Mantan Atase KBRI Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 16:32 WIB
Mantan Atase KBRI Malaysia...
Mantan Atase KBRI Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, ‎Dwi Widodo.

Majelis Hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah dengan anggota ‎Ibnu Basuki Widodo, Hastoko, Sofialdi, dan Agus Salim‎ memastikan Dwi Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.

Suap dengan sandi 'ucapan terima kasih' terdiri atas uang Rp524,35 juta, voucher hotel Rp10.807.102, dan uang 63.500 ringgit Malaysia.

Majelis menjelaskan, suap yang diterima Dwi untuk memuluskan pengurusan calling visa para warga negara asing (WNA) dan pembuatan paspor untuk para TKI dengan metode reach out.

Suap diterima Dwi, baik secara tunai maupun lewat rekening milik Dwi dan rekening milik anak Dwi, Satria Dwi Ananda.

Adapun suap berasal dari delapan pemberi, yakni Nazwir Anas (pemilik PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggana Latjuba (Direktur PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (Presiden Direktur PT Sandugu International), Ali Husain Tajibally (Direktur PT Rasulindo Jaya) dalam bentuk voucher hotel, Abdul Fatah (Direktur PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman (Direktur PT Afindo Prima Utama), Anwar (Direktur PT Alif Asia Afrika), dan Satya Rajasa Pane (mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur) dengan meminjam perusahaan Malaysia bernama Uero Jasmine Resource Sdn Bhd milik Mohd Rizal bin Mohd Yusof.‎

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Widodo dengan pidana selama 3 tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp150 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Diah.

Majelis menuturkan, perbuatan Dwi terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor karena menerima suap dalam kurun November 2015 hingga Juli 2016. (Baca juga: Suap Visa, KPK Tahan Atase Imigrasi KBRI Malaysia )

Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa Dwi Widodo beserta tim penasihat hukumnya dan JPU pada KPK untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Baik JPU maupun Dwi menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu. ‎"Yang mulia kami putuskan untuk pikir-pikir," ujar Dwi.

Vonis pidana penjara ‎dan denda lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Dwi Widodo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved