Kemenag: Putusan MK Tak Berarti Agama dan Kepercayaan Sama
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan putusan MK pada Rabu 7 November 2017, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan statusnya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
Pada sidang Rabu kemarin MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Atas gugatan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. “Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ucap Mastuki dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (8/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )
Mastuki mengaku masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.
Kendati demikian, Matsuki menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tuturnya
Berdasarkan putusan MK pada Rabu 7 November 2017, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan statusnya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
Pada sidang Rabu kemarin MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Atas gugatan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. “Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ucap Mastuki dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (8/11/2017). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )
Mastuki mengaku masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.
Kendati demikian, Matsuki menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tuturnya
(dam)