Heriyanto dan Mariyam Fatimah membuahkan hasil," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah kepada SINDOnews, Kamis (11/1/2018).
Dengan adanya keputusan MK itu, Ramdansyah mengatakan kesamaan hak Parpol dijamin konstitusi. "Ini diperkuat oleh putusan MK hari ini," ujar mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta itu.
Diketahui, tadi MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun uji materi itu diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.MK dalam pertimbangannya menilai tidak adil apabila parpol peserta Pemilu 2014 tidak menjalani verifikasi faktual.
(dam)