Upaya KPK Cegah Pengusaha Terlibat Kasus Suap

Kamis, 25 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
Upaya KPK Cegah Pengusaha Terlibat Kasus Suap
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan upayanya melakukan pencegahan agar para pengusaha bisa berbisnis tanpa terlibat tindakan pidana korupsi berupa suap . Ada tiga cara yang dilakukan KPK.

"Yang pertama, layer individu. Kami menawarkan Kadin untuk ada sertifikasi dulu gagasannya tiba-tiba begini di tiap perusahaan paling ada lah orang satu yang bisa ditanya ini suap apa gratifikasi, ini halal apa enggak, nah orang itu disertifikasi namanya ahli pembangunan integritas," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Cara yang kedua melalui perusahaan. KPK, kata Pahala, meminta setiap perusahaan memiliki panduan untuk menjalankan sistem manajemen antisuap. "Ada yang cerita ISO 37001 kita tidak mengendorse apa pun yang dipakai sepanjang perusahaan punya panduan untuk menjalankan sistem manajemen anti suap. Kita pikir cukup namanya apa pun itu boleh mau ISO, KPK juga mengeluarkan panduan dan Kadin memberi masukan secara aktif di 2017-2018," jelasnya.



Maka itu, dia mengundang Kadin untuk melihat panduan KPK. “Beberapa perusahaan bahkan sudah punya dari headquarter-nya," katanya.

Cara yang terakhir, kata Pahala, terkait lingkungan usaha. Perlu adanya hubungan bisnis yang baik antara pengusaha dan juga pemerintah. Maka, KPK pun membentuk komite advokasi daearah (KAD) di 34 provinsi.

“Namanya serem tapi sebenarnya intinya cuma bagaimana Kadin provinsi dengan seluruh sektor di bawahnya bisa duduk bersama dengan pemerintah dengan sistem di pemerintahan untuk keluhannya apa, kalau bisnisnya susah kita enggak urus, tapi kalau bisnisnya susah karena enggak nyuap nah itu kita urus. Beberapa regulasi yang berlebihan dari pemerintah daerah, kita undang dalam satu meja dan kita upayakan perubahan regulasi," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)