Kemenag: Putusan MK Tak Berarti Agama dan Kepercayaan Sama

Rabu, 08 November 2017 - 17:55 WIB
Kemenag: Putusan MK...
Kemenag: Putusan MK Tak Berarti Agama dan Kepercayaan Sama
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan putusan MK pada Rabu 7 November 2017, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan statusnya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

Pada sidang Rabu kemarin MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Atas gugatan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. “Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ucap Mastuki dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (8/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Mastuki mengaku masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.

Kendati demikian, Matsuki menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tuturnya
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved