Membangun Karakter Hukum yang Efisien, Bermanfaat & Menyejahterakan

Rabu, 08 November 2017 - 09:40 WIB
Membangun Karakter Hukum...
Membangun Karakter Hukum yang Efisien, Bermanfaat & Menyejahterakan
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
Kaprodi S3 Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas)

SEORANG Minah telah men­cu­­ri tiga buah kakao di sua­­tu tempat di Jawa Te­ngah dipastikan ancaman h­u­ku­m­an maksimal 5 tahun (Pasal 362) dan semua unsur tindak pi­dana pencurian dipenuhi. Di te­m­pat lain, A pemegang saham ma­yoritas melaporkan B pe­me­gang saham minoritas dengan pe­malsuan surat (Pasal 263 dan Pa­sal 266 KUHP). Kemudian j­u­ga ada seorang anak telah m­e­nun­t­­ut kerugian kepada ibunya de­­ngan tuntutan sebesar Rp1 mi­­liar karena ibu lalai m­­e­nye­le­saikan masalah warisan. Selain ­itu, ada perkara perceraian an­ta­ra suami dan istri sampai pada tingk­at kasasi di MA.

Semua contoh tersebut ada­lah perkara hukum dalam ke­nya­taan kehidupan masyarakat ki­ta saat ini, dan fakta me­nun­juk­kan tidak ada batas lagi an­ta­ra masalah pribadi dan masalah ke­pentingan umum. Bahkan, se­orang bendahara atau pim­pin­an proyek di suatu ke­men­te­ri­an/lembaga (K/L) telah di­tun­tut melakukan tindak pidana ko­rupsi karena telah me­nim­bul­kan kerugian negara yang di­s­e­­babkan kesalahan ad­mi­nis­tra­­­si saja (ma­la­d­mi­nis­tra­si)– pe­­­nunjukan pemenang tender ti­d­ak memperhatikan k­ete­n­tu­an mengenai pengadaan barang dan jasa.

Kenyataan praktik hukum di atas tentu telah menimbulkan ke­resahan dalam pe­nye­leng­ga­ra­an birokrasi dan juga ke­re­sah­an kalangan pebisnis, terutama ka­langan ahli hukum. Bagi ka­lang­an masyarakat dan bi­ro­kra­si, praktik hukum tersebut me­nim­bulkan ketidakpastian ­me­nge­nai batas-batas kesalahan ter­kait kewenangan ad­mi­nis­tra­tif dan kesalahan terkait per­buatan pelanggaran hukum yang bertujuan pe­nyeleng­ga­ra­an tertib administrasi (hukum ad­m­inistrasi), melindungi ke­pen­tingan masyarakat luas (hu­kum pidana), dan melindungi ke­pentingan orang perorangan (hu­kum perdata).

***
Akar masalah praktik hu­kum yang telah berjalan sejak In­donesia merdeka, khususnya ta­hun 1946 dan 1958, dalam la­pang­an hukum pidana telah meng­akibatkan semua per­soal­an di atas (selalu) berakhir de­ngan penghukuman alias men­ja­­lani pidana di lembaga pe­ma­sya­­rakatan. Sangat jarang se­kali mung­kin hanya 0,5% yang ber­akhir dengan pi­da­na ber­sy­­a­rat alias tidak per­lu masuk penjara.

Kerugian materiil dan im­­­ma­terial dari peristiwa ini ada­lah terjadi ke­le­bih­an kapasitas di lembaga pe­ma­syarakatan de­ngan s­e­ga­la ek­ses negatifnya. Be­berapa di an­taranya adalah de­m­ora­li­sa­si seksual, pe­me­ras­an an­tar­peng­huni dan oleh ok­num pe­tu­gas la­pas, dan ma­l­nu­t­ri­si ka­re­na biaya ma­kan Rp15.000 per orang un­tuk 5-10 orang karena ke­lebihan ka­­pa­si­tas. Menurut in­formasi Men­­te­ri Hukum dan HAM, jum­lah na­ra­pidana dan ta­hanan te­lah men­capai 209.000 orang di se­­lu­ruh Indonesia.

Efek jera karena tuntutan pi­dana dan penghukuman juga ti­dak terjadi, sebab dalam praktik si­tuasi sosial ekonomi yang ren­dah menyebabkan residivisme ting­gi. Begitu juga bagi ka­lang­an sosial ekonomi menengah ke atas, efek jera hanya sekilas k­a­re­na sikap permisif masyarakat ter­hadap mereka sangat tinggi. Ra­sa malu tidak terjadi, jika pun ada sangat rendah dan bersifat se­mentara apalagi jika pe­ne­tap­an tersangka karena rekayasa atau termasuk target operasi (TO). Penelitian penulis di 22 ka­bupaten/kota se-Jawa Barat ter­dapat angka kejahatan rata-rata (crime rate) yang tinggi di dae­rah kabupaten/kota karena tingk­at kemiskinan tinggi (gini ratio).

***
Terlepas dari semua fakta dan konstatasi tersebut, kajian pe­nu­lis telah menemukan pe­nye­bab utama kegaduhan pe­ne­gak­an hukum pidana dalam prak­tik yang terletak pada pe­ma­haman me­ngenai aliran po­si­tivisme hu­kum. Pertama, sum­ber hukum satu-satunya ada­lah hukum ter­tulis. Kedua, asas hukum pidana se­lain asas le­galitas juga dalam per­­tang­gung­jawaban pidana ha­­nya di­akui satu-satunya asas hu­­kum, ya­itu asas tiada pidana tan­­pa ke­salahan (geen straf zon­­der schuld).

Walaupun da­lam norma KUHP dan di­ikut­kan doktrin hu­­kum pidana bah­wa selalu ter­­da­pat alasan-alas­an pemaaf dan­ a­lasan pem­be­­n­ar dalam me­nen­tukan siapa ber­­tang­gung ja­wab atas tindak pidana yang telah terjadi, te­ta­pi pa­ra­me­ter (thre­s­hold) ada tidaknya p­e­ne­gakan hukum pidana ada­­lah harus ada seseorang yang ber­salah melakukan tin­dak pi­da­na. Seseorang tersebut (ha­­rus) dihukum karenanya di­tem­­pat­kan di lembaga pe­ma­sya­­ra­kat­an. Bahkan, pe­nem­pat­an ter­sangka di dalam ta­han­a­n (ru­tan) pada praktiknya di­­pan­dang sebagai ”panjar hu­kum­an”(yang bakal diderita).

Praktik proses peradilan pi­dana telah menghasilkan per ta­­hun kurang lebih 190.000 na­­ra­pi­­­da­na/tahanan, se­dang­kan per­­ka­ra ringan (tipiring) se­­ba­nyak 60.000 khusus di wilayah Pol­­da Me­tro Jaya. Bi­a­ya perkara ti­­piring ada­lah Rp125.000 per­kara dan per­ka­ra tipikor Rp250.000.000-Rp500.000.000. Sedangkan bia­­y­­a makan narapidana (ba­ma) per ha­ri/per orang sebesar Rp15.000 un­tuk di Pulau Jawa dan di luar Pu­lau Jawa men­ca­pai Rp20.000-30.000. Dengan jum­­lah nara pi­da­na rata-rata 100.000 na­ra­pi­da­na, maka da­na APBN yang telah di­­ke­luar­kan sebesar Rp1.500.000.000.000 per ha­ri. Ji­­ka hukuman harus di­ja­lani se­tiap narapidana rata-ra­ta satu ta­hun, maka dana APBN men­ca­pai Rp547.500.000.000, di­­pa­s­ti­kan hu­kuman lebih dari sa­­tu tahun da­na APBN men­ca­pai tri­liunan ru­piah, be­lum ter­­ma­suk sarana dan pra­sa­ra­na fisik ser­ta biaya pe­meli­h­araan ge­dung lem­ba­ga pemasyarakatan.

***
Beranjak da­­ri fakta ter­se­but, da­pat di­sim­pul­­kan bahwa hu­kum pi­dana yang d­i­te­rap­kan da­­lam praktik ke­hi­dupan ma­sya­rakat In­do­nesia dengan fil­o­so­­fi penjeraan se­mata-mata (per­to­bat­an) sangat tidak efi­­sien alias boros dan tidak mem­be­ri­kan kemaslahatan ter­baik un­tuk ma­sya­r­a­kat. Sedangkan se­mua dana APBN yang di­be­­lan­jakan berasal dari 90% ha­s­il pu­ngutan pajak rakyat. M­­e­­nga­pa dana sebanyak itu ti­dak di­gu­na­kan untuk fasilitas dan pe­la­yan­an, pendidikan dan ke­se­hat­an, serta kegiatan m­a­syarakat dan pemerintah yang kon­tri­butif membangun ke­­se­jah­te­ra­an rakyat?

Contoh lain, pem­be­ran­tas­an korupsi yang direvitalisasi se­jak tahun 1999 diperkuat pem­b­entukan KPK dan UU Anti Pen­cucian Uang, dalam kurun wak­tu kurang lebih lima tahun 2009-2014 telah berhasil me­ngem­balikan kerugian negara ku­rang lebih Rp10 triliun dari ins­t­ansi kepolisian, kejaksaan, dan KPK. KPK hanya berhasil me­ngembalikan kerugian ne­ga­ra senilai Rp728 miliar dalam ku­run waktu tersebut di atas, se­dangkan dana APBN untuk KPK per tahun Rp3 triliun.

Secara keseluruhan dana APBN untuk ketiga institusi pe­ne­gak hukum tersebut kurang le­bih menghabiskan dana Rp50 tri­liun per tahun. Dari sisi pen­de­katan cost and benefit ratio (CBR) semakin nyata bahwa be­ker­janya hukum pidana dengan tu­juan penjeraan ”besar pasak da­ri tiang” bahkan nyaris bang­k­rut. Analisis ini pasti me­nim­bul­kan reaksi dari penganut pa­ham Kantianisme (Imannuel Kant) yang mengutamakan mo­ra­litas individual dengan teo­ri ”psy­cho­lo­gische dwang ” yang meng­an­dal­kan penjeraan de­ngan dasar fi­losofi klasik, ”utang mata ba­yar mata dan utang gigi bayar gi­gi” (an eye for an eye, a tooth for a tooth) atau lex talionis.

Paham kekinian yang di­do­mi­nasi aliran pragmatik legal rea­lism and critical legal studies (CLS) justru mempertanyakan va­liditas dan akuntabilitas pa­ham aliran klasik tersebut. Ka­re­na telah terbukti tingkat re­si­vi­disme semakin tinggi dan bia­ya yang diperlukan semakin ting­­gi pula, sedangkan dana APBN yang digunakan berasal da­ri pajak yang dibebankan ke­pa­da masyarakat. Sejatinya, ha­sil pungutan pajak tersebut un­tuk kepentingan pelayanan ma­sya­rakat di bidang kesehatan, pen­didikan, dan kesejahteraan ma­syarakat pada umumnya.

***
Beranjak dari fakta hasil ker­ja hu­kum pidana yang bertu­ju­an pen­jeraan, diharapkan part­i­si­pa­­si masyarakat terhadap ki­ner­ja penegakan hukum se­h­a­ru­­s­nya lebih rasional dan me­m­pe­r­tim­bangkan factor cost and be­ne­fit daripada reaksioner dan spon­­tan serta emosional tanpa p­­e­duli kemanfaatan lebih besar b­a­­gi kehidupan masyarakat luas. Alas kemanfaatan lebih be­sar ba­gi masyarakat memiliki jus­t­i­fi­ka­si dari sudut tujuan hu­kum itu sen­diri yang sering di­abai­kan, bah­kan dilupakan jus­tru oleh k­a­lang­an hukum sen­diri, yaitu tu­ju­an kemanfaatan (utility) selain ke­pastian dan keadilan.

Kepastian dan keadilan se­ring dipertentangkan, ter­uta­ma kalangan ahli hukum, tetapi me­reka melupakan tujuan ke­man­faatannya. Karena mereka ti­dak mengetahui sesung­guh­nya apa dan bagaimana tujuan ter­sebut bisa dicapai. Mengapa? Hal ini disebabkan ahli hukum ti­dak memiliki pengetahuan eko­­nomi yang kuat memuat prin­sip maksimisasi (maxi­mi­za­tion), efisiensi (efficiency), dan ke­seimbangan (equilibrium), ti­ga prinsip ekonomi dalam k­e­hi­dup­an masyarakat.

Bagi para ahli hukum, tem­pat mencari dan menemukan ke­adilan adalah di sidang peng­adil­an karena hakim sebagai pe­mu­tus. Sedangkan dalam kon­teks Pancasila dengan asas mu­sya­warah dan mufakat, tempat men­cari dan menemukan ke­adil­an pada kesepakatan masing-masing pihak yang ber­seng­keta untuk mencari cara un­tuk berdamai. Tempat ke­adil­an dalam konteks Pancasila ada­lah pada kehendak masing-masing individu untuk sepakat men­cari solusi perdamaian.

Filosofi hukum dengan pa­ham individualisme-lib­er­al­is­me ber­sendikan konflik se­ka­li­gus so­lusi dari konflik, se­dang­kan Pan­casila bersendikan ke­go­tong­royongan sekaligus per­da­mai­an. Kekeliruan pe­m­a­ham­­an m­e­­ngenai fungsi dan pe­ran­an hu­kum pidana dalam fi­lo­so­fi Pan­casila inilah telah men­je­ru­mus­kan kehidupan ma­sya­ra­kat In­donesia ke lembah ke­hi­na­an. Tam­pak kasatmata kon­di­si ini te­lah melahirkan banyak ge­nerasi ­pe­cundang dari pah­la­wan, ter­ma­suk kaum inte­lek­tual yang di­ma­sukkan ke pen­ja­ra. Semua ke­adaan tersebut me­ru­p­akan ba­gi­an dari tanggung ja­wab kita telah me­lahirkan ge­ne­rasi muda yang te­gar, kokoh, dan percaya diri se­ba­gai bangsa Indonesia.

Solusi yang penulis ta­war­kan u­n­tuk politik hukum pi­da­na In­do­nesia di masa men­da­tang ada­l­ah asas tiada pidana tan­pa ke­sa­lah­an (geen straf zon­der schuld) per­lu dilengkapi de­ngan asas tia­da kesalahan tanpa ke­man­faat­an (geen schuld zon­der nut). Inti da­ri asas hukum pi­d­ana baru yang diusulkan, jika se­seorang ter­b­ukti bersalah tin­dakan apa­kah yang paling tepat, efi­sien, dan bermanfaat bagi baik d­iri­nya, masyarakat dan negara?
(kri)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved