Digantung, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Kamis, 11 Februari 2021 - 05:01 WIB
loading...
Kapoksi Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah klaim Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia bahwa semua Kapoksi sudah setuju untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat tetap pada posisi meneruskan revisi UU Pemilu . Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah klaim Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (F-PG) bahwa semua Kapoksi sudah setuju untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU Pemilu.
“F-PD tetap meminta agar revisi UU Pemilu dilanjutkan dan segera dibahas. Ini menyangkut hak masyarakat Indonesia,” ujar Anwar kepada wartawan Rabu (10/2/2021). Baca juga: Ditanya Kepastian, DPR Gantung Kelanjutan RUU Pemilu
Anwar mengakui perdebatan soal revisi UU Pemilu di Parlemen terbilang alot dan rumit. “Pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari,” kata Anwar yang mewakili Dapil Sulteng. Namun ia menegaskan, “Revisi UU Pemilu adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat.”
Dia juga menyoroti belum disahkannya Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hingga masa akhir persidangan. Padahal Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI telah menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 termasuk RUU Pemilu, pada 14 Januari lalu.
“Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyarakat bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan karena ada “pesan khusus” dari pemerintah,” lanjut Anwar Hafid.
“F-PD tetap meminta agar revisi UU Pemilu dilanjutkan dan segera dibahas. Ini menyangkut hak masyarakat Indonesia,” ujar Anwar kepada wartawan Rabu (10/2/2021). Baca juga: Ditanya Kepastian, DPR Gantung Kelanjutan RUU Pemilu
Anwar mengakui perdebatan soal revisi UU Pemilu di Parlemen terbilang alot dan rumit. “Pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari,” kata Anwar yang mewakili Dapil Sulteng. Namun ia menegaskan, “Revisi UU Pemilu adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat.”
Dia juga menyoroti belum disahkannya Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hingga masa akhir persidangan. Padahal Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI telah menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 termasuk RUU Pemilu, pada 14 Januari lalu.
“Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyarakat bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan karena ada “pesan khusus” dari pemerintah,” lanjut Anwar Hafid.
Lihat Juga :