Perlu Waktu Selesaikan Berkas, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi
Senin, 20 Juli 2020 - 11:53 WIB
loading...
KPK melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga orang tersangka terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017-2018. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga orang tersangka terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Ketiganya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
(Baca juga: Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi)
Ketiganya yakni, anggota DPRD Tadjudin Hasan (TH), anggota DPRD Parlagutan Nasution (PN) dan anggota DPRD Cekman (CM). Ketiganya diperpanjang penahanannya selama 40 hari kedepan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston)
(Baca juga: Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi)
Ketiganya yakni, anggota DPRD Tadjudin Hasan (TH), anggota DPRD Parlagutan Nasution (PN) dan anggota DPRD Cekman (CM). Ketiganya diperpanjang penahanannya selama 40 hari kedepan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston)
Lihat Juga :