Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
Kasus Suap Puluhan Proyek,...
JPU KPK menuntut Bupati Indramayu, Jawa Barat nonaktif, Supendi, dengan pidana penjara selama 6 tahun disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Indramayu, Jawa Barat nonaktif sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu (dipecat), Supendi, dengan pidana penjara selama 6 tahun disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun.

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Selain itu JPU juga menuntut Omarsyah selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Wempi Triyoso selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Surat tuntutan nomor: 65/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Supendi serta nomor: 66/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Omarsyah dan Wempi Triyoso dibacakan JPU yang sama yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan anggota Muhammad Riduan, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

JPU menilai, Supendi selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Indramayu kurun November 2018 hingga Februari 2019 dan selaku Bupati Indramayu terhitung sejak 7 Februari 2019 yang merupakan penyelenggara negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama dan merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Supendi bersama dengan Omarsyah selaku Kadis PUPR Pemkab) Indramayu dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu telah menerima suap dengan total Rp15.088.250.000. Masing-masing yakni Supendi menerima Rp3.928.250.000, Omarsyah Rp9,17 miliar, dan dan Wempi Rp1,99 miliar. Seluruh uang suap berasal dari beberapa pihak. Omarsyah dan Wempi menerima dari Carsa ES.

Untuk Supendi berasal dari Carsa ES (divonis 2 tahun 6 bulan penjara) selaku pengusaha konstruksi dan menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) sebesar Rp3.616.250.000. Uang ini diterima oleh Supendi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sopir dan ajudan Supendi. Uang dari Carsa diterima dalam 27 tahap kurun 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019. Setelah penerimaan pada 14 Desember 2019 sejumlah Rp100 juta, kemudian tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Berikutnya Rp125 juta berasal dari Kasnadi alias Kasdol selaku Direktur CV Saka Karya Nawawi (SKN) sekaligus rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu, Rp150 juta dari Badrudin selaku Direktur CV Sumber Sedayu sekaligus rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu, dan Rp37 juta dari Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Indramayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Spanyol Robek Gawang...
Spanyol Robek Gawang Prancis di Babak Pertama, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
10 Danau Terjernih di...
10 Danau Terjernih di Dunia, Nomor 7 dari Indonesia
Berita Terkini
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved