Kasus Suap Proyek di Sidoarjo, KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yakni Ibnu Ghofur. Ibnu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
(Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)
Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
"Atas nama Terdakwa Ibnu Ghofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Ali menjelaskan, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
(Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)
Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020. (Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
"Atas nama Terdakwa Ibnu Ghofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Ali menjelaskan, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
(maf)