Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
Kasus Suap Puluhan Proyek,...
JPU KPK menuntut Bupati Indramayu, Jawa Barat nonaktif, Supendi, dengan pidana penjara selama 6 tahun disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Indramayu, Jawa Barat nonaktif sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu (dipecat), Supendi, dengan pidana penjara selama 6 tahun disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun.

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Selain itu JPU juga menuntut Omarsyah selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Wempi Triyoso selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Surat tuntutan nomor: 65/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Supendi serta nomor: 66/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Omarsyah dan Wempi Triyoso dibacakan JPU yang sama yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan anggota Muhammad Riduan, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

JPU menilai, Supendi selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Indramayu kurun November 2018 hingga Februari 2019 dan selaku Bupati Indramayu terhitung sejak 7 Februari 2019 yang merupakan penyelenggara negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama dan merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Supendi bersama dengan Omarsyah selaku Kadis PUPR Pemkab) Indramayu dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu telah menerima suap dengan total Rp15.088.250.000. Masing-masing yakni Supendi menerima Rp3.928.250.000, Omarsyah Rp9,17 miliar, dan dan Wempi Rp1,99 miliar. Seluruh uang suap berasal dari beberapa pihak. Omarsyah dan Wempi menerima dari Carsa ES.

Untuk Supendi berasal dari Carsa ES (divonis 2 tahun 6 bulan penjara) selaku pengusaha konstruksi dan menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) sebesar Rp3.616.250.000. Uang ini diterima oleh Supendi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sopir dan ajudan Supendi. Uang dari Carsa diterima dalam 27 tahap kurun 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019. Setelah penerimaan pada 14 Desember 2019 sejumlah Rp100 juta, kemudian tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Berikutnya Rp125 juta berasal dari Kasnadi alias Kasdol selaku Direktur CV Saka Karya Nawawi (SKN) sekaligus rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu, Rp150 juta dari Badrudin selaku Direktur CV Sumber Sedayu sekaligus rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu, dan Rp37 juta dari Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Indramayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Berita Terkini
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved