Suap Raperda Reklamasi, KPK Dalami Putusan Sanusi untuk Jerat Korporasi

Rabu, 01 November 2017 - 14:12 WIB
Suap Raperda Reklamasi,...
Suap Raperda Reklamasi, KPK Dalami Putusan Sanusi untuk Jerat Korporasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap untuk mempengaruhi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Pengembangan kasus ini dilakukan sebagai upaya untuk menjerat korporasi yang diduga terlibat.

Dalam rangka pengembangan, sejumlah saksi pun dipanggil. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Pemeriksaan dua saksi tersebut berdasarkan hasil analisa penyidik atas putusan sidang suap Raperda Reklamasi dengan terpidana M Sanusi. "Kita analisis putusan sidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017).

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah M Sanusi. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Kita perdalam fakta persidangan. Kita lihat hasilnya nanti," ucap Febri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7416 seconds (0.1#10.140)