Registrasi Kartu Ponsel dengan KK Dinilai Berbahaya

Kamis, 09 November 2017 - 22:21 WIB
Registrasi Kartu Ponsel...
Registrasi Kartu Ponsel dengan KK Dinilai Berbahaya
A A A
JAKARTA - Ketentuan registrasi ulang bagi pelanggan telekomunikasi kartu prabayar masih menuai prokontra. Yang dipersoalkan adalah aturan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) saat registrasi, baik melalui SMS maupun gerai operator.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Pasal 3 menyebutkan, pelaksanaan registrasi calon pelanggan prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan, yakni Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan dan NIK bagi Warga Negara Indonesia.

“Dari pasal yang ada dalam permen (peraturan menteri) tidak disebutkan adanya pencantuman nomor KK saat pendaftaran. Ada apa ini?” kata Soleman B Ponto kepada SINDOnews, Kamis (9/11/2017).

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI ini menilai registrasi ulang kartu prabayar memang perlu dilakukan. Tetapi sebaiknya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Nah di gerai operator dalam form-nya diminta mengisi nama ibu atau nomor KK. Ini yang tidak benar, seharusnya hanya NIK (nomor induk kependudukan). Ditambah lagi harus tanda tangan,” bebernya .

Dia menegaskan, nomor KK jika diketahui seseorang bisa dimanfaatkan untuk kejahatan, khususnya perbankan. Sebab di sana tercantum nama ibu dan anak-anaknya.

“Nomor KK bila diakses akan membuka nama orang tua dan anak. Jika si anak punya rekening, kartu kredit, atau apa pun yang berhubungan dengan perbankan, maka ada potensi pembobolan,” sebut Ponto.

Khusus di gerai operator, dia mempertanyakan keamanan data dari pelanggan yang registrasi ulang. Karena belum ada jaminan pasti data akan aman.

“Saya khawatir gagalnya registrasi ada permainan sehingga memaksa pelanggan mendatangi gerai. Pelanggan prabayar banyak dari kalangan menengah ke bawah yang tidak terlalu kritis terhadap hal-hal seperti ini. Kita harus ingatkan ini data penting. Saya berharap masyarakat menunda pendaftaran sampai ada perbaikan,” tandasnya.

Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melihat kembali kekurangan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sementara itu, Noor Iza, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, adanya ketentuan memuat nama ibu atau nomor KK di dalam form di gerai seperti yang dinyatakan dalam permen registrasi.

“Pelanggan diminta memuat nama ibu atau no KK,” ungkapnya.

Saat SINDOnews menelusuri revisi permen memang ada lampiran yang meminta pelanggan mengisi nama ibu kandung. Atau bisa juga memilih opsi nomor kartu keluarga. Form ini harus diisi oleh pelanggan yang gagal melakukan registrasi.
(dam)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved