Kemenag: Putusan MK Tak Berarti Agama dan Kepercayaan Sama

Rabu, 08 November 2017 - 17:55 WIB
Kemenag: Putusan MK...
Kemenag: Putusan MK Tak Berarti Agama dan Kepercayaan Sama
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan putusan MK pada Rabu 7 November 2017, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan statusnya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

Pada sidang Rabu kemarin MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Atas gugatan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. “Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ucap Mastuki dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (8/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Mastuki mengaku masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.

Kendati demikian, Matsuki menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tuturnya
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved