Mantan Atase KBRI Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.
Majelis Hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Hastoko, Sofialdi, dan Agus Salim memastikan Dwi Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
Suap dengan sandi 'ucapan terima kasih' terdiri atas uang Rp524,35 juta, voucher hotel Rp10.807.102, dan uang 63.500 ringgit Malaysia.
Majelis menjelaskan, suap yang diterima Dwi untuk memuluskan pengurusan calling visa para warga negara asing (WNA) dan pembuatan paspor untuk para TKI dengan metode reach out.
Suap diterima Dwi, baik secara tunai maupun lewat rekening milik Dwi dan rekening milik anak Dwi, Satria Dwi Ananda.
Adapun suap berasal dari delapan pemberi, yakni Nazwir Anas (pemilik PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggana Latjuba (Direktur PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (Presiden Direktur PT Sandugu International), Ali Husain Tajibally (Direktur PT Rasulindo Jaya) dalam bentuk voucher hotel, Abdul Fatah (Direktur PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman (Direktur PT Afindo Prima Utama), Anwar (Direktur PT Alif Asia Afrika), dan Satya Rajasa Pane (mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur) dengan meminjam perusahaan Malaysia bernama Uero Jasmine Resource Sdn Bhd milik Mohd Rizal bin Mohd Yusof.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Widodo dengan pidana selama 3 tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp150 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Diah.
Majelis menuturkan, perbuatan Dwi terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor karena menerima suap dalam kurun November 2015 hingga Juli 2016. (Baca juga: Suap Visa, KPK Tahan Atase Imigrasi KBRI Malaysia )
Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa Dwi Widodo beserta tim penasihat hukumnya dan JPU pada KPK untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Baik JPU maupun Dwi menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu. "Yang mulia kami putuskan untuk pikir-pikir," ujar Dwi.
Vonis pidana penjara dan denda lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Dwi Widodo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Hastoko, Sofialdi, dan Agus Salim memastikan Dwi Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
Suap dengan sandi 'ucapan terima kasih' terdiri atas uang Rp524,35 juta, voucher hotel Rp10.807.102, dan uang 63.500 ringgit Malaysia.
Majelis menjelaskan, suap yang diterima Dwi untuk memuluskan pengurusan calling visa para warga negara asing (WNA) dan pembuatan paspor untuk para TKI dengan metode reach out.
Suap diterima Dwi, baik secara tunai maupun lewat rekening milik Dwi dan rekening milik anak Dwi, Satria Dwi Ananda.
Adapun suap berasal dari delapan pemberi, yakni Nazwir Anas (pemilik PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggana Latjuba (Direktur PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (Presiden Direktur PT Sandugu International), Ali Husain Tajibally (Direktur PT Rasulindo Jaya) dalam bentuk voucher hotel, Abdul Fatah (Direktur PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman (Direktur PT Afindo Prima Utama), Anwar (Direktur PT Alif Asia Afrika), dan Satya Rajasa Pane (mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur) dengan meminjam perusahaan Malaysia bernama Uero Jasmine Resource Sdn Bhd milik Mohd Rizal bin Mohd Yusof.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Widodo dengan pidana selama 3 tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp150 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Diah.
Majelis menuturkan, perbuatan Dwi terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor karena menerima suap dalam kurun November 2015 hingga Juli 2016. (Baca juga: Suap Visa, KPK Tahan Atase Imigrasi KBRI Malaysia )
Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa Dwi Widodo beserta tim penasihat hukumnya dan JPU pada KPK untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Baik JPU maupun Dwi menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu. "Yang mulia kami putuskan untuk pikir-pikir," ujar Dwi.
Vonis pidana penjara dan denda lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Dwi Widodo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(maf)