Sumpah Pemuda dan Indonesia Raya Tiga Stanza
A
A
A
Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
SUMPAH PEMUDA, 28 Oktober 1928 adalah ikrar pemuda untuk mengikatkan visi Indonesia sebagai satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda menandai “pernyataan rasa kebangsaan” yang digelorakan para pemuda saat itu. Untuk pertama kalinya dalam peristiwa itu dilantunkan lagu Indonesia Raya tiga stanza melalui gesekan biola Wage Rudolf (WR) Supratman, sang pengarang lagu.
Dalam sejarah, lagu Indonesia Raya hanya sedikit mendapatkan perhatian. Publik baru mengetahui bahwa lagu Indonesia Raya aslinya terdiri dari tiga stanza ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan mengembalikan lagu Indonesia Raya kepada versi aslinya, seperti yang dibawakan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Sejarah Lagu Kebangsaan
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang lahir pada 9 Maret 1903 di Jakarta. Pada 1928, WR Supratman mulai menciptakan lagu yang semula diberi judul “Indones, Indonesa, Merdeka, Merdeka,” yang kemudian menjadi lagu Indonesia Raya. Lagu ini yang kemudian diperdengarkan pada 28 Oktober 1928, pada hari kedua Kongres Pemuda.
Lagu Indonesia Raya makin populer sebagai lagu pergerakan ketika diterbitkan dalam surat kabar Sin Po. Perusahan piringan hitam “Populer” milik Yo Kim Chan pernah berniat merekamnya dalam bentuk piringan hitam. Namun rekaman urung beredar karena pemerintah Hindia Belanda melarang lagu tersebut, karena ada kata-kata “merdeka”.
Namun kemudian larangan diganti dengan boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkungan terbatas dan tertutup. Sewaktu mempimpin organisasi pergerakan PNI, Soekarno pernah meminta teks asli lagu Indonesia Raya dari WR Supratman untuk diajarkan kepada anggotanya. Dalam sebuah kongres PNI, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan.
Pada awal Agustus 1938, WR Supratman ditangkap polisi Hindia Belanda dan dipenjara di Kalisosok Surabaya. Ia meninggal pada usia muda 35 tahun pada 17 Agustus 1938 karena sakit. Menjelang pendudukan Jepang, lagu Indonesia Raya dikumandangkan oleh radio Jepang sebagai propaganda untuk menarik dukungan bangsa Indonesia sebagai “saudara tua.” Tapi setelah pendudukan Jepang, lagu Indonesia Raya menghilang dari radio, digantikan dengan lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo.
Aturan Lagu Kebangsaan
Pasca Indonesia merdeka belum ada aturan baku yang mengatur soal lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada 16 November 1948, dikeluarkan Penetapan Presiden No.28/1948 untuk membentuk Panitia Indonesia Raya. Tugas panitia ini mengusulkan tata cara menyanyikan Indonesia Raya dalam upacara resmi maupun tidak.
Pada 28 Oktober 1949, untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperingati hari lahirnya lagu Indonesia Raya yang menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan dan menandatangani ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lembaran Negara No. 72/1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya.
PP No. 44 Tahun 1958 ini sebagai penjelasan dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1949. Karena dalam Pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat “Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya”. Penunjukan kalimat yang sangat singkat ini terjadi karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928.
Keluarnya PP No. 44 Tahun 1958 adalah upaya untuk mencapai keseragaman, bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata, dan gubahan-gubahan lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing. Dalam PP ini dinyatakan bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya.
Dalam PP No. 44/1958 dinyatakan bahwa lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. Kemudian waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat bendera. Juga untuk menghormat negara asing.
Namun lagu kebangsaan juga dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan sebagai pernyataan perasaan nasional dan dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran. PP ini juga memberikan larangan penggunaan lagu kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.
Pemerintah juga melarang menggunakan bagian-bagian dari lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Juga tidak diperbolehkan menyanyikan atau memperdengarkan lagu kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka sendiri.
Juga tidak diperbolehkan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran lampiran PP No. 44/1958. Bagi yang melanggar ketentuan ini dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Makna Tiga Stanza
Pada tahun 1957 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar rekaman pertama lagu Indonesia Raya diserahkan kepada pemerintah. Kementerian mengirim Kusbini, musikus kenamaan saat itu untuk meminta persetujuan dari keluarga Yo Kim Chan. Satu-satunya rekaman yang ada lalu diserahkan kepada pemerintah (Soebagijo I.N, 1985).
Setelah tahun 1958, boleh dikatakan lagu Indonesia Raya tiga stanza hanya menjadi kenangan. Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berinisiatif untuk kembali mennyanyikan lagu Indonesia Raya sebagaimana aslinya, tiga stanza. Lagu Indonesia Raya tiga stanza ini landasan hukumnya adalah PP No.44/1958.
Sejak Juli 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan membuat keputusan bahwa di semua sekolah mulai disosialisasikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Selama ini lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya pada stansa ke satu, sementara dua stanza lainya tidak dinyanyikan.
Tiga stanza ini mempunyai tema sentralnya masing-masing. Stanza pertama menekankan pada persatuan bangsa seperti pada lirik, “Marilah kita berseru, Indonesai bersatu.” Sementara stanza kedua merupakan doa tulus agar Indonesia menjadi bangsa yang bahagia seperti pada lirik, “Marilah kita mendoa, Indonesai Bahagia.” Sementara pada stanza ketiga ikrar menjaga keutuhan Indonesia seperti dalam lirik, “Marilah kita berjanji, Indonesia Abadi.”
Semua makna dalam ketiga stanza versi asli lagu Indonesia Raya ini makin relevan bagi Indonesia masa kini di tengah arus perubahan global dan kemajuan teknologi agar menjadi bangsa yang tetap bersatu, bahagia dan abadi. Dengan ini, maka kita mengenang Sumpah Pemuda sebagai jiwa bangsa yang selalu hidup dalam gerak Indonesia Raya.
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
SUMPAH PEMUDA, 28 Oktober 1928 adalah ikrar pemuda untuk mengikatkan visi Indonesia sebagai satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda menandai “pernyataan rasa kebangsaan” yang digelorakan para pemuda saat itu. Untuk pertama kalinya dalam peristiwa itu dilantunkan lagu Indonesia Raya tiga stanza melalui gesekan biola Wage Rudolf (WR) Supratman, sang pengarang lagu.
Dalam sejarah, lagu Indonesia Raya hanya sedikit mendapatkan perhatian. Publik baru mengetahui bahwa lagu Indonesia Raya aslinya terdiri dari tiga stanza ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan mengembalikan lagu Indonesia Raya kepada versi aslinya, seperti yang dibawakan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Sejarah Lagu Kebangsaan
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang lahir pada 9 Maret 1903 di Jakarta. Pada 1928, WR Supratman mulai menciptakan lagu yang semula diberi judul “Indones, Indonesa, Merdeka, Merdeka,” yang kemudian menjadi lagu Indonesia Raya. Lagu ini yang kemudian diperdengarkan pada 28 Oktober 1928, pada hari kedua Kongres Pemuda.
Lagu Indonesia Raya makin populer sebagai lagu pergerakan ketika diterbitkan dalam surat kabar Sin Po. Perusahan piringan hitam “Populer” milik Yo Kim Chan pernah berniat merekamnya dalam bentuk piringan hitam. Namun rekaman urung beredar karena pemerintah Hindia Belanda melarang lagu tersebut, karena ada kata-kata “merdeka”.
Namun kemudian larangan diganti dengan boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkungan terbatas dan tertutup. Sewaktu mempimpin organisasi pergerakan PNI, Soekarno pernah meminta teks asli lagu Indonesia Raya dari WR Supratman untuk diajarkan kepada anggotanya. Dalam sebuah kongres PNI, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan.
Pada awal Agustus 1938, WR Supratman ditangkap polisi Hindia Belanda dan dipenjara di Kalisosok Surabaya. Ia meninggal pada usia muda 35 tahun pada 17 Agustus 1938 karena sakit. Menjelang pendudukan Jepang, lagu Indonesia Raya dikumandangkan oleh radio Jepang sebagai propaganda untuk menarik dukungan bangsa Indonesia sebagai “saudara tua.” Tapi setelah pendudukan Jepang, lagu Indonesia Raya menghilang dari radio, digantikan dengan lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo.
Aturan Lagu Kebangsaan
Pasca Indonesia merdeka belum ada aturan baku yang mengatur soal lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada 16 November 1948, dikeluarkan Penetapan Presiden No.28/1948 untuk membentuk Panitia Indonesia Raya. Tugas panitia ini mengusulkan tata cara menyanyikan Indonesia Raya dalam upacara resmi maupun tidak.
Pada 28 Oktober 1949, untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperingati hari lahirnya lagu Indonesia Raya yang menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan dan menandatangani ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lembaran Negara No. 72/1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya.
PP No. 44 Tahun 1958 ini sebagai penjelasan dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1949. Karena dalam Pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat “Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya”. Penunjukan kalimat yang sangat singkat ini terjadi karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928.
Keluarnya PP No. 44 Tahun 1958 adalah upaya untuk mencapai keseragaman, bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata, dan gubahan-gubahan lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing. Dalam PP ini dinyatakan bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya.
Dalam PP No. 44/1958 dinyatakan bahwa lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. Kemudian waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat bendera. Juga untuk menghormat negara asing.
Namun lagu kebangsaan juga dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan sebagai pernyataan perasaan nasional dan dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran. PP ini juga memberikan larangan penggunaan lagu kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.
Pemerintah juga melarang menggunakan bagian-bagian dari lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Juga tidak diperbolehkan menyanyikan atau memperdengarkan lagu kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka sendiri.
Juga tidak diperbolehkan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran lampiran PP No. 44/1958. Bagi yang melanggar ketentuan ini dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Makna Tiga Stanza
Pada tahun 1957 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar rekaman pertama lagu Indonesia Raya diserahkan kepada pemerintah. Kementerian mengirim Kusbini, musikus kenamaan saat itu untuk meminta persetujuan dari keluarga Yo Kim Chan. Satu-satunya rekaman yang ada lalu diserahkan kepada pemerintah (Soebagijo I.N, 1985).
Setelah tahun 1958, boleh dikatakan lagu Indonesia Raya tiga stanza hanya menjadi kenangan. Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berinisiatif untuk kembali mennyanyikan lagu Indonesia Raya sebagaimana aslinya, tiga stanza. Lagu Indonesia Raya tiga stanza ini landasan hukumnya adalah PP No.44/1958.
Sejak Juli 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan membuat keputusan bahwa di semua sekolah mulai disosialisasikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Selama ini lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya pada stansa ke satu, sementara dua stanza lainya tidak dinyanyikan.
Tiga stanza ini mempunyai tema sentralnya masing-masing. Stanza pertama menekankan pada persatuan bangsa seperti pada lirik, “Marilah kita berseru, Indonesai bersatu.” Sementara stanza kedua merupakan doa tulus agar Indonesia menjadi bangsa yang bahagia seperti pada lirik, “Marilah kita mendoa, Indonesai Bahagia.” Sementara pada stanza ketiga ikrar menjaga keutuhan Indonesia seperti dalam lirik, “Marilah kita berjanji, Indonesia Abadi.”
Semua makna dalam ketiga stanza versi asli lagu Indonesia Raya ini makin relevan bagi Indonesia masa kini di tengah arus perubahan global dan kemajuan teknologi agar menjadi bangsa yang tetap bersatu, bahagia dan abadi. Dengan ini, maka kita mengenang Sumpah Pemuda sebagai jiwa bangsa yang selalu hidup dalam gerak Indonesia Raya.
(whb)