Peran Perbankan Syariah
A
A
A
Galih Adhidharma
DPBS OJK
Pada mulanya, kemunculan bank syariah dipicu oleh keinginan adanya jasa keuangan yang sesuai prinsip syariah yang membangun suatu sistem perbankan tanpa praktik riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian), serta praktik lain yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Lebih lanjut, perkembangan perbankan syariah juga didorong oleh keinginan umat muslim untuk beraktivitas ekonomi dan keuangan seharihari sesuai dengan tuntunan syariah yang dikenal dengan konsep muamalah, serta sebagai bentuk jalan keluar bagi siklus krisis periodik yang dipicu oleh perilaku buruk dalam berekonomi yang abai terhadap etika, agama, dan nilai-nilai moral, yang tidak hanya ada dalam ajaran Islam tetapi juga secara substansi muncul pada ajaran agama-agama lainnya (Roadmap Perbankan syariah 2015-2019).
Potensi Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia termasuk sangat besar bagi pertumbuhan SJK syariah, terlebih lagi dominasi jumlah penduduk muslim sebanyak 88,1% dari penduduk Indonesia.
Secara global, 12,7% muslim dunia ada di Indonesia dan merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Di antara negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, berdasarkan Islamic Finance Index, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara yang dianggap memiliki lingkungan yang mendukung bagi pengembangan sektor jasa keuangan syariah (MPSJKI 2015-2019).
Keuangan syariah secara umum dan perbankan syariah secara khusus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Ditinjau dari potensi dan posisinya, kontribusi perbankan syariah diproyeksikan mampu berkembang lebih pesat lagi.
Untuk dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah, dibutuhkan suatu kebijakan yang tepat. Selama ini pengetahuan mengenai peran dan kontribusi perbankan syariah di Indonesia masih sebatas ranah hubungan kausalitas yang dipandang belum cukup, sehingga dibutuhkan analisis yang lebih dalam untuk menentukan kebijakan yang tepat bagi Indonesia.
Pertumbuhan Ekonomi
Dari tahun ke tahun, perbankan syariah semakin banyak berkembang. Perbankan syariah dengan ukuran aset yang kecil lebih dominan dibandingkan dengan perbankan syariah yang berukuran besar.
Omar Masood, Ghulam Shabbir Khan Niazi, Noryati Ahmad, (2011) menemukan bahwa ukuran bank syariah ternyata memiliki hubungan dengan stabilitas. Bank syariah yang lebih kecil cenderung lebih stabil dibandingkan dengan bank yang besar.
Tetapi, penelitian tersebut juga menemukan bahwa bank yang lebih besar memiliki sumber pendapatan yang lebih banyak.
Dari banyaknya perbankan syariah yang muncul, jumlah bank yang optimum di Indonesia menurut Rifki Ismal, Rice Haryati, (2013) adalah 24 bank umum syariah pada tahun 2018.
Berkembangnya keuangan syariah secara umum dan perbankan syariah secara khusus sedikit banyak memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Bentuk hubungan tersebut adalah hubungan kausalitas, yang lebih maju dibandingkan dengan hubungan korelatif.
Seperti tulisan Hajer Zarrouk, Teheni El Ghak, Elias Abu Al Haija, (2017) pada penelitiannya menemukan bahwa hubungan kausalitas satu arah terjadi dari sektor finansial ke pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan pada keuangan syariah yang terjadi adalah pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan keuangan syariah bergerak. Penelitian tersebut menggunakan sampel di Uni Emirat Arab.
Sedangkan penelitian dari M. Shabri Abd. Majid, Salina H. Kassim, (2015) menemukan hal yang berbeda di Malaysia bahwa hubungan kausalitas terjadi dari perkembangan keuangan syariah ke pertumbuhan ekonomi yang mana mendukung finance growth led hypothesis atau pandangan supply-leading.
Perbankan syariah, baik pada jangka pendek maupun panjang, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Muhamad Abduh, Mohd Azmi Omar, (2012) dan Rosylin Mohd. Yusof, Mejda Bahlous (2013).
Hasil dari penelitian pertama, yang dilakukan di Indonesia, adalah adanya hubungan yang signifikan antara perkembangan keuangan Islam dan pertumbuhan ekonomi, baik dalam jangka pendek dan panjang.
Namun, dari hubungan tersebut ditemukan indikasi Schumpeter’s supply leading maupun Robinsonís demand following. Artinya, ada hubungan dua arah di antara keduanya. Penelitian yang kedua menemukan bahwa perkembangan perbankan syariah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara-negara Gulf Country Council (GCC) dan negara-negara di Asia Tenggara.
Yang unik adalah dalam jangka pendek, perbankan syariah berkontribusi lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi di Malaysia dan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara teluk.
Pendapat ini diperkuat oleh Nejib Hachicha, Amine Ben Amar, (2015), yang menyatakan bahwa dalam jangka panjang, PDB Malaysia tidak sensitif terhadap perbankan syariah.
Penelitian ini mengaplikasikan Error Correction Model (ECM) yang menunjukkan bahwa efek dari indikator keuangan syariah yang berbeda di jangka panjang yang tidak sebaik kontribusi perbankan syariah di jangka pendek.
Hal ini karena struktur perbankan syariah di Malaysia yang memarjinalkan instrumen berbasis bagi hasil. Fakta ini konsisten dengan kondisi di Malaysia di mana perbankan syariah Malaysia terlalu banyak terlibat dalam aktivitas non partisipatif yang akibatnya adalah kontribusinya yang cenderung jangka pendek atau sama dengan mengutamakan instrumen keuangan syariah nonbagi hasil.
Ditinjau dari pembiayaan perbankan syariah, Yazdan Gudarzi Farahani, Masood Dastan, (2013) menemukan bahwa adanya hubungan positif dan signifikan antara pembiayaan perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital di Malaysia, Indonesia, Bahrain, UAE, Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Qatar, dan Yaman dalam jangka panjang.
Sedangkan menggunakan kausalitas Granger, penelitiannya menemukan adanya kausalitas positif signifikan baik pada jangka pendek maupun jangka panjang.
Yang menarik adalah kausalitas jangka panjang lebih kuat dibandingkan dengan kausalitas jangka pendek. Berbeda dengan temuan Rosylin Mohd. Yusof, Mejda Bahlous (2013) dan Yazdan Gudarzi Farahani, Masood Dastan, (2013), Hind Lebdaoui, Joerg Wild, (2016) menemukan bahwa benar terjadi hubungan jangka panjang antara perbankan syariah dan pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara, tetapi tidak dalam jangka pendek.
Lebih lanjut lagi, proporsi populasi Muslim di negara Asia Tenggara memainkan peran yang penting dan signifikan terhadap kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sektor keuangan konvensional di Timur Tengah pada umumnya menjadi penyebab dari pertumbuhan ekonomi. Sedangkan sektor keuangan syariah menjadi akibat dari pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut lagi, perbankan syariah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, baik dalam jangka pendek mau pun jangka panjang.
Perbankan syariah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara. Indonesia dan Malaysia pada khususnya lebih banyak dipengaruhi pada jangka pendek.
Berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah di mana pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah memiliki pengaruh jangka panjang. Fouad H. Beseiso (2014) mengatakan bahwa faktor utama yang menentukan perubahan perbankan syariah menjadi perbankan yang akan membuat umat muslim dan seluruh umat manusia hidup dalam stabilitas, kesejahteraan, dan kebahagiaan adalah energi dan kerja keras yang kooperatif serta komitmen dari seluruh pelaku.
Termasuk regulator perbankan syariah yang didukung oleh kebijakan publik, lembaga internasional dan multilateral serta industri perbankan syariah. Uji Kausalitas Granger antara PDB dan total pembiayaan perbankan syariah menunjukkan ada hubungan dua arah yang terjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa PDB dan Perbankan syariah saling mengakibatkan.
Hal ini sejalan dengan temuan Muhamad Abduh, Mohd Azmi Omar, (2012) bahwa ada hubungan bidirectional yang terjadi. Dari uji kointegrasi yang dilakukan menunjukkan bahwa belum ada hubungan jangka panjang, yang terjadi adalah hubungan jangka pendek.
Artikel ini mengimplementasikan penggunaan model kausalitas Granger dan Metode Regresi Linear Sederhana menggunakan model sebagai berikut: Data yang digunakan adalah data sekunder. Variabel-variabelnya terdiri dari variabel ekonomi makro dan perbankan.
Variabel ekonomi makro adalah produk domestik bruto (PDB) berdasarkan harga konstan. Variabel dari perbankan adalah total pembiayaan perbankan syariah. Sebagai variabel dependen adalah PDB. Pembahasan hasil kausalitas Granger akan didukung dengan data pembiayaan Perbankan syariah di Indonesia berdasarkan lapangan usaha hingga posisi Maret 2017.
Kesimpulan Keuangan syariah secara umum dan perbankan syariah secara khusus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi perbankan syariah, yang ditinjau dari potensi dan posisinya, diproyeksikan mampu berkembang lebih pesat lagi.
Pengaruh perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi terjadi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Indonesia dan Malaysia pada khususnya lebih banyak dipengaruhi pada jangka pendek.
Berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah di mana pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah memiliki pengaruh jangka panjang yang lebih kuat. Hasil Uji Regresi Linear Sederhana antara pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah adalah positif dan signifikan bahwa kenaikan 1% dari perbankan syariah akan meningkatkan 0,77% dari pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, terjadi hubungan bidirectional antara pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah Indonesia.
Terkait dengan besaran magnitudo pengaruh pembiayaan masih perlu diteliti kembali dengan variabel independen yang lebih banyak karena model yang digunakan adalah model linear sederhana dengan satu variabel independen.
Oleh karena itu, sangat perlu untuk meningkatkan market share di perbankan syariah dengan menggunakan strategi berbeda yaitu mengeksploitasi keunggulan perbankan syariah yang mementingkan aspek keuangan berkelanjutan dan pembiayaan ke sektor-sektor yang produktif yang fokus kepada output yang mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan mudarat.
DPBS OJK
Pada mulanya, kemunculan bank syariah dipicu oleh keinginan adanya jasa keuangan yang sesuai prinsip syariah yang membangun suatu sistem perbankan tanpa praktik riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian), serta praktik lain yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Lebih lanjut, perkembangan perbankan syariah juga didorong oleh keinginan umat muslim untuk beraktivitas ekonomi dan keuangan seharihari sesuai dengan tuntunan syariah yang dikenal dengan konsep muamalah, serta sebagai bentuk jalan keluar bagi siklus krisis periodik yang dipicu oleh perilaku buruk dalam berekonomi yang abai terhadap etika, agama, dan nilai-nilai moral, yang tidak hanya ada dalam ajaran Islam tetapi juga secara substansi muncul pada ajaran agama-agama lainnya (Roadmap Perbankan syariah 2015-2019).
Potensi Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia termasuk sangat besar bagi pertumbuhan SJK syariah, terlebih lagi dominasi jumlah penduduk muslim sebanyak 88,1% dari penduduk Indonesia.
Secara global, 12,7% muslim dunia ada di Indonesia dan merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Di antara negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, berdasarkan Islamic Finance Index, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara yang dianggap memiliki lingkungan yang mendukung bagi pengembangan sektor jasa keuangan syariah (MPSJKI 2015-2019).
Keuangan syariah secara umum dan perbankan syariah secara khusus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Ditinjau dari potensi dan posisinya, kontribusi perbankan syariah diproyeksikan mampu berkembang lebih pesat lagi.
Untuk dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah, dibutuhkan suatu kebijakan yang tepat. Selama ini pengetahuan mengenai peran dan kontribusi perbankan syariah di Indonesia masih sebatas ranah hubungan kausalitas yang dipandang belum cukup, sehingga dibutuhkan analisis yang lebih dalam untuk menentukan kebijakan yang tepat bagi Indonesia.
Pertumbuhan Ekonomi
Dari tahun ke tahun, perbankan syariah semakin banyak berkembang. Perbankan syariah dengan ukuran aset yang kecil lebih dominan dibandingkan dengan perbankan syariah yang berukuran besar.
Omar Masood, Ghulam Shabbir Khan Niazi, Noryati Ahmad, (2011) menemukan bahwa ukuran bank syariah ternyata memiliki hubungan dengan stabilitas. Bank syariah yang lebih kecil cenderung lebih stabil dibandingkan dengan bank yang besar.
Tetapi, penelitian tersebut juga menemukan bahwa bank yang lebih besar memiliki sumber pendapatan yang lebih banyak.
Dari banyaknya perbankan syariah yang muncul, jumlah bank yang optimum di Indonesia menurut Rifki Ismal, Rice Haryati, (2013) adalah 24 bank umum syariah pada tahun 2018.
Berkembangnya keuangan syariah secara umum dan perbankan syariah secara khusus sedikit banyak memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Bentuk hubungan tersebut adalah hubungan kausalitas, yang lebih maju dibandingkan dengan hubungan korelatif.
Seperti tulisan Hajer Zarrouk, Teheni El Ghak, Elias Abu Al Haija, (2017) pada penelitiannya menemukan bahwa hubungan kausalitas satu arah terjadi dari sektor finansial ke pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan pada keuangan syariah yang terjadi adalah pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan keuangan syariah bergerak. Penelitian tersebut menggunakan sampel di Uni Emirat Arab.
Sedangkan penelitian dari M. Shabri Abd. Majid, Salina H. Kassim, (2015) menemukan hal yang berbeda di Malaysia bahwa hubungan kausalitas terjadi dari perkembangan keuangan syariah ke pertumbuhan ekonomi yang mana mendukung finance growth led hypothesis atau pandangan supply-leading.
Perbankan syariah, baik pada jangka pendek maupun panjang, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Muhamad Abduh, Mohd Azmi Omar, (2012) dan Rosylin Mohd. Yusof, Mejda Bahlous (2013).
Hasil dari penelitian pertama, yang dilakukan di Indonesia, adalah adanya hubungan yang signifikan antara perkembangan keuangan Islam dan pertumbuhan ekonomi, baik dalam jangka pendek dan panjang.
Namun, dari hubungan tersebut ditemukan indikasi Schumpeter’s supply leading maupun Robinsonís demand following. Artinya, ada hubungan dua arah di antara keduanya. Penelitian yang kedua menemukan bahwa perkembangan perbankan syariah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara-negara Gulf Country Council (GCC) dan negara-negara di Asia Tenggara.
Yang unik adalah dalam jangka pendek, perbankan syariah berkontribusi lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi di Malaysia dan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara teluk.
Pendapat ini diperkuat oleh Nejib Hachicha, Amine Ben Amar, (2015), yang menyatakan bahwa dalam jangka panjang, PDB Malaysia tidak sensitif terhadap perbankan syariah.
Penelitian ini mengaplikasikan Error Correction Model (ECM) yang menunjukkan bahwa efek dari indikator keuangan syariah yang berbeda di jangka panjang yang tidak sebaik kontribusi perbankan syariah di jangka pendek.
Hal ini karena struktur perbankan syariah di Malaysia yang memarjinalkan instrumen berbasis bagi hasil. Fakta ini konsisten dengan kondisi di Malaysia di mana perbankan syariah Malaysia terlalu banyak terlibat dalam aktivitas non partisipatif yang akibatnya adalah kontribusinya yang cenderung jangka pendek atau sama dengan mengutamakan instrumen keuangan syariah nonbagi hasil.
Ditinjau dari pembiayaan perbankan syariah, Yazdan Gudarzi Farahani, Masood Dastan, (2013) menemukan bahwa adanya hubungan positif dan signifikan antara pembiayaan perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital di Malaysia, Indonesia, Bahrain, UAE, Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Qatar, dan Yaman dalam jangka panjang.
Sedangkan menggunakan kausalitas Granger, penelitiannya menemukan adanya kausalitas positif signifikan baik pada jangka pendek maupun jangka panjang.
Yang menarik adalah kausalitas jangka panjang lebih kuat dibandingkan dengan kausalitas jangka pendek. Berbeda dengan temuan Rosylin Mohd. Yusof, Mejda Bahlous (2013) dan Yazdan Gudarzi Farahani, Masood Dastan, (2013), Hind Lebdaoui, Joerg Wild, (2016) menemukan bahwa benar terjadi hubungan jangka panjang antara perbankan syariah dan pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara, tetapi tidak dalam jangka pendek.
Lebih lanjut lagi, proporsi populasi Muslim di negara Asia Tenggara memainkan peran yang penting dan signifikan terhadap kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sektor keuangan konvensional di Timur Tengah pada umumnya menjadi penyebab dari pertumbuhan ekonomi. Sedangkan sektor keuangan syariah menjadi akibat dari pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut lagi, perbankan syariah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, baik dalam jangka pendek mau pun jangka panjang.
Perbankan syariah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara. Indonesia dan Malaysia pada khususnya lebih banyak dipengaruhi pada jangka pendek.
Berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah di mana pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah memiliki pengaruh jangka panjang. Fouad H. Beseiso (2014) mengatakan bahwa faktor utama yang menentukan perubahan perbankan syariah menjadi perbankan yang akan membuat umat muslim dan seluruh umat manusia hidup dalam stabilitas, kesejahteraan, dan kebahagiaan adalah energi dan kerja keras yang kooperatif serta komitmen dari seluruh pelaku.
Termasuk regulator perbankan syariah yang didukung oleh kebijakan publik, lembaga internasional dan multilateral serta industri perbankan syariah. Uji Kausalitas Granger antara PDB dan total pembiayaan perbankan syariah menunjukkan ada hubungan dua arah yang terjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa PDB dan Perbankan syariah saling mengakibatkan.
Hal ini sejalan dengan temuan Muhamad Abduh, Mohd Azmi Omar, (2012) bahwa ada hubungan bidirectional yang terjadi. Dari uji kointegrasi yang dilakukan menunjukkan bahwa belum ada hubungan jangka panjang, yang terjadi adalah hubungan jangka pendek.
Artikel ini mengimplementasikan penggunaan model kausalitas Granger dan Metode Regresi Linear Sederhana menggunakan model sebagai berikut: Data yang digunakan adalah data sekunder. Variabel-variabelnya terdiri dari variabel ekonomi makro dan perbankan.
Variabel ekonomi makro adalah produk domestik bruto (PDB) berdasarkan harga konstan. Variabel dari perbankan adalah total pembiayaan perbankan syariah. Sebagai variabel dependen adalah PDB. Pembahasan hasil kausalitas Granger akan didukung dengan data pembiayaan Perbankan syariah di Indonesia berdasarkan lapangan usaha hingga posisi Maret 2017.
Kesimpulan Keuangan syariah secara umum dan perbankan syariah secara khusus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi perbankan syariah, yang ditinjau dari potensi dan posisinya, diproyeksikan mampu berkembang lebih pesat lagi.
Pengaruh perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi terjadi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Indonesia dan Malaysia pada khususnya lebih banyak dipengaruhi pada jangka pendek.
Berbeda dengan negara-negara di Timur Tengah di mana pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah memiliki pengaruh jangka panjang yang lebih kuat. Hasil Uji Regresi Linear Sederhana antara pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah adalah positif dan signifikan bahwa kenaikan 1% dari perbankan syariah akan meningkatkan 0,77% dari pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, terjadi hubungan bidirectional antara pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah Indonesia.
Terkait dengan besaran magnitudo pengaruh pembiayaan masih perlu diteliti kembali dengan variabel independen yang lebih banyak karena model yang digunakan adalah model linear sederhana dengan satu variabel independen.
Oleh karena itu, sangat perlu untuk meningkatkan market share di perbankan syariah dengan menggunakan strategi berbeda yaitu mengeksploitasi keunggulan perbankan syariah yang mementingkan aspek keuangan berkelanjutan dan pembiayaan ke sektor-sektor yang produktif yang fokus kepada output yang mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan mudarat.
(nag)