Polri Kaji Keinginan DPR Soal Pemanggilan Paksa

Kamis, 12 Oktober 2017 - 15:46 WIB
Polri Kaji Keinginan...
Polri Kaji Keinginan DPR Soal Pemanggilan Paksa
A A A
JAKARTA - Polri akan membentuk tim untuk mengkaji keinginan DPR yang meminta bantuan polisi melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak lain.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, prinsipnya Polri akan mempertimbangkan kembali keinginan DPR tersebut. Polri juga akan membicarakan kembali secara internal untuk menyikapi keinginan DPR itu.

"Termasuk mengundang ahli dari eskternal, ahli hukum tata negara, pidana, dalam rangka untuk menyikapi apa sikap Polri," ujar Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito menegaskan tidak menginginkan persoalan ini menjadi bumerang bagi Polri. "Dan disalahkan banyak pihak," ‎tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dia mengatakan, setiap pemanggilan paksa harus sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Tito, keinginan DPR melakukan pemanggilan paksa tidak diatur dalam KUHAP. "Kalau lihat di KUHAP, selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa DPR, termasuk istilah penyanderaan, ‎selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu tidak dicantum secara eksplisit di sana," ungkapnya. (Baca juga: Rapat dengan DPR, Kapolri Dicecar Pertanyaan Soal Pemanggilan Paksa )

Maka itu, lanjut dia, menimbulkan keraguan dari Polri dalam menjalankan keinginan DPR itu. "Ini menimbulkan keragu-keraguan dari kepolisian. KUHAP yang tidak mengenal itu, atau ini sudah cukup dan bisa dipraktikkan. Artinya akan ada kekosongan hukum tentang acara itu," ucapnya.

Maka itu, Tito menegaskan Polri bakal membentuk tim untuk membahas persoalan itu secara internal. Dia mengatakan, hasil dari tim itu bakal disampaikan ke Komisi III DPR nantinya.

Dia tak ingin Polri dianggap abuse of power (menyalahgunakan kewenangan) ketika menjalankan keinginan DPR itu.

Adapun penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPR di Komisi III mengenai aturan pemanggilan paksa.

Pertanyaan sejumlah anggota DPR di Komisi III itu dilontarkan seiring dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR. Sebelumnya, pansus menyatakan membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK untuk merumuskan rekomendasinya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9054 seconds (0.1#10.140)