Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan para tersangka lainnya dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Harap PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno
Pelaksanaan tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa belum ditahannya tersangka lain dalam kasus tersebut karena pertimbangan strategi dalam penyidikan.
Hingga saat dalam kasus tersebut, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
"Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Kasus Pajak, KPK Harap PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno
Pelaksanaan tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa belum ditahannya tersangka lain dalam kasus tersebut karena pertimbangan strategi dalam penyidikan.
Hingga saat dalam kasus tersebut, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
"Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Lihat Juga :